KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meningkatkan status penegakan hukum atas kasus dugaan kartel minyak goreng dari tahapan penyelidikan ke tahapan pemberkasan. Peningkatan status atas kasus ini KPPU putuskan dalam Rapat Komisi pada Rabu (20/7) lalu.
Dalam tahapan pemberkasan, terdapat 27 korporasi produsen dan distributor minyak goreng yang menjadi terlapor dalam kasus kartel itu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.