Penghormatan Agama

Jumat, 21 Juli 2023 | 08:00 WIB
Penghormatan Agama
[]
Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perhatian masyarakat belakangan ini kembali tertuju pada isu pernikahan beda agama. Perhatian ini terutama setelah terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2/2023 mengenai petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama dan kepercayaan.

Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin memerintahkan hakim memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.

MA memerintahkan agar pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat  berbeda agama dan kepercayaan.

Perintah ketua MA ini kembali menuai pro kontra di masyarakat. Masyarakat pembela hak asasi manusia (HAM) menilai kebijakan ini melanggar hak asasi. Sebab  Universal Declaration of Human Rights (UDHR) menyatakan bahwa perkawinan adalah bagian dari kebebasan dasar yang lahir dari sifat alamiah manusia itu sendiri.

Pasal 10 UU No 39 tahun 1999 tentang HAM mengatur bahwa setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui pernikahan yang sah.

Namun, perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan calon istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pasal 2 ayat 1) UU Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Artinya negara menyerahkan pengesahan perkawinan kepada aturan agama. 

Sejatinya pasal ini juga sudah berulang kali digugat uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Terakhir MK kembali menolak gugatan pada awal tahun 2023 ini, dan menegaskan, UU No 1/1974 tidak bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

MK berpandangan, perkawinan merupakan bagian dari forum eksternum atau ekspresi beragama melalui pernyataan dan sikap sesuai hati nurani, sehingga negara dapat campur tangan, seperti halnya pengelolaan zakat juga haji.

Intinya, aturan negara menyerahkan kepada aturan agama sebagi bentuk penghormatan negara kepada aturan yang diciptakan Tuhan.

Terlepas dari hukum formal tersebut, bukankah membiarkan pasangan beda agama tanpa jalan menikah  justru menambah mudarat?  

Bagikan

Berita Terbaru

Bursa Butuh Dana Institusi Domestik Saat Tekanan Jual Asing Semakin Mencekik
| Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:26 WIB

Bursa Butuh Dana Institusi Domestik Saat Tekanan Jual Asing Semakin Mencekik

Investor institusi domestik bisa jadi penyangga Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di tengah tekanan jual investor asing​.

Aturan ARB 7% Berlaku, Penurunan Saham Big Cap Bisa Diredam Sementara Waktu
| Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:00 WIB

Aturan ARB 7% Berlaku, Penurunan Saham Big Cap Bisa Diredam Sementara Waktu

Saham big caps dengan likuiditas tinggi dan fundamental kuat lebih mampu menyerap tekanan jual, meski tak otomatis kebal terhadap outflow asing.

El Nino Jadi Pisau Bermata Dua Bagi Produksi Sawit, 6 Saham Ini bisa Cuan Maksimal
| Selasa, 20 Oktober 2026 | 08:38 WIB

El Nino Jadi Pisau Bermata Dua Bagi Produksi Sawit, 6 Saham Ini bisa Cuan Maksimal

Bagi emiten CPO yang punya eksposur besar pada bisnis upstream, kenaikan harga dapat memberikan leverage yang signifikan terhadap profitabilitas.

Dua Inisiatif Lagi Demi Merayu MSCI
| Selasa, 20 Oktober 2026 | 07:49 WIB

Dua Inisiatif Lagi Demi Merayu MSCI

Inisiatif tersebut ialah menambah informasi status afiliasi pemegang saham dengan kepemilikan 1% dan mengeluarkan saham HSC dari perhitungan IHSG.

Terhadang Kebijakan Tarif di AS, WOOD Membidik Pelanggan Furnitur dari Eropa
| Selasa, 20 Oktober 2026 | 07:41 WIB

Terhadang Kebijakan Tarif di AS, WOOD Membidik Pelanggan Furnitur dari Eropa

Untuk menjangkau pelanggan yang lebih luas, PT Integra Indocabinet Tbk (WOOD) melakukan diversifikasi.

Waspada Kemampuan Bayar Utang Pemda
| Selasa, 20 Oktober 2026 | 07:39 WIB

Waspada Kemampuan Bayar Utang Pemda

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 198 pemda atau 36,26% di 2025, berpotensi menghadapi kesulitan pembayaran utang jangka pendek

Siantar Top (STTP) Membidik Pertumbuhan Dua Digit di 2026
| Selasa, 20 Oktober 2026 | 07:38 WIB

Siantar Top (STTP) Membidik Pertumbuhan Dua Digit di 2026

PT Siantar Top Tbk (STTP) memperluas pasar ekspor dan mengincar pertumbuhan lebih kencang pada tahun ini

43 Saham Indonesia Masih Bertahan di Indeks MSCI, AVIA dan MAPI Rawan Dievaluasi
| Selasa, 20 Oktober 2026 | 07:37 WIB

43 Saham Indonesia Masih Bertahan di Indeks MSCI, AVIA dan MAPI Rawan Dievaluasi

Saham dengan volatilitas tinggi berpotensi menghadapi tekanan lebih besar ketika investor asing mengurangi eksposur terhadap pasar Indonesia.

Investasi Sulit Melaju Lebih Kencang
| Selasa, 20 Oktober 2026 | 07:28 WIB

Investasi Sulit Melaju Lebih Kencang

 Realisasi investasi pada kuartal III-2026 masih tumbuh di kisaran 7% secara tahunan                

Pasokan Gas Industri Masih Jadi Polemik
| Selasa, 20 Oktober 2026 | 06:36 WIB

Pasokan Gas Industri Masih Jadi Polemik

Pembatasan pasokan gas industri mulai berdampak pada sektor industri. Industri keramik, misalnya, memangkas produksi hingga 50%.

INDEKS BERITA

Terpopuler