KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penolakan dan harapan memang mewarnai disahkannya Undang-undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law. Lewat aturan itu, pengusaha transportasi dan logistik berharap pemerintah membenahi sistem logistik tanah air sehingga bisa tertekan ditekan. Saat ini, biaya logistik di Indonesia sebesar 23,5% terhadap produk domestik bruto (PDB) atau di atas Malaysia yakni13% PDB.
Direktur Utama PT Putra Rajawali Kencana Tbk (PURA) Ariel Wibisono mengatakan, biaya logistik mencapai 60% dari total beban langsung perusahaan. Biaya itu belum termasuk biaya penyusutan aset-aset.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.