Pengusaha Minta Insentif Pajak Diperpanjang Hingga Pandemi Selesai
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Sejumlah insentif pajak yang diberikan pemerintah, bakal berakhir dalam waktu dekat. Namun, pengusaha meminta pemerintah untuk memperpanjang insentif tersebut, setidaknya hingga pandemi Covid-19 berakhir.
Berdasarkan catatan KONTAN, ada lima insentif yang akan berakhir. Yaitu, diskon pajak penghasilan (PPh) pasal 25 sebesar 50% untuk 156 klasifikasi lapangan usaha (KLU), diskon PPh pasal 22 impor untuk 72 KLU, dan PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI), berakhir Juni 2022.
