ILUSTRASI. Hasil perhitungan ATMR untuk risiko pasar BNI menunjukkan peningkatan yang tidak signifikan dan masih di bawah 10%. KONTAN/Baihaki/27/12/2022
Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Dikky Setiawan
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Sejumlah bank di Tanah Air mulai mempersiapkan diri untuk menjalankan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2022 mengenai Perubahan Kedua terhadap POJK Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bagi Bank Umum.
Dalam peraturan tersebut, Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk risiko pasar akan digunakan dalam menghitung CAR. Beleid ini akan diberlakukan OJK mulai Januari 2024. Salah satu bank yang sudah menyatakan kesiapannya adalah Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.