Perbesar Bagi Hasil Cukai Tembakau untuk Kesehatan
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengubah komposisi penggunaan dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT). Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 Tahun 2021, yang berlaku mulai 31 Desember 2021 lalu. Di beleid ini Menkeu menambah alokasi DBH CHT untuk kesehatan.
Pada PMK ini, pemerintah mengatur bahwa DBH CHT digunakan untuk mendanai beberapa program. Antara lain, peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
