KONTAN.CO.ID - JAKARA. Produsen batubara yang baru mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) harus siap-siap menanggung beban biaya produksi lebih besar lagi. Pasalnya, pemerintah tengah mengkaji penyesuaian tarif royalti atau iuran produksi batubara bagi pemegang IUPK perpanjangan kontrak.
Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Siti Sumilah Rita Susilawati bilang, saat ini masih dilakukan kajian dan pembahasan internal terkait penyesuaian tarif royalti/iuran produksi bagi pemegang IUPK kelanjutan kontrak.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.