Pengembang Properti Menyiapkan Opsi Pemasangan PLTS Atap di Kompleks Perumahan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah pengembang properti mulai melengkapi produknya dengan fasilitas panel surya alias PLTS Atap. Mereka menyambut positif implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 26/2021 tentang PLTS Atap, yang memberikan ruang bagi pengembangan energi ramah lingkungan.
Dengan aturan anyar, PT PLN wajib membeli 100% harga listrik yang dijual pelanggan PLTS Atap. Ini berarti PLN harus membeli listrik seharga Rp 1.440 per kWh dari pelanggan PLTS Atap. Sebelumnya, PLN hanya membeli 65% dari harga listrik saat ini.
