KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau industri perbankan agar mempercepat pembentukan pencadangan terhadap kredit restrukturisasi Covid-19. Langkah tersebut sebagai mitigasi risiko menghadapi tantangan ke depan.
Meski ada perbaikan ekonomi pasca pandemi Covid-19, tantangan ekonomi ke depan masih tidak akan mudah, dengan adanya perang Rusia-Ukraina, normalisasi kebijakan negara maju dan hiper inflasi global.
