Penuhi Minimal MKBD, BEI Lepas Suspensi Universal Broker Indonesia Sekuritas
Senin, 25 Oktober 2021 | 09:13 WIB
ILUSTRASI. Pekerja membersihkan patung Banteng Wulung di dekat layar yang menampilkan pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (8/10/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah menjatuhkan sanksi larangan melakukan aktivitas perdagangan di bursa sejak 11 Oktober lalu, kini Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengizinkan PT Universal Broker Indonesia Sekuritas kembali beraktivitas. Hal tersebut BEI tuangkan lewat pengumuman dengan nomor Peng-00041/BEI.ANG/10-2021.
Pengumuman yang dirilis Senin (25/10) pagi tersebut, ditandatangani oleh Kristian S. Manullang dan Laksono W. Widodo, keduanya adalah Direktur PT Bursa Efek Indonesia. Dalam pengumumannya, BEI menyatakan terhitung sejak sesi I perdagangan efek tanggal 25 Oktober, Universal Broker diperkenankan kembali melakukan aktivitas perdagangan di bursa.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.