Pengemplang Pajak Kini Sudah Terbebas dari Sanksi Pajak, Asal Bayar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pengemplang pajak terbebas dari sanksi pidana. Ini setelah pemeritah menghapus ketentuan sanksi pidana bagi pengemplang pajak, meski kasus pengemplangan pajaknya sudah sampai pengadilan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah disahkan DPR RI pada sidang paripurna, Kamis (7/10).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan