Penuhi Aturan EUDR, Tata Kelola Sawit Diperbaiki
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Uni Eropa resmi menunda penerapan European Union on Deforestation Regulation (EUDR) atau UU Antideforestasi selama satu tahun, dari rencana awal pada akhir Desember 2024.
Muhammad Fauzan Ridha, Ketua Tim Kerja Pemasaran Internasional, Ditjen Perkebunan, Kementerian Pertanian (Kementan) mengatakan, penundaan ini memberikan waktu kepada Indonesia untuk berbenah agar bisa memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam EUDR.
