Berita *Global

Pengungsi Rohingya Ajukan Class Action Facebook Terkait Pembiaran Ujaran Kebencian

Selasa, 07 Desember 2021 | 21:38 WIB
Pengungsi Rohingya Ajukan Class Action Facebook Terkait Pembiaran Ujaran Kebencian

ILUSTRASI. Para pengungsi Rohingya menuntut Meta Platforms Inc sebesar US$ 150 miliar dalam gugatan class action. ANTARA FOTO/Hayaturrahmah/Lmo/foc.

Sumber: Reuters | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - Para pengungsi Rohingya dari Myanmar menuntut Meta Platforms Inc atau yang sebelumnya dikenal sebagai Facebook, sebesar US$ 150 miliar dalam gugatan class action. Mereka menuduh Meta tidak mengambil tindakan apapun terhadap ujaran kebencian anti Rohingya yang telah berkontribusi pada kekerasan.

Firma hukum Edelson PC dan Fields PLLC mengajukan gugatan class action Amerika Serikat (AS) di Kalifornia pada Hari Senin. Isi gugatan menyatakan tentang kegagalan Meta untuk mengawasi konten. Desain platform perusahaan tersebut juga berkontribusi pada kekerasan dunia nyata yang dihadapi oleh Orang-orang Rohingya

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru