Penuhi Modal Minimal, Asuranai Diminta Pilih Opsi Merger
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan asuransi umum didorong untuk merger atau transfer portofolio untuk bisa memenuhi ekuitas minimum pada 2026. OJK mewajibkan ekuitas tahap pertama hingga 31 Desember 2026 harus dipenuhi dengan nilai Rp 250 miliar.
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila tak memungkiri, opsi tersebut bisa diambil asuransi umum untuk memenuhi ekuitas minimum pada 2026. Selain opsi ini, pemegang saham asuransi umum bisa menambah modal.
