ILUSTRASI. Aplikasi?Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama
Reporter: Adrianus Octaviano, Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perjanjian perdamaian Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP Sejahtera Bersama) dengan krediturnya yang telah disetujui hakim pada 9 November 2020 silam, digugat. Koperasi yang bermarkas di Bogor dengan beban utang Rp 8,8 triliun tersebut, kini diambang pailit.
Setelah 21 bulan berlalu sejak homologasi perjanjian perdamaian, muncul gugatan pembatalan perjanjian perdamaian KSP Sejahtera bersama di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Empat orang bernama Victoria Magdalena, Haris Ade Tama, Raminah, dan Vina Amelia Rosalina, telah mendaftarkan permohonan pembatalan perdamaian pada Selasa (9/8).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.