Pengusaha Tambang dan Kebun Terbanyak Langgar Aturan DHE
Rabu, 28 September 2022 | 06:00 WIB
Reporter: Dendi Siswanto
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah berupaya mengurangi tekanan permintaan valuta asing (valas) yang keluar dari pasar domestik. Tujuannya untuk menjaga nilai tukar rupiah.
Pemerintah sudah menggelar sejumlah kebijakan, salah satunya adalah menelurkan kebijakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 135 tahun 2021 tentang tarif sanksi ketentuan pelanggaran devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA). Ketentuan ini dibuat sebagai aksi terhadap korporasi yang melanggar ketentuan DHE.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.