Penuhi Aturan Modal Baru, BNI (BBNI) Siapkan Infrastruktur
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Sejumlah bank di Tanah Air mulai mempersiapkan diri untuk menjalankan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2022 mengenai Perubahan Kedua terhadap POJK Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bagi Bank Umum.
Dalam peraturan tersebut, Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk risiko pasar akan digunakan dalam menghitung CAR. Beleid ini akan diberlakukan OJK mulai Januari 2024. Salah satu bank yang sudah menyatakan kesiapannya adalah Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.