Pengemudi Online Meminta Status Khusus

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana perubahan status pengemudi online menjadi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) masih menuai polemik. Kementerian UMKM mengusulkan status pengemudi online sebagai pelaku UMKM. Belakangan, para pengemudi online justru menolaknya.
Kementerian UMKM sedang membahasnya dengan instansi terkait, seperti Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Komunikasi dan Digital, termasuk dengan para apllikator transportasi online.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan