KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan tarif royalti progresif batubara sangat memberatkan perusahaan batubara. Untuk itu, perlu ditinjau ulang agar tidak semakin memberatkan beban perusahaan batubara.
Mengacu PP No. 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarif royalti progresif paling tinggi ditetapkan sebesar 28%. Ketentuan tarif progresif itu diterapkan saat harga batubara acuan (HBA) di atas US$ 300 per ton.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.