KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan tampaknya segera memasuki arena perebutan dana di tengah kenaikan suku bunga Bank Indonesia (BI) dan kenaikan Giro Wajib Minimum (GWM) perbankan ke kondisi normal, yakni 9% per 1 September 2022.
Bank-bank dengan rasio dana murah (CASA) yang rendah bakal mengerek suku bunga dana untuk mendorong pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK). Di sisi lain, penyaluran kredit makin tumbuh.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan