KONTAN.CO.ID - Dalam perkembangannya, pinjaman peer-to-peer (P2P) muncul sebagai model keuangan nan revolusioner. Kehadirannya mendisrupsi sistem perbankan tradisional. Pinjaman lewat platform membuka akses individu dan usaha kecil meminjam dan meminjamkan uang secara langsung.
Dus, industri teknologi finansial P2P tumbuh bongsor, dari jumlah kreditur, debitur hingga pemilik platform. Data statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), per akhir 2023 mencatat, ada 101 pemain P2P lender dengan total akumulasi pinjaman mencapai Rp 763 triliun, naik 44%,53% secara tahunan maupun sejak awal tahun. Adapun pinjaman yang belum dibayar (outstanding loan) mencapai Rp 59,64%, naik 16,64% secara tahunan.
