Reporter: Siti Masitoh | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi pemilik kendaraan bermotor yang menunggak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut. Kebijakan ini mulai berlaku pada tahun depan.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengungkapkan, Tim Pembina Samsat Nasional telah sepakat untuk mengimplementasi kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara efektif pada 2023.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG