Penghormatan Agama

Jumat, 21 Juli 2023 | 08:00 WIB
Penghormatan Agama
[]
Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perhatian masyarakat belakangan ini kembali tertuju pada isu pernikahan beda agama. Perhatian ini terutama setelah terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2/2023 mengenai petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama dan kepercayaan.

Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin memerintahkan hakim memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.

MA memerintahkan agar pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat  berbeda agama dan kepercayaan.

Perintah ketua MA ini kembali menuai pro kontra di masyarakat. Masyarakat pembela hak asasi manusia (HAM) menilai kebijakan ini melanggar hak asasi. Sebab  Universal Declaration of Human Rights (UDHR) menyatakan bahwa perkawinan adalah bagian dari kebebasan dasar yang lahir dari sifat alamiah manusia itu sendiri.

Pasal 10 UU No 39 tahun 1999 tentang HAM mengatur bahwa setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui pernikahan yang sah.

Namun, perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan calon istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pasal 2 ayat 1) UU Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Artinya negara menyerahkan pengesahan perkawinan kepada aturan agama. 

Sejatinya pasal ini juga sudah berulang kali digugat uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Terakhir MK kembali menolak gugatan pada awal tahun 2023 ini, dan menegaskan, UU No 1/1974 tidak bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

MK berpandangan, perkawinan merupakan bagian dari forum eksternum atau ekspresi beragama melalui pernyataan dan sikap sesuai hati nurani, sehingga negara dapat campur tangan, seperti halnya pengelolaan zakat juga haji.

Intinya, aturan negara menyerahkan kepada aturan agama sebagi bentuk penghormatan negara kepada aturan yang diciptakan Tuhan.

Terlepas dari hukum formal tersebut, bukankah membiarkan pasangan beda agama tanpa jalan menikah  justru menambah mudarat?  

Bagikan

Berita Terbaru

IHSG Turun 0,87% Pekan Ini, Saham Bank Jadi Pemberat, Saham Barang Baku Berjaya
| Jumat, 06 Juni 2025 | 15:17 WIB

IHSG Turun 0,87% Pekan Ini, Saham Bank Jadi Pemberat, Saham Barang Baku Berjaya

Sepekan periode 2-5 Juni 2025, IHSG melemah 0,87% dan ditutup pada 7.113,42 di perdagangan terakhir.

Sejahteraraya Anugrahjaya (SRAJ) Tancap Gas, Geber Ekspansi Pembangunan RS Mayapada
| Jumat, 06 Juni 2025 | 11:02 WIB

Sejahteraraya Anugrahjaya (SRAJ) Tancap Gas, Geber Ekspansi Pembangunan RS Mayapada

Manajemen Mayapada Hospital Jakarta Selatan menyebut, proyek tersebut menelan dana investasi antara Rp 900 miliar hingga Rp 1,4 triliun.

Tak Cuma Indonesia, Mayoritas PMI Negara ASEAN Mengalami Kontraksi Pada Mei 2025
| Jumat, 06 Juni 2025 | 11:00 WIB

Tak Cuma Indonesia, Mayoritas PMI Negara ASEAN Mengalami Kontraksi Pada Mei 2025

Jika PMI Indonesia masih terus tertahan di bawah level 50, dikhawatirkan bakal berdampak ke PHK massal.

Saham Emiten Ini Diakumulasi Pengendali Lagi, Begini Proyeksi Kinerja dan Ekspansinya
| Jumat, 06 Juni 2025 | 10:40 WIB

Saham Emiten Ini Diakumulasi Pengendali Lagi, Begini Proyeksi Kinerja dan Ekspansinya

Total kapasitas produksi seluruh pabrik ISSP akan mencapai 1 juta ton per tahun setelah pabrik di Gresik beroperasi penuh.

Profit 31,43% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Susut (6 Juni 2025)
| Jumat, 06 Juni 2025 | 09:32 WIB

Profit 31,43% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Susut (6 Juni 2025)

Harga emas Antam hari ini (6 Juni 2025) Rp 1.929.000 per gram. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 31,43% jika menjual hari ini.

Volatilitas Saham MBMA Meningkat Usai Masuk MSCI, Asing Profit Taking di Harga Pucuk
| Jumat, 06 Juni 2025 | 08:00 WIB

Volatilitas Saham MBMA Meningkat Usai Masuk MSCI, Asing Profit Taking di Harga Pucuk

PT Merdeka Battery Materials Tbk (MBMA) kemungkinan tidak akan membagikan dividen dari laba bersih tahun buku 2024.

Terkenal Defensif, Saham ICBP, CMRY, Hingga MYOR bisa Jadi Pilihan Hadapi Masa Sulit
| Jumat, 06 Juni 2025 | 07:00 WIB

Terkenal Defensif, Saham ICBP, CMRY, Hingga MYOR bisa Jadi Pilihan Hadapi Masa Sulit

Paket stimulus ekonomi yang digelontorkan pemerintah diharapkan bisa menjadi katalis positif jangka pendek.

Jumlah Investor Kripto Dua Kali Lipat Investor Saham, ke Depan Kian Mendominasi
| Jumat, 06 Juni 2025 | 06:00 WIB

Jumlah Investor Kripto Dua Kali Lipat Investor Saham, ke Depan Kian Mendominasi

Pertambahan jumlah Investor dan trader kripto terus berlangsung di tengah tekanan ekonomi dan melemahnya daya beli masyarakat.

Sebagian Duit Private Placement FAST Untuk Efisiensi Karyawan, PHK di KFC Berlanjut?
| Jumat, 06 Juni 2025 | 05:00 WIB

Sebagian Duit Private Placement FAST Untuk Efisiensi Karyawan, PHK di KFC Berlanjut?

Sepanjang tahun lalu PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) telah melakukan pengurangan jumlah karyawan sebanyak 2.883 orang.

Kantor Bank Sepi, Premi Bancassurance Susut
| Jumat, 06 Juni 2025 | 04:20 WIB

Kantor Bank Sepi, Premi Bancassurance Susut

Penjualan produk asuransi jiwa lewat kerja sama dengan perbankan tertekan di awal tahun 2025 karena perubahan pola layanan bank.

INDEKS BERITA

Terpopuler