Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. Pemerintah sudah menerapkan Pemberlakukan pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali serta 15 daerah luar Jawa dan Bali hingga tanggal 20 Juli 2021. Untuk mengantisipasi efek dari pemberlakukan kebijakan pengetatan mobilitas tersebut, pemerintah sudah menyiapkan bantuan sosial. Salah satunya adalah bantuan pangan, selain bantuan sosial lain dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT).
Khusus untuk bantuan pangan, pemerintah akan menyalurkan pada Rabu 14 Juli 2021 besok. Adapun bantuan pangan yang diberikan kepada masyarakat miskin terdampak tersebut berupa berupa beras 5 kilogram (kg) dan 10 kg.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.