Berita Market

Pengenaan Bea Meterai Tidak akan Pengaruhi Minat Investor RItel Investasi di Saham

Selasa, 22 Februari 2022 | 07:35 WIB
Pengenaan Bea Meterai Tidak akan Pengaruhi Minat Investor RItel Investasi di Saham

Reporter: Nur Qolbi | Editor: Harris Hadinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) optimistis ketentuan pengenaan bea meterai Rp 10.000 pada dokumen transaksi efek yang diterima nasabah tidak akan mengurangi minat investor ritel berinvestasi di bursa saham. Alasannya, bea meterai hanya dikenakan pada transaksi dengan nilai besar.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo menuturkan, dokumen trade confirmation dengan nilai transaksi di bawah Rp 10 juta tetap dibebaskan dari bea meterai. Ini dilakukan untuk mengakomodasi pertumbuhan jumlah dan aktivitas transaksi investor ritel.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru