Penurunan Kasus Baru Covid-19 Paling Cepat Baru Akan Terlihat Tiga Minggu Lagi

Jumat, 16 Juli 2021 | 16:37 WIB
Penurunan Kasus Baru Covid-19 Paling Cepat Baru Akan Terlihat Tiga Minggu Lagi
[ILUSTRASI. Pelaksanaan PPKM Darurat selama sepekan belum berpengaruh terhadap penambahan kasus Covid-19.. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/foc.]
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gelombang kedua (second wave) lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia masih belum reda. Meski penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat belum berpengaruh terhadap penurunan laju penambahan kasus baru Covid-19.

Berkaca dari pengalaman gelombang pertama, Satgas Penanganan Covid-19 memperkirakan, penurunan kasus baru Covid-19 paling cepat baru akan terlihat dalam tiga minggu ke depan.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah terus berupaya semaksimal mungkin untuk mengatasi tingginya kenaikan kasus baru dalam beberapa pekan terakhir dan mencegah lonjakan kembali di kemudian hari. 

Baca Juga: Covid Bikin Penduduk Miskin Melejit

Pemerintah dalam hal ini belajar dari pengalaman penanganan pada lonjakan pertama agar lonjakan kedua bisa segera berakhir. Pada lonjakan pertama, tingginya kenaikan kasus disebabkan adanya periode libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021. 

Saat itu, Wiku mengatakan, intervensi pemerintah baru terlihat pada tiga minggu setelah kebijakan diterapkan yang bertahan hingga 15 minggu. "Melihat periode saat itu, butuh waktu 13 minggu untuk menurunkan kasus," imbuh Wiku.

Kebijakan yang diambil saat itu adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di DKI Jakarta selama empat minggu yang dilanjutkan PSBB transisi selama 13 minggu. 

Langkah selanjutnya adalah intervensi kebijakan yang lebih ketat dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa - Bali setelah terjadinya kenaikan kasus berlangsung selama 10 minggu.

Wiku mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi, pelaksanaan PPKM Darurat selama satu minggu sudah terlihat dampaknya. Mobilitas ke tempat kerja, tempat umum, tempat wisata, dan stasiun sudah mengalami penurunan. 

Baca Juga: BPOM Berikan Izin Darurat Vaksin Pfizer BioNTech

Meski begitu, Wiku mengakui, penurunan mobilitas ini belum cukup menurunkan angka kasus Covid-19 yang saat ini sudah tembus di atas 50.000 kasus per hari. Berkaca dari pengalaman pertama, Wiku mengatakan, penurunan kasus Covid-19 diperkirakan paling cepat baru bisa terlihat dalam tiga minggu ke depan. 

Yang jelas, Wiku menyebutkan, penurunan laju penambahan jumlah kasus Covid-19 seharusnya bisa terjadi. Sebab, lonjakan kasus sudah terjadi di minggu kesembilan sementara intervensi kebijakan pengetatan dimulai lebih awal, yakni pada minggu kedelapan.

 

Sarana prasarana lebih baik >>>

 

Selain itu, kondisi sarana dan prasarana penanganan Covid-19 saat ini sudah lebih baik dibandingkan saat terjadinya gelombang pertama.

Saat gelombang pertama, ada 45.000 tempat tidur di ruang isolasi dan ICU rumah sakit rujukan Covid-19 dan 2.700 tempat tidur di RS Wisma Atlet Kemayoran Jakarta. Jumlah laboratorium yang beroperasi sebanyak 223 unit dengan kapasitas pemeriksaan 70% dari standar WHO. 

Saat ini, kapasitas rumahsakit dan laboratorium telah meningkat. Ada 742 laboratorium dengan capaian 300% dari standar yang ditetapkan WHO. Selain itu, kapasitas tempat tidur mencapai 120.000 tempat tidur isolasi dan ICU serta 7.390 tempat tidur di RS Covid-19. 

Baca Juga: Wabah Covid-19 Mengamuk, 40% Karyawan Perhotelan dan Restoran Kehilangan Pekerjaan

Meski begitu, Wiku mengatakan, pemerintah terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memantau kapasitas tempat tidur di rumah sakit wilayah masing-masing. 

Wiku bilang, rumah sakit harus melakukan konversi tempat tidur untuk pelayanan Covid-19. Jika konversi sudah melebihi 40% tempat tidur, maka perlu segera dibuka rumah sakit atau rumah sakit lapangan khusus Covid-19. 

Penambahan tempat isolasi terpusat juga perlu menjadi fokus utama untuk menurunkan beban rumah sakit. Dengan skenario peningkatan kasus mencapai 30%, maka perlu penambahan sekitar 9.000 tempat tidur isolasi dan 6.000 tempat tidur ICU. 

Penambahan tenaga kesehatan juga menjadi fokus perbaikan penanganan yang dilakukan pemerintah. Kebutuhan ini akan diisi mahasiswa tingkat akhir dan perawat yang belum melewati ujian kompetensi (UKom). 

Baca Juga: Ekspor Impor Juni Cetak Rekor Tertinggi

Hal ini ditujukan untuk membantu penanganan COVID-19 dengan supervisi dari perawat senior. Sementara, penambahan dokter akan diambil dari dokter yang telah menyelesaikan masa studi internship

Peningkatan ketersediaan sumber daya penunjang seperti oksigen dan obat-obatan juga akan dilakukan seluruh unsur kementerian/lembaga dan TNI/Polri dalam pengadaan dan distribusinya mengacu estimasi kebutuhan per provinsi. 

"Tentunya intervensi yang dilakukan ini akan sulit terlihat dampaknya dalam penurunan kasus apabila masyarakat tidak turut serta untuk menekan penularan," tegas Wiku.

Selanjutnya: Kalbe Farma (KLBF) Mengembangkan Ekosistem Obat Herbal

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

 

Bagikan

Berita Terbaru

Harga Tembaga Koreksi, Ini Dampaknya ke MDKA, ANTM dan BRMS
| Rabu, 16 September 2026 | 15:00 WIB

Harga Tembaga Koreksi, Ini Dampaknya ke MDKA, ANTM dan BRMS

Katalis yang perlu diperhatikan ke depan mencakup kebijakan tarif AS, perkembangan persediaan LME dan COMEX, kebijakan The Fed dan arah dolar AS.​

Gejolak Harga Minyak Mengerek Biaya Angkut
| Rabu, 16 September 2026 | 14:19 WIB

Gejolak Harga Minyak Mengerek Biaya Angkut

Konflik geopolitik turut memicu lonjakan tarif angkut dan mengancam margin perusahaan. Tapi, tekanan bukan hanya dari harga energi.

Meski Sentimen Akuisisi Saham DSSA Masih Volatile, Ini Sebabnya
| Rabu, 16 September 2026 | 14:15 WIB

Meski Sentimen Akuisisi Saham DSSA Masih Volatile, Ini Sebabnya

Saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) bergerak volatile setelah melonjak signifikan menyusul narasi akuisisi PT Bali Media Telekomunikasi.

Saham BYAN Anjlok 41% Sebulan, Dihantam Isu Akuisisi hingga Force Majeure
| Rabu, 16 September 2026 | 12:50 WIB

Saham BYAN Anjlok 41% Sebulan, Dihantam Isu Akuisisi hingga Force Majeure

BYAN tidak mengetahui adanya rencana akuisisi sekitar 62,2% saham BYAN oleh Haji Isam, atau pihak yang terafiliasi dengan Haji Isam

Jadi Top Foreign Buy, Saham AMMN dan BRMS Masih Layak Dilirik?
| Rabu, 16 September 2026 | 12:45 WIB

Jadi Top Foreign Buy, Saham AMMN dan BRMS Masih Layak Dilirik?

Analis menyebut secara keseluruhan, AMMN dan BRMS masih berpeluang menguat dalam jangka pendek, terutama didorong oleh kenaikan bobot dalam indeks

Emiten Konstruksi Bidik Proyek Data Center, Bagaimana Kesiapan TOTL?
| Rabu, 16 September 2026 | 12:30 WIB

Emiten Konstruksi Bidik Proyek Data Center, Bagaimana Kesiapan TOTL?

Emiten konstruksi terpantau mulai membidik bisnis pembangunan data center di tengah terbatasnya anggaran konstruksi pemerintah.

Rencana Danantara Pegang 40% Saham BEI Picu Kekhawatiran Konflik Kepentingan
| Rabu, 16 September 2026 | 11:59 WIB

Rencana Danantara Pegang 40% Saham BEI Picu Kekhawatiran Konflik Kepentingan

Tujuan demutualisasi BEI seharusnya mengurangi konsentrasi dan konflik kepentingan, bukan sekadar memindahkan konsentrasi kepemilikan.

Ganti Pengendali, Prospek Saham DPUM Terkerek Rencana Transformasi dan Ekspansi
| Rabu, 16 September 2026 | 11:47 WIB

Ganti Pengendali, Prospek Saham DPUM Terkerek Rencana Transformasi dan Ekspansi

Sentimen masuknya pengendali baru DPUM cukup positif karena latar belakang PT Rama Indonesia yang mempunyai jaringan distribusi yang luas

Suntik Rp 325 Miliar ke Anak usaha untuk Ekspansi, Simak Rekomendasi Saham CMRY
| Rabu, 16 September 2026 | 11:11 WIB

Suntik Rp 325 Miliar ke Anak usaha untuk Ekspansi, Simak Rekomendasi Saham CMRY

Ekspansi distribusi cukup penting bagi CMRY karena pertumbuhan penjualan tidak hanya bergantung pada kapasitas produksi.

Porsi Danantara di BEI Menjadi Sorotan
| Rabu, 16 September 2026 | 09:10 WIB

Porsi Danantara di BEI Menjadi Sorotan

Danantara masih menunggu regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjadi landasan hukum demutualisasi

INDEKS BERITA

Terpopuler