ILUSTRASI. Petugas teller menghitung uang pecahan Rp100.000,- di salah satu bank di Jakarta,Rabu (5/10/2022).
Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Dina Hutauruk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Relaksasi restrukturisasi kredit terdampak pandemi Covid-19 resmi dicabut. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakhiri kebijakan tersebut sejalan dengan kondisi perbankan yang dinilai memiliki daya tahan kuat hadapi dinamika perekonomian.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, tingkat permodalan perbankan kuat ditandai dengan rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) di level 27,54% per Januari 2023, likuiditas memadai, dan manajemen risiko terjaga baik ditandai dengan rasio kredit bermasalah (NPL) 2,35%.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.