ILUSTRASI. Perdagangan Saham di Dealing Room Danareksa Sekuritas
Reporter: Auriga Agustina, Intan Nirmala Sari | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai hari ini, Senin (26/11), Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menerapkan penyelesaian transaksi T+2. Ini artinya seluruh transaksi jual beli saham harus tuntas pada hari kedua pasca transaksi. Ketentuan ini menggantikan mekanisme T+3 yang berlaku selama ini.
Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Hasan Fawzi mengatakan, saat ini sudah tidak ada broker yang meminta penundaan. "100% broker sudah siap," ujar dia, Minggu (25/11).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.