Reporter: Diki Mardiansyah, Dina Mirayanti Hutauruk
| Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan tampaknya segera memasuki arena perebutan dana di tengah kenaikan suku bunga Bank Indonesia (BI) dan kenaikan Giro Wajib Minimum (GWM) perbankan ke kondisi normal, yakni 9% per 1 September 2022.
Bank-bank dengan rasio dana murah (CASA) yang rendah bakal mengerek suku bunga dana untuk mendorong pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK). Di sisi lain, penyaluran kredit makin tumbuh.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.