Status Pengemudi Online Kelak Menjadi UMKM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sedang menggodok aturan baru bagi pengemudi atau ojek online agar masuk sebagai sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi para pengemudi online.
Hal itu ditegaskan Menteri UMKM Maman Abdurrahman saat paparan bersama Kementerian UMKM, BPJS Ketenagakerjaan dan Grab Indonesia di Kantor Kementerian UMKM, Selasa (17/6).
