Perbankan Tetap Bisa Lanjutkan Restrukturisasi Covid-19 yang Sudah Jalan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Relaksasi restrukturisasi kredit terdampak pandemi Covid-19 resmi dicabut. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakhiri kebijakan tersebut sejalan dengan kondisi perbankan yang dinilai memiliki daya tahan kuat hadapi dinamika perekonomian.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, tingkat permodalan perbankan kuat ditandai dengan rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) di level 27,54% per Januari 2023, likuiditas memadai, dan manajemen risiko terjaga baik ditandai dengan rasio kredit bermasalah (NPL) 2,35%.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan