Perdirjen Dicabut, Apakah Tarif PPh Pasal 25 untuk WP OP Pengusaha Tertentu Berubah?

Selasa, 23 Juli 2019 | 10:44 WIB
Perdirjen Dicabut, Apakah Tarif PPh Pasal 25 untuk WP OP Pengusaha Tertentu Berubah?
[]
Reporter: Thomas Hadiwinata | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anda termasuk dalam kelompok wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu? Jika jawabnya ya, maka Anda perlu tahu tarif dan cara perhitungan angsuran pajak penghasilan (PPh) untuk tahun berjalan yang kini berlaku adalah ketentuan yang termuat di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.03/2018.

Pasal 1 ayat 4 PMK Nomor 215 mendefinisikan wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) pengusaha tertentu sebagai wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan atau jasa, tidak termasuk jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, pada satu atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal wajib pajak.

Sedang tarif PPh Pasal 25 dan tata cara perhitungan untuk WP OP pengusaha tertentu termuat dalam pasal 7 PMK Nomor 215. Ayat pertama pasal tersebut menyatakan tarif PPh pasal 25 untuk WP OP pengusaha tertentu adalah 0,75% dari jumlah peredaran bruto per bulan dari masing-masing tempat usahanya. Ayat dua pasal tersebut menyatakan pembayaran PPh pasal 25 dari masing-masing tempat usaha merupakan kredit pajak atas PPh yang terutang untuk tahun pajak bersangkutan.

Patut dicatat, tarif dan cara perhitungan PPh Pasal 25 untuk WP OP pengusaha tertentu yang termuat di KMK tersebut memang tidak berubah dari ketentuan terdahulunya, yaitu Peraturan DIrektorat Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor 32/PJ/2010. Ketentuan yang terakhir itu sendiri telah dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Perdirjen kami cabut untuk menyederhanakan ketentuan sekaligus memberikan kepastian hukum,” tutur Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, seperti dikutip Kontan.co.id, awal pekan ini. Pencabutan Perdirjen Nomor 32 itu termuat dalam Perdirjen Nomor 14/PJ/2019 yang terbit pada 3 Juli lalu.

Perdirjen Nomor 32 diterbitkan sebagai aturan turunan dari PMK No. 208/PMK.03/2009 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran PPh dalam Tahun Pajak Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa, dan Wajib Pajak Lainnya.

Nah, tahun lalu pemerintah menerbitkan PMK Nomor 215/2018 untuk menggantikan PMK Nomor 208/2009. PMK yang baru ini memuat ketentuan lebih rinci tentang perhitungan pajak tahun berjalan untuk wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu, seperti yang termuat dalam Perdirjen Nomor 32.

“Perdirjen dulu perlu ada karena PMK Nomor 208 tidak memuat ketentuan rinci perhitungan PPh pasal 25 untuk wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu. Namun karena PMK yang baru sudah memuat seluruh ketentuan rinci, ya Perdirjen dicabut. Tarifnya sendiri tidak ada perubahan,” tutur Agus Susanto Lihin dari lembaga konsultasi pajak, ATS Consulting.

Catatan saja, baik PMK Nomor 215/2018, maupun ketentuan yang digantikannya, yaitu PMK Nomor 208/2009 merupakan ketentuan tentang cara perhitungan angsuran pajak tahun berjalan yang berbeda dengan ketentuan yang termuat dalam Undang-Undang PPh Pasal 25, dan siapa saja yang boleh menggunakan perhitungan khusus itu.

Bagikan

Berita Terbaru

Kenaikan Harga BBM Industri Mengerek Biaya Operasional
| Selasa, 17 Maret 2026 | 08:55 WIB

Kenaikan Harga BBM Industri Mengerek Biaya Operasional

Pertamina Patra Niaga menyampaikan perubahan harga berlaku untuk penyerahan BBM yang diambil dari instalasi atau depot perusahaan.

Meski di Bawah Lindungan BI, Rupiah Berpotensi Tertekan, Simak Prediksinya Hari Ini
| Selasa, 17 Maret 2026 | 06:24 WIB

Meski di Bawah Lindungan BI, Rupiah Berpotensi Tertekan, Simak Prediksinya Hari Ini

Kemarin rupiah sempat menyundul angka Rp 17.000. BI berupaya keras menahan rupiah agar tidak menembus angka keramat tersebut.

Emiten Pengembang Smelter Terpapar Lonjakan Harga Aluminium
| Selasa, 17 Maret 2026 | 06:05 WIB

Emiten Pengembang Smelter Terpapar Lonjakan Harga Aluminium

Lonjakan harga aluminium dapat menjadi sentimen yang memengaruhi kelangsungan usaha emiten pengembang smelter.

Menjelang Libur Lebaran, Amankan Portofolio, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Selasa, 17 Maret 2026 | 06:03 WIB

Menjelang Libur Lebaran, Amankan Portofolio, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

IHSG diproyeksi masih akan bergerak fluktuatif..Selain faktor politik, hari ini pasar menantikan arah suku bunga Bank Indonesia (BI).

Para Calon Nakhoda Bursa Efek Siap Bersaing
| Selasa, 17 Maret 2026 | 05:49 WIB

Para Calon Nakhoda Bursa Efek Siap Bersaing

Nama-nama paket calon direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) periode tahun 2026-2030 kini mulai bermuculan.

Setelah Rajin Akuisisi, Bumi Resources (BUMI) Menambah Aset Non Batubara
| Selasa, 17 Maret 2026 | 05:45 WIB

Setelah Rajin Akuisisi, Bumi Resources (BUMI) Menambah Aset Non Batubara

PT Bumi Resources Tbk (BUMI) terus berupaya meningkatkan kontribusi pendapatan segmen bisnis non-batubara.

Jeffrey Hendrik Dikabarkan Jadi Salah Satu Calon Dirut BEI, Sejumlah PR Utama Menanti
| Selasa, 17 Maret 2026 | 05:37 WIB

Jeffrey Hendrik Dikabarkan Jadi Salah Satu Calon Dirut BEI, Sejumlah PR Utama Menanti

Pekerjaan rumah direksi BEI yang utama ialah menghapuskan kebijakan yang memberatkan emiten serta tidak disukai oleh investor institusi.

Rogoh Kocek Rp 1,7 Triliun, MBMA Buyback 1,8 Miliar Saham
| Selasa, 17 Maret 2026 | 05:35 WIB

Rogoh Kocek Rp 1,7 Triliun, MBMA Buyback 1,8 Miliar Saham

Periode buyback saham PT Merdeka Battery Materials Tbk (MBMA) dimulai sejak hari ini, Selasa (17/3), sampai 16 Juni 2026. 

Muncul Tiga Paket yang Berminat Isi Direksi BEI, Salah Satunya Paket Iding Pardi
| Selasa, 17 Maret 2026 | 05:31 WIB

Muncul Tiga Paket yang Berminat Isi Direksi BEI, Salah Satunya Paket Iding Pardi

Iding Pardi yang kini menjabat Direktur Utama KPEI mengakui saat ini program yang akan dia bawa ke BEI masih dirumuskan oleh tim.

Genjot Bisnis Solusi Digital, Cuan Metrodata Electronics (MTDL) Bisa Menebal
| Selasa, 17 Maret 2026 | 05:15 WIB

Genjot Bisnis Solusi Digital, Cuan Metrodata Electronics (MTDL) Bisa Menebal

PT Metrodata Electronics Tbk (MTDL) memperkuat bisnis solusi digital berbasis cloud dan artificial intelligence (AI).

INDEKS BERITA

Terpopuler