ILUSTRASI. Petani memanen padi mengunakan mesin di area persawahan Bambanglipuro, Bantul, DI Yogyakarta, Selasa (23/7/2019). Sudah empat tahun HPP gabah dan beras belum ditinjau ulang. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/pd.
Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Petani padi dan produsen beras menanti perubahan aturan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah dan beras.
Mereka menilai aturan yang berlaku sekarang yakni berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah, tidak relevan lagi.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.