Penurunan Kasus Baru Covid-19 Paling Cepat Baru Akan Terlihat Tiga Minggu Lagi

Jumat, 16 Juli 2021 | 16:37 WIB
Penurunan Kasus Baru Covid-19 Paling Cepat Baru Akan Terlihat Tiga Minggu Lagi
[ILUSTRASI. Pelaksanaan PPKM Darurat selama sepekan belum berpengaruh terhadap penambahan kasus Covid-19.. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/foc.]
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gelombang kedua (second wave) lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia masih belum reda. Meski penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat belum berpengaruh terhadap penurunan laju penambahan kasus baru Covid-19.

Berkaca dari pengalaman gelombang pertama, Satgas Penanganan Covid-19 memperkirakan, penurunan kasus baru Covid-19 paling cepat baru akan terlihat dalam tiga minggu ke depan.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah terus berupaya semaksimal mungkin untuk mengatasi tingginya kenaikan kasus baru dalam beberapa pekan terakhir dan mencegah lonjakan kembali di kemudian hari. 

Baca Juga: Covid Bikin Penduduk Miskin Melejit

Pemerintah dalam hal ini belajar dari pengalaman penanganan pada lonjakan pertama agar lonjakan kedua bisa segera berakhir. Pada lonjakan pertama, tingginya kenaikan kasus disebabkan adanya periode libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021. 

Saat itu, Wiku mengatakan, intervensi pemerintah baru terlihat pada tiga minggu setelah kebijakan diterapkan yang bertahan hingga 15 minggu. "Melihat periode saat itu, butuh waktu 13 minggu untuk menurunkan kasus," imbuh Wiku.

Kebijakan yang diambil saat itu adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di DKI Jakarta selama empat minggu yang dilanjutkan PSBB transisi selama 13 minggu. 

Langkah selanjutnya adalah intervensi kebijakan yang lebih ketat dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa - Bali setelah terjadinya kenaikan kasus berlangsung selama 10 minggu.

Wiku mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi, pelaksanaan PPKM Darurat selama satu minggu sudah terlihat dampaknya. Mobilitas ke tempat kerja, tempat umum, tempat wisata, dan stasiun sudah mengalami penurunan. 

Baca Juga: BPOM Berikan Izin Darurat Vaksin Pfizer BioNTech

Meski begitu, Wiku mengakui, penurunan mobilitas ini belum cukup menurunkan angka kasus Covid-19 yang saat ini sudah tembus di atas 50.000 kasus per hari. Berkaca dari pengalaman pertama, Wiku mengatakan, penurunan kasus Covid-19 diperkirakan paling cepat baru bisa terlihat dalam tiga minggu ke depan. 

Yang jelas, Wiku menyebutkan, penurunan laju penambahan jumlah kasus Covid-19 seharusnya bisa terjadi. Sebab, lonjakan kasus sudah terjadi di minggu kesembilan sementara intervensi kebijakan pengetatan dimulai lebih awal, yakni pada minggu kedelapan.

 

Sarana prasarana lebih baik >>>

 

Selain itu, kondisi sarana dan prasarana penanganan Covid-19 saat ini sudah lebih baik dibandingkan saat terjadinya gelombang pertama.

Saat gelombang pertama, ada 45.000 tempat tidur di ruang isolasi dan ICU rumah sakit rujukan Covid-19 dan 2.700 tempat tidur di RS Wisma Atlet Kemayoran Jakarta. Jumlah laboratorium yang beroperasi sebanyak 223 unit dengan kapasitas pemeriksaan 70% dari standar WHO. 

Saat ini, kapasitas rumahsakit dan laboratorium telah meningkat. Ada 742 laboratorium dengan capaian 300% dari standar yang ditetapkan WHO. Selain itu, kapasitas tempat tidur mencapai 120.000 tempat tidur isolasi dan ICU serta 7.390 tempat tidur di RS Covid-19. 

Baca Juga: Wabah Covid-19 Mengamuk, 40% Karyawan Perhotelan dan Restoran Kehilangan Pekerjaan

Meski begitu, Wiku mengatakan, pemerintah terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memantau kapasitas tempat tidur di rumah sakit wilayah masing-masing. 

Wiku bilang, rumah sakit harus melakukan konversi tempat tidur untuk pelayanan Covid-19. Jika konversi sudah melebihi 40% tempat tidur, maka perlu segera dibuka rumah sakit atau rumah sakit lapangan khusus Covid-19. 

Penambahan tempat isolasi terpusat juga perlu menjadi fokus utama untuk menurunkan beban rumah sakit. Dengan skenario peningkatan kasus mencapai 30%, maka perlu penambahan sekitar 9.000 tempat tidur isolasi dan 6.000 tempat tidur ICU. 

Penambahan tenaga kesehatan juga menjadi fokus perbaikan penanganan yang dilakukan pemerintah. Kebutuhan ini akan diisi mahasiswa tingkat akhir dan perawat yang belum melewati ujian kompetensi (UKom). 

