Berita Bisnis

Pengembang Properti Menyiapkan Opsi Pemasangan PLTS Atap di Kompleks Perumahan

Rabu, 15 September 2021 | 06:40 WIB
Pengembang Properti Menyiapkan Opsi Pemasangan PLTS Atap di Kompleks Perumahan

ILUSTRASI. Panel listrik tenaga surya produksi?PT Surya Utama Nuansa (SUN Energy).

Reporter: Arfyana Citra Rahayu, Muhammad Julian | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah pengembang properti mulai melengkapi produknya dengan fasilitas panel surya alias PLTS Atap. Mereka menyambut positif implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 26/2021 tentang PLTS Atap, yang memberikan ruang bagi pengembangan energi ramah lingkungan.

Dengan aturan anyar, PT PLN wajib membeli 100% harga listrik yang dijual pelanggan PLTS Atap. Ini berarti PLN harus membeli listrik seharga Rp 1.440 per kWh dari pelanggan PLTS Atap. Sebelumnya, PLN hanya membeli 65% dari harga listrik saat ini.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru