Berita Market

Perdagangan Berjangka Naik, ICDX akan Garap Pasar Karbon

Selasa, 04 Januari 2022 | 04:15 WIB
Perdagangan Berjangka Naik, ICDX akan Garap Pasar Karbon

Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seiring geliat di pasar modal, transaksi perdagangan berjangka komoditi meningkat sepanjang 2021 lalu. Volume transaksi tercatat mencapai 12,3 juta lot di periode Januari-November tahun lalu. 

Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, pertumbuhan volume transaksi di periode tersebut mencapai 2,2% dibanding periode yang sama di 2020. "Kami berharap ICDX dapat terus berinovasi mengembangkan kontrak untuk menarik pelaku usaha melakukan hedging, dan investor berinvestasi di bursa berjangka, sehingga mendorong transaksi multilateral," kata dia, Senin (3/1).

Baca Juga: Ekonomi Pulih, Harga Emas Spot Koreksi 3,6% Sepanjang Tahun 2021

CEO ICDX Lamon Rutten melaporkan, transaksi perdagangan berjangka komoditi di ICDX pada 2021 mencapai lebih dari Rp 6.900 triliun. Beberapa pencapaian penting lainnya adalah pasar fisik timah ICDX mencatatkan transaksi hingga Rp 13 triliun. Ini sejalan dengan rekor harga tertinggi timah di US$ 41.000 per ton, lebih tinggi dua kali lipat dari harga tahun lalu. 

Tahun lalu, ICDX juga memperoleh mandat menyelenggarakan pasar fisik emas digital. Transaksi multilateral ICDX sepanjang tahun lalu juga naik 54,5% secara tahunan. 

"Pertumbuhan ini didorong transaksi kontrak berukuran kecil, yakni mini dan mikro, yang tergabung dalam produk derivatif multilateral emas, minyak mentah, dan valuta asing (GOFX)," tutur Lamon.  Volume transaksi kontrak mini GOFX pada periode Januari-November 2021 tumbuh hingga 111% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. 

Sementara kontrak mikro GOFX mencatatkan pertumbuhan sebesar 112% untuk periode yang sama. Lamon menyebut, tahun ini ICDX akan terus mengembangkan industri perdagangan berjangka komoditas dan berpartisipasi dalam pasar karbon. 

Kredit karbon diklasifikasikan sebagai komoditi tidak berwujud (intangible) yang dapat diperdagangkan. Di Indonesia, perdagangan kredit karbon secara aspek hukum dianggap sebagai komoditi. 

Baca Juga: Jumlah Pedagang Aset Kripto yang Terdaftar di Bappebti Turun, Ini Daftarnya

Terbaru