Pengendali Emiten Mutlak Harus Ada, Ada Sanksi Bagi yang Tak Patuh
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fenomena besarnya kepemilikan publik atas saham sejumlah emiten, menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal krusial yang menjadi perhatian kemudian adalah ketiadaan entitas pengendali atas emiten yang bersangkut.
Semisal yang terjadi pada PT Bakrieland Development Tbk (ELTY). Publik dengan kepemilikan saham di bawah 5%, mengapit hingga 94,88% saham ELTY. Dalam laporan keuangan ELTY, tidak jelas siapa yang menjadi pengendali perusahaan properti tersebut.OJK lewat Peraturan OJK (POJK) No.3/POJK.04/2021 yang dirilis 22 Februari 2021 bertajuk Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, memberikan pengaturan tegas.
