Penghormatan Agama

Jumat, 21 Juli 2023 | 08:00 WIB
Penghormatan Agama
[]
Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perhatian masyarakat belakangan ini kembali tertuju pada isu pernikahan beda agama. Perhatian ini terutama setelah terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2/2023 mengenai petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama dan kepercayaan.

Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin memerintahkan hakim memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.

MA memerintahkan agar pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat  berbeda agama dan kepercayaan.

Perintah ketua MA ini kembali menuai pro kontra di masyarakat. Masyarakat pembela hak asasi manusia (HAM) menilai kebijakan ini melanggar hak asasi. Sebab  Universal Declaration of Human Rights (UDHR) menyatakan bahwa perkawinan adalah bagian dari kebebasan dasar yang lahir dari sifat alamiah manusia itu sendiri.

Pasal 10 UU No 39 tahun 1999 tentang HAM mengatur bahwa setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui pernikahan yang sah.

Namun, perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan calon istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pasal 2 ayat 1) UU Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Artinya negara menyerahkan pengesahan perkawinan kepada aturan agama. 

Sejatinya pasal ini juga sudah berulang kali digugat uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Terakhir MK kembali menolak gugatan pada awal tahun 2023 ini, dan menegaskan, UU No 1/1974 tidak bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

MK berpandangan, perkawinan merupakan bagian dari forum eksternum atau ekspresi beragama melalui pernyataan dan sikap sesuai hati nurani, sehingga negara dapat campur tangan, seperti halnya pengelolaan zakat juga haji.

Intinya, aturan negara menyerahkan kepada aturan agama sebagi bentuk penghormatan negara kepada aturan yang diciptakan Tuhan.

Terlepas dari hukum formal tersebut, bukankah membiarkan pasangan beda agama tanpa jalan menikah  justru menambah mudarat?  

Bagikan

Berita Terbaru

Profit 30,24% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Rontok (4 April 2025)
| Jumat, 04 April 2025 | 09:46 WIB

Profit 30,24% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Rontok (4 April 2025)

Harga emas Antam (4 April 2025) ukuran 1 gram masih Rp 1.819.000. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 30,24% jika menjual hari ini.

Saham Sektor Bank Indonesia Jadi Salah Satu Favorit Investasi Bank Sentral Norwegia
| Jumat, 04 April 2025 | 09:30 WIB

Saham Sektor Bank Indonesia Jadi Salah Satu Favorit Investasi Bank Sentral Norwegia

Norges Bank lebih pasif dalam mengelola portofolionya di saham penghuni BEI, dengan akumulasi terakhir tercatat pada akhir 2024.

Perlu Intervensi Cegah Rupiah ke Rp 17.000
| Jumat, 04 April 2025 | 09:10 WIB

Perlu Intervensi Cegah Rupiah ke Rp 17.000

Rupiah di pasar offshore sempat bertengger di Rp 16.771 per dolar AS. Ini menjadi performa terburuk rupiah sepanjang masa

Vale Indonesia (INCO) Bakal Dapat Cuan dari Bijih Nikel, Simak Rekomendasi Sahamnya
| Jumat, 04 April 2025 | 08:55 WIB

Vale Indonesia (INCO) Bakal Dapat Cuan dari Bijih Nikel, Simak Rekomendasi Sahamnya

PT Vale Indonesia Tbk (INCO) diprediksi masih akan menuai pertumbuhan kinerja di tahun 2025, didorong penjualan dari bijih nikel atau nickel ore.

Kepatuhan Formal Wajib Pajak 62%
| Jumat, 04 April 2025 | 08:41 WIB

Kepatuhan Formal Wajib Pajak 62%

Hingga 1 April 2024, pukul 00.01 WIB, pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 tercatat 12,34 juta

Pacu Segmen Korporasi, Telkom (TLKM) Incar Swasta Hingga BUMN
| Jumat, 04 April 2025 | 08:29 WIB

Pacu Segmen Korporasi, Telkom (TLKM) Incar Swasta Hingga BUMN

PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) terus memperkuat pasar pada segmen business to business (B2B) dengan meluncurkan Telkom Solutions.

Kinerja PGAS Tahun Ini Masih Dibayangi Kebijakan Harga Gas
| Jumat, 04 April 2025 | 08:24 WIB

Kinerja PGAS Tahun Ini Masih Dibayangi Kebijakan Harga Gas

Tahun ini PGAS berpotensi menghadapi beberapa tantangan. Salah satunya kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang kembali berlaku pada 2025.

Masyarakat Menahan Konsumsi di Ramadan dan Idulfitri
| Jumat, 04 April 2025 | 08:10 WIB

Masyarakat Menahan Konsumsi di Ramadan dan Idulfitri

Pelemahan konsumsi di periode Ramadan dan Idulfitri menandakan kelesuan ekonomi pada kuartal pertama tahun ini

Tarif Impor AS Bikin Industri Alas Kaki Kesulitan, Produk China Kian Mengancam
| Jumat, 04 April 2025 | 08:05 WIB

Tarif Impor AS Bikin Industri Alas Kaki Kesulitan, Produk China Kian Mengancam

China, Vietnam hingga Kamboja berpeluang mencari pasar alternatif dan Indonesia sangat potensial menjadi salah satu tujuan mereka.

Tsunami Tarif Resiprokal dari Amerika Serikat
| Jumat, 04 April 2025 | 07:48 WIB

Tsunami Tarif Resiprokal dari Amerika Serikat

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengenakan tarif resiprokal hingga 32% terhadap Indonesia

INDEKS BERITA

Terpopuler