KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penolakan dan harapan memang mewarnai disahkannya Undang-undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law. Lewat aturan itu, pengusaha transportasi dan logistik berharap pemerintah membenahi sistem logistik tanah air sehingga bisa tertekan ditekan. Saat ini, biaya logistik di Indonesia sebesar 23,5% terhadap produk domestik bruto (PDB) atau di atas Malaysia yakni13% PDB.
Direktur Utama PT Putra Rajawali Kencana Tbk (PURA) Ariel Wibisono mengatakan, biaya logistik mencapai 60% dari total beban langsung perusahaan. Biaya itu belum termasuk biaya penyusutan aset-aset.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.