Pengembang Properti Menyiapkan Opsi Pemasangan PLTS Atap di Kompleks Perumahan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah pengembang properti mulai melengkapi produknya dengan fasilitas panel surya alias PLTS Atap. Mereka menyambut positif implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 26/2021 tentang PLTS Atap, yang memberikan ruang bagi pengembangan energi ramah lingkungan.
Dengan aturan anyar, PT PLN wajib membeli 100% harga listrik yang dijual pelanggan PLTS Atap. Ini berarti PLN harus membeli listrik seharga Rp 1.440 per kWh dari pelanggan PLTS Atap. Sebelumnya, PLN hanya membeli 65% dari harga listrik saat ini.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.