Baca Juga: Ekspor Impor Juni Cetak Rekor Tertinggi

Hal ini ditujukan untuk membantu penanganan COVID-19 dengan supervisi dari perawat senior. Sementara, penambahan dokter akan diambil dari dokter yang telah menyelesaikan masa studi internship

Peningkatan ketersediaan sumber daya penunjang seperti oksigen dan obat-obatan juga akan dilakukan seluruh unsur kementerian/lembaga dan TNI/Polri dalam pengadaan dan distribusinya mengacu estimasi kebutuhan per provinsi. 

"Tentunya intervensi yang dilakukan ini akan sulit terlihat dampaknya dalam penurunan kasus apabila masyarakat tidak turut serta untuk menekan penularan," tegas Wiku.

Selanjutnya: Kalbe Farma (KLBF) Mengembangkan Ekosistem Obat Herbal

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

 

Bagikan

Berita Terbaru

Pasar Modal Indonesia 2025 Didominasi Investor Muda dan Ritel
| Rabu, 31 Desember 2025 | 20:14 WIB

Pasar Modal Indonesia 2025 Didominasi Investor Muda dan Ritel

Hingga 24 Desember 2025, KSEI mencatat jumlah investor pasar modal telah menembus 20,32 juta Single Investor Identification (SID).

Produsen Menahan Diri, Konsumen Mulai Optimistis: Gambaran Ekonomi 2025
| Rabu, 31 Desember 2025 | 19:01 WIB

Produsen Menahan Diri, Konsumen Mulai Optimistis: Gambaran Ekonomi 2025

Ekonomi Indonesia menunjukkan dua wajah yang berbeda. Produsen mulai bersikap lebih hati-hati saat keyakinan konsumen mulai membaik.

IHSG Menguat 22,13%, Asing Net Sell Rp 17,34 Triliun Pada 2025, Prospek 2026 Membaik
| Rabu, 31 Desember 2025 | 17:27 WIB

IHSG Menguat 22,13%, Asing Net Sell Rp 17,34 Triliun Pada 2025, Prospek 2026 Membaik

IHSG menguat 22,13% di 2025, ditutup 8.646,94, didorong investor lokal. Asing net sell Rp 17,34 triliun.

Saham ESSA Terkoreksi ke Area Support, Simak Prospek ke Depan
| Rabu, 31 Desember 2025 | 15:00 WIB

Saham ESSA Terkoreksi ke Area Support, Simak Prospek ke Depan

ESSA mulai menunjukkan sinyal yang semakin konstruktif dan menarik bagi investor dengan profil risiko lebih agresif.

2025, Kesepakatan Merger Akuisisi Sektor Keuangan Indonesia Capai Rp 9,21 triliun
| Rabu, 31 Desember 2025 | 14:05 WIB

2025, Kesepakatan Merger Akuisisi Sektor Keuangan Indonesia Capai Rp 9,21 triliun

Kesepakatan merger dan akuisisi di sektor keuangan melesat 56,3% secara tahunan, di saat total aktivitas merger dan akuisisi turun

Saham-Saham Paling Cuan dan Paling Jeblok Saat IHSG Naik 22% pada 2025
| Rabu, 31 Desember 2025 | 13:50 WIB

Saham-Saham Paling Cuan dan Paling Jeblok Saat IHSG Naik 22% pada 2025

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 22,13% sepanjang tahun 2025. IHSG ditutup pada level 8.646,94 pada perdagangan terakhir.

Nilai Kesepakatan Merger dan Akuisisi di Indonesia Merosot 72,1% di 2025
| Rabu, 31 Desember 2025 | 13:01 WIB

Nilai Kesepakatan Merger dan Akuisisi di Indonesia Merosot 72,1% di 2025

Nilai kesepakatan merger dan akuisisi yang terjadi sepanjang 2025 mencapai US$ 5,3 miliar, atau setara sekitar Rp 88,46 triliun

Berhasil Breakout Resistance, Yuk Intip Prospek Saham Humpuss Maritim (HUMI)
| Rabu, 31 Desember 2025 | 13:00 WIB

Berhasil Breakout Resistance, Yuk Intip Prospek Saham Humpuss Maritim (HUMI)

Kombinasi pola pergerakan harga, indikator teknikal, serta strategi manajemen risiko menjadi faktor kunci yang kini diperhatikan pelaku pasar.

Pendapatan Ritel Diproyeksi Tumbuh 8,7% di Tahun 2026
| Rabu, 31 Desember 2025 | 11:00 WIB

Pendapatan Ritel Diproyeksi Tumbuh 8,7% di Tahun 2026

Fokus pemerintah pada belanja sosial, program gizi, serta stabilisasi harga kebutuhan pokok diyakini dapat memperbaiki likuiditas masyarakat.

Perketat Peredaran Minuman Beralkohol
| Rabu, 31 Desember 2025 | 09:01 WIB

Perketat Peredaran Minuman Beralkohol

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2025                   

INDEKS BERITA

Terpopuler