Pengemplang Pajak Kini Sudah Terbebas dari Sanksi Pajak, Asal Bayar
Selasa, 12 Oktober 2021 | 07:25 WIB
Reporter: Siti Masitoh
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pengemplang pajak terbebas dari sanksi pidana. Ini setelah pemeritah menghapus ketentuan sanksi pidana bagi pengemplang pajak, meski kasus pengemplangan pajaknya sudah sampai pengadilan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah disahkan DPR RI pada sidang paripurna, Kamis (7/10).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.