Pengusaha dan Pekerja Harap-Harap Cemas Menanti Aturan Kenaikan Upah Minimum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kalangan pengusaha dan serikat buruh masih menantikan aturan pengupahan yang berlaku tahun depan. Seperti yang sudah-sudah, pembahasan upah selalu diwarnai oleh tarik ulur dua kepentingan.
Tentu, serikat pekerja menuntut kenaikan upah yang layak demi peningkatan kesejahteraan. Sedangkan kalangan pengusaha bersikukuh upah tidak bisa naik tinggi lantaran kondisi ekonomi dan daya beli sedang tidak baik-baik saja.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.