KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. Pemerintah sudah menerapkan Pemberlakukan pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali serta 15 daerah luar Jawa dan Bali hingga tanggal 20 Juli 2021. Untuk mengantisipasi efek dari pemberlakukan kebijakan pengetatan mobilitas tersebut, pemerintah sudah menyiapkan bantuan sosial. Salah satunya adalah bantuan pangan, selain bantuan sosial lain dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT).
Khusus untuk bantuan pangan, pemerintah akan menyalurkan pada Rabu 14 Juli 2021 besok. Adapun bantuan pangan yang diberikan kepada masyarakat miskin terdampak tersebut berupa berupa beras 5 kilogram (kg) dan 10 kg.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.