Penuhi Aturan Modal Baru, BNI (BBNI) Siapkan Infrastruktur
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Sejumlah bank di Tanah Air mulai mempersiapkan diri untuk menjalankan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2022 mengenai Perubahan Kedua terhadap POJK Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bagi Bank Umum.
Dalam peraturan tersebut, Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk risiko pasar akan digunakan dalam menghitung CAR. Beleid ini akan diberlakukan OJK mulai Januari 2024. Salah satu bank yang sudah menyatakan kesiapannya adalah Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).
