Penghormatan Agama

Jumat, 21 Juli 2023 | 08:00 WIB
Penghormatan Agama
[]
Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perhatian masyarakat belakangan ini kembali tertuju pada isu pernikahan beda agama. Perhatian ini terutama setelah terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2/2023 mengenai petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama dan kepercayaan.

Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin memerintahkan hakim memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.

MA memerintahkan agar pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat  berbeda agama dan kepercayaan.

Perintah ketua MA ini kembali menuai pro kontra di masyarakat. Masyarakat pembela hak asasi manusia (HAM) menilai kebijakan ini melanggar hak asasi. Sebab  Universal Declaration of Human Rights (UDHR) menyatakan bahwa perkawinan adalah bagian dari kebebasan dasar yang lahir dari sifat alamiah manusia itu sendiri.

Pasal 10 UU No 39 tahun 1999 tentang HAM mengatur bahwa setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui pernikahan yang sah.

Namun, perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan calon istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pasal 2 ayat 1) UU Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Artinya negara menyerahkan pengesahan perkawinan kepada aturan agama. 

Sejatinya pasal ini juga sudah berulang kali digugat uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Terakhir MK kembali menolak gugatan pada awal tahun 2023 ini, dan menegaskan, UU No 1/1974 tidak bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

MK berpandangan, perkawinan merupakan bagian dari forum eksternum atau ekspresi beragama melalui pernyataan dan sikap sesuai hati nurani, sehingga negara dapat campur tangan, seperti halnya pengelolaan zakat juga haji.

Intinya, aturan negara menyerahkan kepada aturan agama sebagi bentuk penghormatan negara kepada aturan yang diciptakan Tuhan.

Terlepas dari hukum formal tersebut, bukankah membiarkan pasangan beda agama tanpa jalan menikah  justru menambah mudarat?  

Bagikan

Berita Terbaru

Begini Modus Penjualan Rokok Ilegal di Marketplace
| Sabtu, 27 September 2025 | 08:57 WIB

Begini Modus Penjualan Rokok Ilegal di Marketplace

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengintensifkan operasi pemberantasan rokok ilegal yang dijual melalui platform marketplace

Sebanyak 84 Penunggak Pajak Bayar Rp 5,1 Triliun
| Sabtu, 27 September 2025 | 08:50 WIB

Sebanyak 84 Penunggak Pajak Bayar Rp 5,1 Triliun

Dari 200 penunggak pajak terbesar yang sudah inkracht dengan total tagihan mencapai Rp 60 triliun, pembayaran yang masuk mencapai Rp 5,1 triliun

Serapan Anggaran BGN Diramal Rp 99 Triliun
| Sabtu, 27 September 2025 | 08:43 WIB

Serapan Anggaran BGN Diramal Rp 99 Triliun

Anggaran MBG yang diperkirakan akan terserap Rp 99 triliun tersebut, lebih rendah dari perkiraan awal sebesar Rp 121 triliun

Pelemahan Nilai Tukar Memperlebar Defisit
| Sabtu, 27 September 2025 | 08:24 WIB

Pelemahan Nilai Tukar Memperlebar Defisit

Setiap pelemahan rupiah Rp 100 per dolar AS akan menambah defisit anggaran Rp 3,4 triliun           

PTPP Mulai Proyek Renovasi RSCM Kirana Rp 195 Miliar
| Sabtu, 27 September 2025 | 08:10 WIB

PTPP Mulai Proyek Renovasi RSCM Kirana Rp 195 Miliar

PT PP Tbk (PTPP) memulai proyek strategis renovasi Gedung Pusat Layanan Ibu dan Anak IPT KIA RSCM KIARA

Indokripto Koin Semesta (COIN) Membidik Pengembangan Produk Baru
| Sabtu, 27 September 2025 | 08:03 WIB

Indokripto Koin Semesta (COIN) Membidik Pengembangan Produk Baru

COIN akan mengandalkan pengembangan produk baru sekaligus memperkuat lini usaha melalui entitas anak, termasuk produk derivatif kripto.

Mengurai Dampak Penurunan Batas Maksimal Skema Copayment Asuransi
| Sabtu, 27 September 2025 | 07:20 WIB

Mengurai Dampak Penurunan Batas Maksimal Skema Copayment Asuransi

Kebijakan OJK menurunkan batas maksimal copayment atau risk sharing dalam produk asuransi kesehatan menjadi 5% menuai pro dan kontra. ​

Bunga Deposito Dollar Batal Naik
| Sabtu, 27 September 2025 | 07:00 WIB

Bunga Deposito Dollar Batal Naik

Setelah menimbulkan kegaduhan, rencana kenaikan bunga deposito valas dollar AS di Himbara dari level 2% menjadi 4% tampaknya urung dilaksanakan.​

Adrian Gunadi Akhirnya Ditangkap
| Sabtu, 27 September 2025 | 06:30 WIB

Adrian Gunadi Akhirnya Ditangkap

Adrian menghimpun dana masyarakat tanpa izin pada Januari 2022 hingga Maret 2024  dengan mengatasnamakan Investree  senilai Rp 2,7 triliun.​

DirKeu Bank Raya Berinvestasi untuk Persiapan Pensiun
| Sabtu, 27 September 2025 | 04:30 WIB

DirKeu Bank Raya Berinvestasi untuk Persiapan Pensiun

Rustarti Suri Pertiwi, Direktur Keuangan Bank Raya memiliki portofolio beragam dan disesuaikan dengan waktu dan kemampuan memantau investasi itu

INDEKS BERITA

Terpopuler