Pengusaha Tunggu Aturan Turunan Perdagangan Karbon dan Mekanisme Bursa Karbon

Senin, 22 Agustus 2022 | 09:09 WIB
Pengusaha Tunggu Aturan Turunan Perdagangan Karbon dan Mekanisme Bursa Karbon
[ILUSTRASI. ]
Reporter: Arfyana Citra Rahayu, Muhammad Julian | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjawab tren transisi energi global, pemerintah merintis perdagangan karbon, termasuk membangun bursa karbon hingga implementasi pajak karbon. Potensi perdagangan karbon di Indonesia memang cukup menggiurkan, yakni mencapai US$ 565,9 miliar atau setara Rp 8.000 triliun.

Payung hukum perdagangan karbon adalah Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional. 

Baca Juga: Saat Saham RAJA dan Medo (MEDC) Beterbangan, Saham Elnusa (ELSA) Masih Adem-Ayem

Untuk mengimplementasikan perdagangan karbon, termasuk bursa karbon, yang kelak melibatkan berbagai sektor bisnis di Indonesia, kini para pihak menunggu aturan turunan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Terkait bursa karbon, misalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organization (SRO) akan berdiskusi dengan KLHK, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi serta Kementerian Keuangan. Mereka akan menyiapkan regulasi dan infrastruktur bursa karbon. 

Baca Juga: Perluas Pabrik di Vietnam, Foxconn Pemasok Apple Teken Nota Kesepahaman US$ 300 Juta

Sejumlah hal teknis akan dibahas, seperti instrumen nilai ekonomi karbon yang kelak akan diperdagangkan di bursa karbon, dan mekanisme pencatatan. Juga dibahas pengelola bursa karbon, apakah ditangani langsung oleh Bursa Efek Indonesia atau entitas terpisah yang dibentuk untuk perdagangan karbon.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Indroyono Soesilo mengatakan, pihaknya menunggu aturan turunan dari Perpres No 98/2021, yaitu Permen LHK tentang NDC dan Permen LHK tentang Nilai Ekonomi Karbon. "Mudah-mudahan bisa segera terbit," ungkap dia. 

Baca Juga: Saat Harga Saham Grup Bakrie Melonjak, Investor Kakap Ini Sibuk Jualan Saham BNBR

Sembari menunggu, anggota APHI harus bersiap menghitung baseline serapan karbon dan melaksanakan aksi mitigasi untuk mendapatkan angka serapan karbon yang kemudian bisa diverifikasi.

Untuk mencapai target forest & other land uses (FOLU) net sink pada 2030, misalnya, butuh biaya US$ 14 miliar, di mana US$ 8 miliar di antaranya harus dipenuhi dari sektor swasta. FOLU net sink adalah keadaan ketika sektor lahan dan hutan menyerap lebih banyak karbon daripada yang dilepaskannya.

Baca Juga: Eksplorasi Kemungkinan Melakukan Kesepakatan, Musk Mendekati Synchron

Ketua Umum Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI), Arthur Simatupang menilai, sebagai instrumen baru di Indonesia, perdagangan karbon perlu diatur. "Khususnya mekanisme teknis dan pembentukan badan pengelola pasar karbon secara resmi," kata dia.

Bagikan

Berita Terbaru

Kerugian Garuda Indonesia (GIAA) Membengkak Sepanjang 2025, Masih Layak Diselamatkan?
| Minggu, 29 Maret 2026 | 11:00 WIB

Kerugian Garuda Indonesia (GIAA) Membengkak Sepanjang 2025, Masih Layak Diselamatkan?

Manajemen Garuda menyebutkan bahwa momen keluarnya GIAA dari papan pemantauan khusus menjadi momen penting untuk memperbaiki persepsi pasar.

Harga Batubara Melonjak, Tapi Pengusaha Dalam Negeri Belum Bisa Pesta-Pora
| Minggu, 29 Maret 2026 | 09:00 WIB

Harga Batubara Melonjak, Tapi Pengusaha Dalam Negeri Belum Bisa Pesta-Pora

Kenaikan harga minyak membebani biaya operasional perusahaan karena biaya bahan bakar mencakup sekitar 25%-35% dari biaya operasional perusahaan.

Perluas 5G dan Perkuat Segmen Enterprise, Begini Rekomendasi Saham EXCL
| Minggu, 29 Maret 2026 | 08:00 WIB

Perluas 5G dan Perkuat Segmen Enterprise, Begini Rekomendasi Saham EXCL

Dari sisi memperluas layanan, nantinya seluruh infrastruktur BTS 4G milik EXCL juga akan dilengkapi dengan teknologi 5G.

Sahamnya Terus Koreksi, Portofolio Investor Institusi Asing di Saham BREN Merugi
| Minggu, 29 Maret 2026 | 07:00 WIB

Sahamnya Terus Koreksi, Portofolio Investor Institusi Asing di Saham BREN Merugi

Secara teknikal, posisi pergerakan BREN saat ini masih berada di fase down trend-nya dengan tekanan jual dan volume yang tidak begitu besar.

Mencari Jalan Agar Botol Yakult Bisa Kembali Pulang
| Minggu, 29 Maret 2026 | 06:51 WIB

Mencari Jalan Agar Botol Yakult Bisa Kembali Pulang

Untuk mengurangi emisi karbon, PT Yakult Indonesia Persada memasang PLTS atap di dua unit pabriknya. Perusahaan juga men

 
Juragan Bioskop Berburu Penonton ke Kota-Kota Kecil
| Minggu, 29 Maret 2026 | 06:48 WIB

Juragan Bioskop Berburu Penonton ke Kota-Kota Kecil

Pengelola bioskop semakin masif mengembangkan layar di kota tier dua dan tier tiga. Mereka melirik peluang pertumbuhan.

Mencuil Cuan dari Sepotong Roti Gandum
| Minggu, 29 Maret 2026 | 06:44 WIB

Mencuil Cuan dari Sepotong Roti Gandum

Tren gaya hidup sehat mendorong lonjakan permintaan roti gandum, yang membuka peluang bagi pelaku usaha meraup penjualan dari roti gandum.

 
APBN di Persimpangan
| Minggu, 29 Maret 2026 | 06:40 WIB

APBN di Persimpangan

​Tekanan global dan ketidakpastian geopolitik, fluktuasi harga energi, hingga perlambatan ekonomi membuat ruang gerak fiskal semakin terbatas.

Saatnya Investor Melakukan Diversifikasi Sektor Saham
| Minggu, 29 Maret 2026 | 04:50 WIB

Saatnya Investor Melakukan Diversifikasi Sektor Saham

Diversifikasi tidak hanya berlaku pada saham, bisa dikombinasikan dengan aset-aset lain, seperti surat utang dan deposito.

66 Negara WTO Kompak Sahkan Aturan Main E-Commerce, Pangkas Kerugian US$ 159 Miliar
| Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:17 WIB

66 Negara WTO Kompak Sahkan Aturan Main E-Commerce, Pangkas Kerugian US$ 159 Miliar

66 anggota WTO resmi adopsi aturan perdagangan digital pertama. Riset WTO & OECD ungkap potensi US$159 miliar hilang tanpa regulasi. 

INDEKS BERITA

Terpopuler