Penyelesaian Dana Nasabah Bank Mega, OJK: Bila Bersalah, Bank Harus Tanggung Jawab

Kamis, 17 Juni 2021 | 19:57 WIB
Penyelesaian Dana Nasabah Bank Mega, OJK: Bila Bersalah, Bank Harus Tanggung Jawab
[ILUSTRASI. ilustrasi kejahatan keuangan; penipuan; borgol; palu hakim. Foto Dok Shutterstock]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengawasi perkembangan pemeriksaan raibnya dana senilai Rp 56 miliar milik 14 orang nasabah PT Bank Mega Tbk (MEGA) cabang Denpasar Bali yang terjadi jelang akhir tahun 2020 silam. Hizbullah Kepala Departemen Pengawasan Bank 1 OJK menyatakan, OJK telah mengingatkan Bank Mega agar bertanggung jawab terhadap dana nasabah, apabila putusan pengadilan dapat membuktikan dan menyatakan bank bersalah.

"Bank telah menyatakan komitmennya untuk hal tersebut (penggantian dana nasabah)," kata Hizbullah, kepada KONTAN, Kamis (17/7). Hizbullah bilang, secara umum dokumen di bank lengkap. Bila terdapat indikasi pembukaan rekening fiktif yang dilakukan oleh oknum pegawai bank dengan memalsukan tanda tangan nasabah, lanjut Hizbullah, diperlukan pendapat ahli dan putusan pengadilan.

Munnie Yasmin selaku kuasa hukum 9 orang nasabah Bank Mega cabang Denpasar Bali mengatakan, OJK telah bertemu dengan pihak nasabah. Terakhir kali pada 2 Juni 2021 kemarin. Saat itu, OJK mengklarifikasi pembukaan rekening fiktif yang ditandatangani nasabah.

Kepada KONTAN, Munnie menyatakan kliennya sama sekali tidak mengetahui adanya pembukaan rekening, selain rekening yang digunakan kliennya untuk membeli produk deposito Bank Mega. "Klien saya tidak tahu ada rekening lain yang dibuka atas namanya," tegas Munnie.

Baca Juga: Masuk Masa Penawaran Umum, Era Graharealty (Era Indonesia) Ajukan Harga IPO Rp 120

Kata Munnie, rekening fiktif itulah yang kemudian dijadikan alasan Bank Mega untuk tidak segera membayar kerugian yang diderita kliennya. "Bank Mega menduga klien kami mengetahui pembukaan rekening fiktif tersebut," ucapnya.

Munnie bercerita, dari salinan pembukaan rekening fiktif yang dibawa tim OJK untuk diperlihatkan kepada klien 2 Juni lalu, terlihat jelas bahwa tanda tangan kliennya di sana dipalsukan. "Tidak perlu Puslabfor (Pusat Laboratorium Forensik), awam pun pasti bisa membedakan kalau tanda tangan itu palsu," tandas Munnie.

Selama ini, Munnie sudah meminta bukti dokumen pembuatan rekening fiktif itu kepada Bank Mega, namun tidak pernah diberikan sampai saat ini. Justru pihak OJK yang kemarin memperlihatkan dokumen yang diduga digunakan oknum Bank Mega untuk membuka rekening lainnya atas nama klien Munnie.

Sejumlah pertemuan dengan Bank Mega, lanjut Munnie, seakan tidak membawa kemajuan dalam penyelesaian ganti kerugian dana nasabah. Berikut ini kronologi upaya penyelesaian dana nasabah dengan Bank Mega, seperti dibeberkan Munnie.

1. Pertemuan pertama dengan Bank Mega tanggal 5 maret 2021. Saat itu membahas terkait transaksi atas 2 nasabah dimana terkait data yang disampaikan tersebut, telah ditanggapi oleh nasabah pada tanggal 10 Maret 2021 melalui whatsapp yang dikirimkan kepada Pak Dolly (pejabat Bank Mega Pusat).

2. Pada tanggal 18 Maret 2021, pihak Bank Mega kembali mengirimkan tabel data transaksi 7 nasabah lain yang mana atas data-data tersebut telah ditanggapi juga oleh para nasabah pada tanggal 27 Maret 2021. Setelah adanya tanggapan tersebut, pihak Bank Mega kembali meminta untuk bertemu dengan para nasabah dan kuasa hukum pada tanggal 5 April 2021.

3. Pada saat pertemuan tersebut (5 April), pihak Bank Mega kembali membahas data-data yang sebelumnya sudah pernah ditanggapi oleh para nasabah, namun karena para nasabah memiliki niat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, maka para nasabah bersedia untuk menanggapi kembali data-data transaksi tersebut (berupa tabel yang hanya menyebutkan detail transaksi yang masuk ke rekening nasabah, tanpa menyertakan tabel dana yang keluar dari rekening nasabah).

4. Pada tanggal 7 April 2021, pihak Bank Mega kembali mengirimkan data-data yang harus ditanggapi oleh para nasabah melalui e-mail, dan pada tanggal 26 April 2021 para nasabah telah menanggapi data-data transaksi yang diminta oleh Pihak Bank Mega.

5. Bahwa pada tanggal 10 Mei 2021, Pihak Bank Mega menanggapi tanggapan dari para nasabah, yang mana tanggapan dari Bank Mega tersebut sangat mengecewakan, karena pihak bank mega tetap berdalih transaksi-transaksi tersebut memang dilakukan atas instruksi dari para nasabah.

6. Bahwa pihak OJK telah mengirimkan surat kepada kuasa hukum untuk melakukan pertemuan dengan para nasabah dan kuasa hukum pada tanggal 20 Mei 2021 untuk membicarakan terkait hilangnya dana nasabah tersebut.

7. Bank Mega kembali meminta bertemu pada hari Jumat, 18 Juni 2021.

Suryatin Lijaya, Kuasa Hukum nasabah Bank Mega lainnya mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pertemuan untuk mengklarifikasi data uang masuk dan uang keluar plus perhitungan bunga yang seharusnya diterima.

"Masih belum clear, berapa dana nasabah yang akan dikembalikan dan kapan akan dibayar," terang Suryatin lewat pesan singkat kepada KONTAN.

Mengenai rekening fiktif yang mengatasnamakan kliennya, Suryatin senada dengan Munnie. "Klien tidak pernah mengadakan persetujuan untuk pembukaan rekening tersebut. Makanya dibilang itu rekening fiktif, yang bikin tentunya orang dalam bank sendiri," tandasnya.

Pihak Bank Mega sejauh ini tetap menyerahkan kasus tersebut pada proses hukum. Sekretaris Perusahaan PT Bank Mega Tbk Christiana M. Damanik kepada KONTAN 17 Mei lalu menegaskan, Bank Mega serius dalam menindaklanjuti permasalahan fraud yang terjadi dan telah berkoordinasi dengan OJK dan Kepolisian.

Baca Juga: Dana Nasabah Wanaartha Disita, Saksi Ahli: Mereka Pihak Ketiga yang Beriktikad Baik

Bank Mega, lanjut Christiana, berharap melalui proses hukum yang tengah berlangsung akan mendapatkan kejelasan mengenai peristiwa fraud yang terjadi di Cabang. Bank akan mengikuti keputusan yang akan ditetapkan dari persidangan perkara tersebut dan putusan tersebut sudah merupakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).

"Bank Mega mempunyai itikad baik dengan melakukan pertemuan-pertemuan dengan para nasabah maupun pihak kuasa hukum nasabah dan memberi penjelasan terkait transaksi nasabah dan proses hukum yang sedang berlangsung," pungkas Christiana, 17 Mei lalu.

Selanjutnya: PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) Dapat Peringkat Baa2 dan Stabil dari Moody's

Selanjutnya: Harga Internasional Mulai Turun, India Tidak Jadi Memangkas Bea Masuk Minyak Nabati

 

Bagikan

Berita Terbaru

Nasib Rupiah: Pertemuan Xi-Trump Jadi Penentu Arah Selanjutnya
| Jumat, 15 Mei 2026 | 06:00 WIB

Nasib Rupiah: Pertemuan Xi-Trump Jadi Penentu Arah Selanjutnya

Rupiah melemah 0,3% ke Rp 17.529 per dolar AS pada Kamis (14/5). Ketahui proyeksi pergerakan rupiah Senin (18/5).

Saham Pilihan Pemberi Cuan Semakin Tertekan
| Jumat, 15 Mei 2026 | 05:45 WIB

Saham Pilihan Pemberi Cuan Semakin Tertekan

Indeks MSCI mendepak keluar saham-saham asal BEI dari konstituennya. Indeks FTSE Russell juga memberikan sinyal menghapus saham HSC. ​

DHE SDA Dongkrak Likuiditas Himbara Besar
| Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30 WIB

DHE SDA Dongkrak Likuiditas Himbara Besar

Mulai 1 Juni 2026, 100% DHE SDA wajib parkir di Himbara. Bank Mandiri dan BSI siap, tapi ada potensi risiko likuiditas jika salah kelola. 

Dapen Masih Tumbuh Meski Pasar Tertakan
| Jumat, 15 Mei 2026 | 05:20 WIB

Dapen Masih Tumbuh Meski Pasar Tertakan

Aset dapen sukarela mencapai Rp 408,8 triliun hingga kuartal I-2026, alias meningkat 6,71% secara tahunan

Nadiem Makarim Terancam Hukuman Lebih Lama
| Jumat, 15 Mei 2026 | 05:15 WIB

Nadiem Makarim Terancam Hukuman Lebih Lama

Jaksa menuntut Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan di dugaan korupsi pengadaan TIK.

Tarif Tiket Penerbangan Semakin Melayang
| Jumat, 15 Mei 2026 | 05:15 WIB

Tarif Tiket Penerbangan Semakin Melayang

Kementerian Perhubungan mengerek besaran biaya tambahan alias fuel surcharge untuk tarif maskapai ekonomi.

Aplikator Tunggu Skema Pembagian Hasil Roda Empat
| Jumat, 15 Mei 2026 | 05:15 WIB

Aplikator Tunggu Skema Pembagian Hasil Roda Empat

Asosiasi Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara) menyoroti belum adanya pembahasan bagi hasil layanan roda empat online.

Investor Mengeluhkan Iklim Investasi Indonesia
| Jumat, 15 Mei 2026 | 05:10 WIB

Investor Mengeluhkan Iklim Investasi Indonesia

Presiden Prabowo Subianto segera membuat Satuan Tugas atau Satgas Deregulasi untuk memperlancar investasi.

Proyek Kilang Tuban Siap Masuk Tender Kontraktor
| Jumat, 15 Mei 2026 | 05:05 WIB

Proyek Kilang Tuban Siap Masuk Tender Kontraktor

Pemerintah memerintahkan Pertamina untuk segera mempercepat pengerjaan proyek kilang Tuban yang bernilai sekitar US$ 23 miliar.

Otoritas Saudi Tangkap 19 WNI
| Jumat, 15 Mei 2026 | 05:00 WIB

Otoritas Saudi Tangkap 19 WNI

Dari total 19 WNI yang diamankan oleh otoritas Saudi, dua orang di antaranya telah memperoleh pembebasan bersyarat.

INDEKS BERITA