KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan tampaknya segera memasuki arena perebutan dana di tengah kenaikan suku bunga Bank Indonesia (BI) dan kenaikan Giro Wajib Minimum (GWM) perbankan ke kondisi normal, yakni 9% per 1 September 2022.
Bank-bank dengan rasio dana murah (CASA) yang rendah bakal mengerek suku bunga dana untuk mendorong pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK). Di sisi lain, penyaluran kredit makin tumbuh.
