Penuhi Minimal MKBD, BEI Lepas Suspensi Universal Broker Indonesia Sekuritas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah menjatuhkan sanksi larangan melakukan aktivitas perdagangan di bursa sejak 11 Oktober lalu, kini Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengizinkan PT Universal Broker Indonesia Sekuritas kembali beraktivitas. Hal tersebut BEI tuangkan lewat pengumuman dengan nomor Peng-00041/BEI.ANG/10-2021.
Pengumuman yang dirilis Senin (25/10) pagi tersebut, ditandatangani oleh Kristian S. Manullang dan Laksono W. Widodo, keduanya adalah Direktur PT Bursa Efek Indonesia. Dalam pengumumannya, BEI menyatakan terhitung sejak sesi I perdagangan efek tanggal 25 Oktober, Universal Broker diperkenankan kembali melakukan aktivitas perdagangan di bursa.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.