Perdirjen Dicabut, Apakah Tarif PPh Pasal 25 untuk WP OP Pengusaha Tertentu Berubah?

Selasa, 23 Juli 2019 | 10:44 WIB
Perdirjen Dicabut, Apakah Tarif PPh Pasal 25 untuk WP OP Pengusaha Tertentu Berubah?
[]
Reporter: Thomas Hadiwinata | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anda termasuk dalam kelompok wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu? Jika jawabnya ya, maka Anda perlu tahu tarif dan cara perhitungan angsuran pajak penghasilan (PPh) untuk tahun berjalan yang kini berlaku adalah ketentuan yang termuat di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.03/2018.

Pasal 1 ayat 4 PMK Nomor 215 mendefinisikan wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) pengusaha tertentu sebagai wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan atau jasa, tidak termasuk jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, pada satu atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal wajib pajak.

Sedang tarif PPh Pasal 25 dan tata cara perhitungan untuk WP OP pengusaha tertentu termuat dalam pasal 7 PMK Nomor 215. Ayat pertama pasal tersebut menyatakan tarif PPh pasal 25 untuk WP OP pengusaha tertentu adalah 0,75% dari jumlah peredaran bruto per bulan dari masing-masing tempat usahanya. Ayat dua pasal tersebut menyatakan pembayaran PPh pasal 25 dari masing-masing tempat usaha merupakan kredit pajak atas PPh yang terutang untuk tahun pajak bersangkutan.

Patut dicatat, tarif dan cara perhitungan PPh Pasal 25 untuk WP OP pengusaha tertentu yang termuat di KMK tersebut memang tidak berubah dari ketentuan terdahulunya, yaitu Peraturan DIrektorat Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor 32/PJ/2010. Ketentuan yang terakhir itu sendiri telah dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Perdirjen kami cabut untuk menyederhanakan ketentuan sekaligus memberikan kepastian hukum,” tutur Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, seperti dikutip Kontan.co.id, awal pekan ini. Pencabutan Perdirjen Nomor 32 itu termuat dalam Perdirjen Nomor 14/PJ/2019 yang terbit pada 3 Juli lalu.

Perdirjen Nomor 32 diterbitkan sebagai aturan turunan dari PMK No. 208/PMK.03/2009 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran PPh dalam Tahun Pajak Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa, dan Wajib Pajak Lainnya.

Nah, tahun lalu pemerintah menerbitkan PMK Nomor 215/2018 untuk menggantikan PMK Nomor 208/2009. PMK yang baru ini memuat ketentuan lebih rinci tentang perhitungan pajak tahun berjalan untuk wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu, seperti yang termuat dalam Perdirjen Nomor 32.

“Perdirjen dulu perlu ada karena PMK Nomor 208 tidak memuat ketentuan rinci perhitungan PPh pasal 25 untuk wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu. Namun karena PMK yang baru sudah memuat seluruh ketentuan rinci, ya Perdirjen dicabut. Tarifnya sendiri tidak ada perubahan,” tutur Agus Susanto Lihin dari lembaga konsultasi pajak, ATS Consulting.

Catatan saja, baik PMK Nomor 215/2018, maupun ketentuan yang digantikannya, yaitu PMK Nomor 208/2009 merupakan ketentuan tentang cara perhitungan angsuran pajak tahun berjalan yang berbeda dengan ketentuan yang termuat dalam Undang-Undang PPh Pasal 25, dan siapa saja yang boleh menggunakan perhitungan khusus itu.

Bagikan

Berita Terbaru

Manajer Salah Kelas
| Selasa, 30 Juni 2026 | 06:10 WIB

Manajer Salah Kelas

Kegagalan koperasi menunjukkan akar masalahnya hampir selalu soal aspek manajerial, bukan kurangnya ketahanan fisik para pengurusnya.

Kejutan Rupiah: Konflik AS-Iran Reda, Investor Buru Aset Berisiko
| Selasa, 30 Juni 2026 | 06:00 WIB

Kejutan Rupiah: Konflik AS-Iran Reda, Investor Buru Aset Berisiko

Konflik AS-Iran mereda, picu penguatan rupiah. Analis ungkap pemicu investor kembali masuk aset berisiko.

Tarik Ulur SAL Cerminkan Dilema Pemerintah
| Selasa, 30 Juni 2026 | 05:40 WIB

Tarik Ulur SAL Cerminkan Dilema Pemerintah

Pemerintah prioritaskan likuiditas Himbara di tengah dilema pembiayaan fiskal dan kredit.                

Tekanan Daya Beli Mengikis Premi Reguler
| Selasa, 30 Juni 2026 | 05:35 WIB

Tekanan Daya Beli Mengikis Premi Reguler

Produk asuransi jiwa dengan premi tunggal menunjukkan tren yang lebih kuat dibandingkan premi reguler.

Pemerintah Evaluasi Aturan Pajak JHT
| Selasa, 30 Juni 2026 | 05:30 WIB

Pemerintah Evaluasi Aturan Pajak JHT

Pemerintah kaji usulan bebas pajak JHT. Ternyata ada kekhawatiran skema ini justru menguntungkan pekerja berpenghasilan tinggi.

Bulog Membidik Rekor Serapan Beras
| Selasa, 30 Juni 2026 | 05:20 WIB

Bulog Membidik Rekor Serapan Beras

Perum Bulog sudah menyerap sebanyak lebih dari 3,2 juta ton beras secara nasional hingga periode 29 Juni 2026.

Parlemen dan Komnas HAM Minta Latsarmil Dihentikan
| Selasa, 30 Juni 2026 | 05:15 WIB

Parlemen dan Komnas HAM Minta Latsarmil Dihentikan

Pelaksanaan Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) bagi calon manajer Kopdes Merah Putih yang menelan lima korban jiwa, menuai sorotan tajam.

Danantara Garap Proyek Rumah Subsidi
| Selasa, 30 Juni 2026 | 05:15 WIB

Danantara Garap Proyek Rumah Subsidi

Komitmen itu ditandai dengan penandatanganan hibah lahan PT Lippo Cikarang kepada negara untuk proyek rumah subsidi.

Keberadaan MBG Belum Pengaruhi Harga Pangan
| Selasa, 30 Juni 2026 | 05:10 WIB

Keberadaan MBG Belum Pengaruhi Harga Pangan

Pelaku pasar berharap penyerapan bahan baku di program MBG bisa ditingkatkan untuk menopang harga pangan.

Harga Pertamax Dorong Inflasi Juni Naik
| Selasa, 30 Juni 2026 | 05:00 WIB

Harga Pertamax Dorong Inflasi Juni Naik

Harga Pertamax naik 33%, inflasi Juni melesat. Cari tahu dampak kenaikan biaya transportasi dan pangan.  

INDEKS BERITA