Status Pengemudi Online Kelak Menjadi UMKM

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sedang menggodok aturan baru bagi pengemudi atau ojek online agar masuk sebagai sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi para pengemudi online.
Hal itu ditegaskan Menteri UMKM Maman Abdurrahman saat paparan bersama Kementerian UMKM, BPJS Ketenagakerjaan dan Grab Indonesia di Kantor Kementerian UMKM, Selasa (17/6).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan