Berita Market

Penyelesaian Transaksi T+2 Resmi Diterapkan

Senin, 26 November 2018 | 11:28 WIB
Penyelesaian Transaksi T+2 Resmi Diterapkan

ILUSTRASI. Perdagangan Saham di Dealing Room Danareksa Sekuritas

Reporter: Auriga Agustina, Intan Nirmala Sari | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai hari ini, Senin (26/11), Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menerapkan penyelesaian transaksi T+2. Ini artinya seluruh transaksi jual beli saham harus tuntas pada hari kedua pasca transaksi. Ketentuan ini menggantikan mekanisme T+3 yang berlaku selama ini.

Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Hasan Fawzi mengatakan, saat ini sudah tidak ada broker yang meminta penundaan. "100% broker sudah siap," ujar dia, Minggu (25/11).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru