Pengusaha Minta Skema DMO Batubara Diubah

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha batubara minta pemerintah mengubah skema kewajiban pasokan batubara dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).
Skema yang berlaku saat ini adalah, kewajiban memasok batubara DMO sebesar 25% dari total produksi dengan patokan harga US$ 70 per ton. Pengusaha mengusulkan skema itu diubah menjadi iuran mengacu Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan