KONTAN.CO.ID - Para pengungsi Rohingya dari Myanmar menuntut Meta Platforms Inc atau yang sebelumnya dikenal sebagai Facebook, sebesar US$ 150 miliar dalam gugatan class action. Mereka menuduh Meta tidak mengambil tindakan apapun terhadap ujaran kebencian anti Rohingya yang telah berkontribusi pada kekerasan.
Firma hukum Edelson PC dan Fields PLLC mengajukan gugatan class action Amerika Serikat (AS) di Kalifornia pada Hari Senin. Isi gugatan menyatakan tentang kegagalan Meta untuk mengawasi konten. Desain platform perusahaan tersebut juga berkontribusi pada kekerasan dunia nyata yang dihadapi oleh Orang-orang Rohingya
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.