Pengusaha Batubara Minta Evaluasi Tarif Royalti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan tarif royalti progresif batubara sangat memberatkan perusahaan batubara. Untuk itu, perlu ditinjau ulang agar tidak semakin memberatkan beban perusahaan batubara.
Mengacu PP No. 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarif royalti progresif paling tinggi ditetapkan sebesar 28%. Ketentuan tarif progresif itu diterapkan saat harga batubara acuan (HBA) di atas US$ 300 per ton.
