Berita Market

Pengendali Emiten Mutlak Harus Ada, Ada Sanksi Bagi yang Tak Patuh

Rabu, 09 Juni 2021 | 00:48 WIB
Pengendali Emiten Mutlak Harus Ada, Ada Sanksi Bagi yang Tak Patuh

ILUSTRASI. Logo OJK

Reporter: Dityasa H. Forddanta, Yuwono Triatmodjo | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fenomena besarnya kepemilikan publik atas saham sejumlah emiten, menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal krusial yang menjadi perhatian kemudian adalah ketiadaan entitas pengendali atas emiten yang bersangkut.

Semisal yang terjadi pada PT Bakrieland Development Tbk (ELTY). Publik dengan kepemilikan saham di bawah 5%, mengapit hingga 94,88% saham ELTY. Dalam laporan keuangan ELTY, tidak jelas siapa yang menjadi pengendali perusahaan properti tersebut.OJK lewat Peraturan OJK (POJK) No.3/POJK.04/2021 yang dirilis 22 Februari 2021 bertajuk Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, memberikan pengaturan tegas.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru