KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meningkatkan status penegakan hukum atas kasus dugaan kartel minyak goreng dari tahapan penyelidikan ke tahapan pemberkasan. Peningkatan status atas kasus ini KPPU putuskan dalam Rapat Komisi pada Rabu (20/7) lalu.
Dalam tahapan pemberkasan, terdapat 27 korporasi produsen dan distributor minyak goreng yang menjadi terlapor dalam kasus kartel itu.
