Perbankan Dukung Kebijakan Pemblokiran Sementara Rekening Dormant
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan penghentian sementara transaksi untuk rekening-rekening pasif atau rekening dormant.
Rekening dormant sebagai rekening tabungan atau giro yang tidak digunakan untuk transaksi apapun selama 3 hingga 12 bulan. Dasar dari kebijakan ini karena PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan.
