ILUSTRASI. Pemerintah memperpanjang insentif pajak atas sejumlah ketentuan pajak penghasilan (PPh) hingga 30 Juni 2022, dikarenakan pandemi COVID-19 belum kunjung berakhir. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Reporter: Siti Masitoh | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Sejumlah insentif pajak yang diberikan pemerintah, bakal berakhir dalam waktu dekat. Namun, pengusaha meminta pemerintah untuk memperpanjang insentif tersebut, setidaknya hingga pandemi Covid-19 berakhir.
Berdasarkan catatan KONTAN, ada lima insentif yang akan berakhir. Yaitu, diskon pajak penghasilan (PPh) pasal 25 sebesar 50% untuk 156 klasifikasi lapangan usaha (KLU), diskon PPh pasal 22 impor untuk 72 KLU, dan PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI), berakhir Juni 2022.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini
Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran karena Google akan mengingat metode yang sudah pernah digunakan.