Berita Kebijakan

Pengusaha Tambang dan Kebun Terbanyak Langgar Aturan DHE

Rabu, 28 September 2022 | 06:00 WIB
Pengusaha Tambang dan Kebun Terbanyak Langgar Aturan DHE

Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah berupaya mengurangi tekanan permintaan valuta asing (valas) yang keluar dari pasar domestik. Tujuannya untuk menjaga nilai tukar rupiah.

Pemerintah sudah menggelar sejumlah kebijakan, salah satunya adalah menelurkan kebijakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 135 tahun 2021 tentang tarif sanksi ketentuan pelanggaran devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA). Ketentuan ini dibuat sebagai aksi terhadap korporasi yang melanggar ketentuan DHE.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru