Perdirjen Dicabut, Apakah Tarif PPh Pasal 25 untuk WP OP Pengusaha Tertentu Berubah?

Selasa, 23 Juli 2019 | 10:44 WIB
Perdirjen Dicabut, Apakah Tarif PPh Pasal 25 untuk WP OP Pengusaha Tertentu Berubah?
[]
Reporter: Thomas Hadiwinata | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anda termasuk dalam kelompok wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu? Jika jawabnya ya, maka Anda perlu tahu tarif dan cara perhitungan angsuran pajak penghasilan (PPh) untuk tahun berjalan yang kini berlaku adalah ketentuan yang termuat di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.03/2018.

Pasal 1 ayat 4 PMK Nomor 215 mendefinisikan wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) pengusaha tertentu sebagai wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan atau jasa, tidak termasuk jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, pada satu atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal wajib pajak.

Sedang tarif PPh Pasal 25 dan tata cara perhitungan untuk WP OP pengusaha tertentu termuat dalam pasal 7 PMK Nomor 215. Ayat pertama pasal tersebut menyatakan tarif PPh pasal 25 untuk WP OP pengusaha tertentu adalah 0,75% dari jumlah peredaran bruto per bulan dari masing-masing tempat usahanya. Ayat dua pasal tersebut menyatakan pembayaran PPh pasal 25 dari masing-masing tempat usaha merupakan kredit pajak atas PPh yang terutang untuk tahun pajak bersangkutan.

Patut dicatat, tarif dan cara perhitungan PPh Pasal 25 untuk WP OP pengusaha tertentu yang termuat di KMK tersebut memang tidak berubah dari ketentuan terdahulunya, yaitu Peraturan DIrektorat Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor 32/PJ/2010. Ketentuan yang terakhir itu sendiri telah dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Perdirjen kami cabut untuk menyederhanakan ketentuan sekaligus memberikan kepastian hukum,” tutur Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, seperti dikutip Kontan.co.id, awal pekan ini. Pencabutan Perdirjen Nomor 32 itu termuat dalam Perdirjen Nomor 14/PJ/2019 yang terbit pada 3 Juli lalu.

Perdirjen Nomor 32 diterbitkan sebagai aturan turunan dari PMK No. 208/PMK.03/2009 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran PPh dalam Tahun Pajak Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa, dan Wajib Pajak Lainnya.

Nah, tahun lalu pemerintah menerbitkan PMK Nomor 215/2018 untuk menggantikan PMK Nomor 208/2009. PMK yang baru ini memuat ketentuan lebih rinci tentang perhitungan pajak tahun berjalan untuk wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu, seperti yang termuat dalam Perdirjen Nomor 32.

“Perdirjen dulu perlu ada karena PMK Nomor 208 tidak memuat ketentuan rinci perhitungan PPh pasal 25 untuk wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu. Namun karena PMK yang baru sudah memuat seluruh ketentuan rinci, ya Perdirjen dicabut. Tarifnya sendiri tidak ada perubahan,” tutur Agus Susanto Lihin dari lembaga konsultasi pajak, ATS Consulting.

Catatan saja, baik PMK Nomor 215/2018, maupun ketentuan yang digantikannya, yaitu PMK Nomor 208/2009 merupakan ketentuan tentang cara perhitungan angsuran pajak tahun berjalan yang berbeda dengan ketentuan yang termuat dalam Undang-Undang PPh Pasal 25, dan siapa saja yang boleh menggunakan perhitungan khusus itu.

Bagikan

Berita Terbaru

Ekspansi Kredit Mulai Membaik,Tapi Tak Seperti Ekspektasi
| Kamis, 23 Oktober 2025 | 06:10 WIB

Ekspansi Kredit Mulai Membaik,Tapi Tak Seperti Ekspektasi

Outstanding kredit perbankan per September 2025 tumbuh sebesar 7,7% secara tahunan. Laju ini sedikit meningkat dari Agustus yang tumbuh 7,56%. ​

Harga Saham RISE Diam-Diam Melejit 660,87%, Rupanya Menggadang Rencana Aksi Korporasi
| Kamis, 23 Oktober 2025 | 06:08 WIB

Harga Saham RISE Diam-Diam Melejit 660,87%, Rupanya Menggadang Rencana Aksi Korporasi

PT Jaya Sukses Makmur Sentosa Tbk (RISE)​ milik Hermanto Tanoko berencana menggelar rights issue 1,33 miliar saham baru.

Sebanyak 15 Bendungan Pembanguannya Digeber Kementerian PU
| Kamis, 23 Oktober 2025 | 06:00 WIB

Sebanyak 15 Bendungan Pembanguannya Digeber Kementerian PU

Pembangunan 15 bendungan tersebut diharapkan tuntas pada tahun 2029 dengan anggaran sebesar Rp 47,84 triliun.

Ancaman Aksi Profit Taking di Pasar, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Kamis (23/10)
| Kamis, 23 Oktober 2025 | 05:44 WIB

Ancaman Aksi Profit Taking di Pasar, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Kamis (23/10)

Prediksi analis, akan ada aksi profit taking terhadap emiten-emiten big caps yang mengalami penguatan signifikan beberapa waktu lalu..

Harga Pupuk Subsidi Dipangkas 20%
| Kamis, 23 Oktober 2025 | 05:15 WIB

Harga Pupuk Subsidi Dipangkas 20%

Pemerintah bakal menindak tegas terhadap pihak-pihak yang melanggara ketentuan penjualan pupuk subdisi di atas HET.

Aksi Penegakan Hukum Menyisir Korporasi Nakal
| Kamis, 23 Oktober 2025 | 05:00 WIB

Aksi Penegakan Hukum Menyisir Korporasi Nakal

Aparat penegak hukum tengah masif menyigi kasus-kasus korupsi, menyita aset hingga menjatuhkan denda.

BI Rate Tak Berubah, Saham Bank Tertekan
| Kamis, 23 Oktober 2025 | 04:55 WIB

BI Rate Tak Berubah, Saham Bank Tertekan

Pelemahan saham bank besar karena keputusan BI menahan suku bunga. Pasar melihat ini jadi sentimen negatif karena ruang perbankan tumbuh terbatas.

Porsi Pinjaman Usaha Fintech Lending Terus Tergerus
| Kamis, 23 Oktober 2025 | 04:50 WIB

Porsi Pinjaman Usaha Fintech Lending Terus Tergerus

Outstanding pinjaman UMKM mencapai Rp 29,64 triliun, atau setara dengan 33,83% dari total piutang pinjaman fintech lending.

Prediksi IHSG dan Rekomendasi Saham Untuk Kamis (23/10): Masih Ada Potensi Koreksi
| Kamis, 23 Oktober 2025 | 04:35 WIB

Prediksi IHSG dan Rekomendasi Saham Untuk Kamis (23/10): Masih Ada Potensi Koreksi

Meski turun tajam, IHSG masih mengakumulasi kenaikan 1,26% dalam sepekan. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG menguat 15,15%.

Harga Terus Naik, Bisnis Gadai Emas Semakin Berkilau
| Kamis, 23 Oktober 2025 | 04:15 WIB

Harga Terus Naik, Bisnis Gadai Emas Semakin Berkilau

OJK mencatat pembiayaan gadai emas oleh industri pergadaian sudah mencapai Rp 90,08 triliun atawa meningkat 33,43% 

INDEKS BERITA

Terpopuler