KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha batubara minta pemerintah mengubah skema kewajiban pasokan batubara dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).
Skema yang berlaku saat ini adalah, kewajiban memasok batubara DMO sebesar 25% dari total produksi dengan patokan harga US$ 70 per ton. Pengusaha mengusulkan skema itu diubah menjadi iuran mengacu Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.