Penuhi Modal Minimal, Asuranai Diminta Pilih Opsi Merger

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan asuransi umum didorong untuk merger atau transfer portofolio untuk bisa memenuhi ekuitas minimum pada 2026. OJK mewajibkan ekuitas tahap pertama hingga 31 Desember 2026 harus dipenuhi dengan nilai Rp 250 miliar.
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila tak memungkiri, opsi tersebut bisa diambil asuransi umum untuk memenuhi ekuitas minimum pada 2026. Selain opsi ini, pemegang saham asuransi umum bisa menambah modal.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan