Pengenaan Bea Meterai Tidak akan Pengaruhi Minat Investor RItel Investasi di Saham
Selasa, 22 Februari 2022 | 07:35 WIB
Reporter: Nur Qolbi
| Editor: Harris Hadinata
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) optimistis ketentuan pengenaan bea meterai Rp 10.000 pada dokumen transaksi efek yang diterima nasabah tidak akan mengurangi minat investor ritel berinvestasi di bursa saham. Alasannya, bea meterai hanya dikenakan pada transaksi dengan nilai besar.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo menuturkan, dokumen trade confirmation dengan nilai transaksi di bawah Rp 10 juta tetap dibebaskan dari bea meterai. Ini dilakukan untuk mengakomodasi pertumbuhan jumlah dan aktivitas transaksi investor ritel.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.