Pengungsi Rohingya Ajukan Class Action Facebook Terkait Pembiaran Ujaran Kebencian

KONTAN.CO.ID - Para pengungsi Rohingya dari Myanmar menuntut Meta Platforms Inc atau yang sebelumnya dikenal sebagai Facebook, sebesar US$ 150 miliar dalam gugatan class action. Mereka menuduh Meta tidak mengambil tindakan apapun terhadap ujaran kebencian anti Rohingya yang telah berkontribusi pada kekerasan.
Firma hukum Edelson PC dan Fields PLLC mengajukan gugatan class action Amerika Serikat (AS) di Kalifornia pada Hari Senin. Isi gugatan menyatakan tentang kegagalan Meta untuk mengawasi konten. Desain platform perusahaan tersebut juga berkontribusi pada kekerasan dunia nyata yang dihadapi oleh Orang-orang Rohingya
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan