Perbankan Tetap Bisa Lanjutkan Restrukturisasi Covid-19 yang Sudah Jalan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Relaksasi restrukturisasi kredit terdampak pandemi Covid-19 resmi dicabut. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakhiri kebijakan tersebut sejalan dengan kondisi perbankan yang dinilai memiliki daya tahan kuat hadapi dinamika perekonomian.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, tingkat permodalan perbankan kuat ditandai dengan rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) di level 27,54% per Januari 2023, likuiditas memadai, dan manajemen risiko terjaga baik ditandai dengan rasio kredit bermasalah (NPL) 2,35%.
