Penghormatan Agama

Jumat, 21 Juli 2023 | 08:00 WIB
Penghormatan Agama
[]
Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perhatian masyarakat belakangan ini kembali tertuju pada isu pernikahan beda agama. Perhatian ini terutama setelah terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2/2023 mengenai petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama dan kepercayaan.

Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin memerintahkan hakim memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.

MA memerintahkan agar pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat  berbeda agama dan kepercayaan.

Perintah ketua MA ini kembali menuai pro kontra di masyarakat. Masyarakat pembela hak asasi manusia (HAM) menilai kebijakan ini melanggar hak asasi. Sebab  Universal Declaration of Human Rights (UDHR) menyatakan bahwa perkawinan adalah bagian dari kebebasan dasar yang lahir dari sifat alamiah manusia itu sendiri.

Pasal 10 UU No 39 tahun 1999 tentang HAM mengatur bahwa setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui pernikahan yang sah.

Namun, perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan calon istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pasal 2 ayat 1) UU Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Artinya negara menyerahkan pengesahan perkawinan kepada aturan agama. 

Sejatinya pasal ini juga sudah berulang kali digugat uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Terakhir MK kembali menolak gugatan pada awal tahun 2023 ini, dan menegaskan, UU No 1/1974 tidak bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

MK berpandangan, perkawinan merupakan bagian dari forum eksternum atau ekspresi beragama melalui pernyataan dan sikap sesuai hati nurani, sehingga negara dapat campur tangan, seperti halnya pengelolaan zakat juga haji.

Intinya, aturan negara menyerahkan kepada aturan agama sebagi bentuk penghormatan negara kepada aturan yang diciptakan Tuhan.

Terlepas dari hukum formal tersebut, bukankah membiarkan pasangan beda agama tanpa jalan menikah  justru menambah mudarat?  

Bagikan

Berita Terbaru

IHSG Anjlok: Net Sell Asing Terjadi 3 Pekan Beruntun, SOHO & UNVR Malah Naik
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 16:47 WIB

IHSG Anjlok: Net Sell Asing Terjadi 3 Pekan Beruntun, SOHO & UNVR Malah Naik

Pada periode 2-6 Februari 2026, IHSG tumbang 4,73% dan ditutup pada level 7.935,26. Pekan sebelumnya, IHSG telah turun 6,94%.

Anomali Pergerakan Saham BRIS, Diprediksi Nafasnya Kuat Hingga Tembus 3.000
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 13:00 WIB

Anomali Pergerakan Saham BRIS, Diprediksi Nafasnya Kuat Hingga Tembus 3.000

Saham Bank Syariah Indonesia (BRIS) naik 5,78% dalam sepekan melebihi kinerja IHSG yang turun -4,47%, efek euforia pasca spin off dari BMRI.

PTPP dan Anak Usaha WIKA Digugat PKPU, Begini Kata Manajemen
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 11:00 WIB

PTPP dan Anak Usaha WIKA Digugat PKPU, Begini Kata Manajemen

WIKON diajukan PKPU oleh PT Pratama Widya Tbk (PTPW), sedangkan PTPP diajukan PKPU oleh PT Sinergi Karya Sejahtera.

 Penonaktifan PBI JK Merugikan Rakyat Miskin
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:00 WIB

Penonaktifan PBI JK Merugikan Rakyat Miskin

BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan menonaktifkan kepesertaan PBI JK karena menjadi kewenangan Kemensos

Danantara Hilirisasi US$ 7 Miliar, Duet Emiten Mind Id, ANTM dan PTBA Ketiban Berkah
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 08:58 WIB

Danantara Hilirisasi US$ 7 Miliar, Duet Emiten Mind Id, ANTM dan PTBA Ketiban Berkah

Danantara melaksanakan groundbreaking enam proyek hilirisasi di 13 lokasi di Indonesia. Total nilai mencapai US$ 7 miliar. 

 Revolusi Melalui Teladan
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 08:56 WIB

Revolusi Melalui Teladan

Perjalanan karier Joao Angelo De Sousa Mota dari dunia konstruksi ke pertanian, hingga menjadi Dirut Agrinas

Waspada Potensi Lonjakan Biaya Utang Jangka Pendek
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 08:37 WIB

Waspada Potensi Lonjakan Biaya Utang Jangka Pendek

Jika pemangkasan outlook membuat tekanan terhadap pasar SBN berlanjut dan mempengaruhi nilai tukar rupiah, maka imbal hasil berisiko naik

Cadangan Devisa Amblas Terseret Depresiasi Rupiah
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 08:28 WIB

Cadangan Devisa Amblas Terseret Depresiasi Rupiah

Penerbitan global bond oleh pemerintah belum mampu menyokong cadangan devisa Indonesia              

Prospek Industri Multifinance Diprediksi Lebih Cerah
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 07:25 WIB

Prospek Industri Multifinance Diprediksi Lebih Cerah

Prospek industri multifinance diperkirakan akan lebih cerah tahun ini setelah tertekan pada 2025.​ Piutang pembiayaan diprediksi tumbuh 6%-8%

Mewaspadai Risiko Gugatan Iklim
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 07:05 WIB

Mewaspadai Risiko Gugatan Iklim

Ilmu pengetahuan kini sudah bisa menjadi penghubung antara adanya emisi gas rumah kaca dan bencana alam.

INDEKS BERITA

Terpopuler