Pengenaan Bea Meterai Tidak akan Pengaruhi Minat Investor RItel Investasi di Saham
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) optimistis ketentuan pengenaan bea meterai Rp 10.000 pada dokumen transaksi efek yang diterima nasabah tidak akan mengurangi minat investor ritel berinvestasi di bursa saham. Alasannya, bea meterai hanya dikenakan pada transaksi dengan nilai besar.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo menuturkan, dokumen trade confirmation dengan nilai transaksi di bawah Rp 10 juta tetap dibebaskan dari bea meterai. Ini dilakukan untuk mengakomodasi pertumbuhan jumlah dan aktivitas transaksi investor ritel.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.