Berita Bisnis

Pengusaha Logistik Menanti Kesaktian UU Cipta Kerja

Selasa, 13 Oktober 2020 | 08:54 WIB
Pengusaha Logistik Menanti Kesaktian UU Cipta Kerja

ILUSTRASI. Selain perizinan, kendala lain industri logisitk yakni infrastruktur dan pungutan liar (pungli). KONTAN/BAihaki/30/6/2020

Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penolakan dan harapan memang mewarnai disahkannya Undang-undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law. Lewat aturan itu, pengusaha transportasi dan logistik berharap pemerintah membenahi sistem logistik tanah air sehingga bisa tertekan ditekan. Saat ini, biaya logistik di Indonesia sebesar 23,5% terhadap produk domestik bruto (PDB) atau di atas Malaysia yakni13% PDB.

Direktur Utama PT Putra Rajawali Kencana Tbk (PURA) Ariel Wibisono mengatakan, biaya logistik mencapai 60% dari total beban langsung perusahaan. Biaya itu belum termasuk biaya penyusutan aset-aset.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru