Berita Ekonomi

Pengemplang Pajak Kini Sudah Terbebas dari Sanksi Pajak, Asal Bayar

Selasa, 12 Oktober 2021 | 07:25 WIB
Pengemplang Pajak Kini Sudah Terbebas dari Sanksi Pajak, Asal Bayar

Reporter: Siti Masitoh | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pengemplang pajak terbebas dari sanksi pidana. Ini setelah pemeritah menghapus ketentuan sanksi pidana bagi pengemplang pajak, meski kasus pengemplangan pajaknya sudah sampai pengadilan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah disahkan DPR RI pada sidang paripurna, Kamis (7/10).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru