Berita Ekonomi

Perdamaian Utang Rp 8,8 Triliun Digugat, Koperasi Sejahtera Bersama Diambang Pailit

Kamis, 11 Agustus 2022 | 01:11 WIB
Perdamaian Utang Rp 8,8 Triliun Digugat, Koperasi Sejahtera Bersama Diambang Pailit

ILUSTRASI. Aplikasi?Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama

Reporter: Adrianus Octaviano, Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perjanjian perdamaian Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP Sejahtera Bersama) dengan krediturnya yang telah disetujui hakim pada 9 November 2020 silam, digugat. Koperasi yang bermarkas di Bogor dengan beban utang Rp 8,8 triliun tersebut, kini diambang pailit.

Setelah 21 bulan berlalu sejak homologasi perjanjian perdamaian, muncul gugatan pembatalan perjanjian perdamaian KSP Sejahtera bersama di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Empat orang bernama Victoria Magdalena, Haris Ade Tama, Raminah, dan Vina Amelia Rosalina, telah mendaftarkan permohonan pembatalan perdamaian pada Selasa (9/8).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru