Berita Ekonomi

Pengusaha Minta Insentif Pajak Diperpanjang Hingga Pandemi Selesai

Jumat, 13 Mei 2022 | 07:53 WIB
Pengusaha Minta Insentif Pajak Diperpanjang Hingga Pandemi Selesai

ILUSTRASI. Pemerintah memperpanjang insentif pajak atas sejumlah ketentuan pajak penghasilan (PPh) hingga 30 Juni 2022, dikarenakan pandemi COVID-19 belum kunjung berakhir. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

Reporter: Siti Masitoh | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Sejumlah insentif pajak yang diberikan pemerintah, bakal berakhir dalam waktu dekat. Namun, pengusaha meminta pemerintah untuk memperpanjang insentif tersebut, setidaknya hingga pandemi Covid-19 berakhir. 

Berdasarkan catatan KONTAN, ada lima insentif yang akan berakhir. Yaitu, diskon pajak penghasilan (PPh) pasal 25 sebesar 50% untuk 156 klasifikasi lapangan usaha (KLU), diskon PPh pasal 22 impor untuk 72 KLU, dan PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI), berakhir Juni 2022. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru