Penyelesaian Transaksi T+2 Resmi Diterapkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai hari ini, Senin (26/11), Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menerapkan penyelesaian transaksi T+2. Ini artinya seluruh transaksi jual beli saham harus tuntas pada hari kedua pasca transaksi. Ketentuan ini menggantikan mekanisme T+3 yang berlaku selama ini.
Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Hasan Fawzi mengatakan, saat ini sudah tidak ada broker yang meminta penundaan. "100% broker sudah siap," ujar dia, Minggu (25/11).
