Perdirjen Dicabut, Apakah Tarif PPh Pasal 25 untuk WP OP Pengusaha Tertentu Berubah?

Selasa, 23 Juli 2019 | 10:44 WIB
Perdirjen Dicabut, Apakah Tarif PPh Pasal 25 untuk WP OP Pengusaha Tertentu Berubah?
[]
Reporter: Thomas Hadiwinata | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anda termasuk dalam kelompok wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu? Jika jawabnya ya, maka Anda perlu tahu tarif dan cara perhitungan angsuran pajak penghasilan (PPh) untuk tahun berjalan yang kini berlaku adalah ketentuan yang termuat di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.03/2018.

Pasal 1 ayat 4 PMK Nomor 215 mendefinisikan wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) pengusaha tertentu sebagai wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan atau jasa, tidak termasuk jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, pada satu atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal wajib pajak.

Sedang tarif PPh Pasal 25 dan tata cara perhitungan untuk WP OP pengusaha tertentu termuat dalam pasal 7 PMK Nomor 215. Ayat pertama pasal tersebut menyatakan tarif PPh pasal 25 untuk WP OP pengusaha tertentu adalah 0,75% dari jumlah peredaran bruto per bulan dari masing-masing tempat usahanya. Ayat dua pasal tersebut menyatakan pembayaran PPh pasal 25 dari masing-masing tempat usaha merupakan kredit pajak atas PPh yang terutang untuk tahun pajak bersangkutan.

Patut dicatat, tarif dan cara perhitungan PPh Pasal 25 untuk WP OP pengusaha tertentu yang termuat di KMK tersebut memang tidak berubah dari ketentuan terdahulunya, yaitu Peraturan DIrektorat Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor 32/PJ/2010. Ketentuan yang terakhir itu sendiri telah dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Perdirjen kami cabut untuk menyederhanakan ketentuan sekaligus memberikan kepastian hukum,” tutur Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, seperti dikutip Kontan.co.id, awal pekan ini. Pencabutan Perdirjen Nomor 32 itu termuat dalam Perdirjen Nomor 14/PJ/2019 yang terbit pada 3 Juli lalu.

Perdirjen Nomor 32 diterbitkan sebagai aturan turunan dari PMK No. 208/PMK.03/2009 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran PPh dalam Tahun Pajak Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa, dan Wajib Pajak Lainnya.

Nah, tahun lalu pemerintah menerbitkan PMK Nomor 215/2018 untuk menggantikan PMK Nomor 208/2009. PMK yang baru ini memuat ketentuan lebih rinci tentang perhitungan pajak tahun berjalan untuk wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu, seperti yang termuat dalam Perdirjen Nomor 32.

“Perdirjen dulu perlu ada karena PMK Nomor 208 tidak memuat ketentuan rinci perhitungan PPh pasal 25 untuk wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu. Namun karena PMK yang baru sudah memuat seluruh ketentuan rinci, ya Perdirjen dicabut. Tarifnya sendiri tidak ada perubahan,” tutur Agus Susanto Lihin dari lembaga konsultasi pajak, ATS Consulting.

Catatan saja, baik PMK Nomor 215/2018, maupun ketentuan yang digantikannya, yaitu PMK Nomor 208/2009 merupakan ketentuan tentang cara perhitungan angsuran pajak tahun berjalan yang berbeda dengan ketentuan yang termuat dalam Undang-Undang PPh Pasal 25, dan siapa saja yang boleh menggunakan perhitungan khusus itu.

Bagikan

Berita Terbaru

EKAD Akan Menjual 51% Saham Kepada Investor Asal China
| Kamis, 13 Agustus 2026 | 05:57 WIB

EKAD Akan Menjual 51% Saham Kepada Investor Asal China

Fujian Youyi Adhesive Tape Group akan mengambil alih sebanyak 51% saham EKAD atau setara 1,78 miliar saham perusahaan yang disetor penuh. 

Indosat (ISAT) Siap Lunasi Pokok Obligasi dan Sukuk Rp 255 Miliar
| Kamis, 13 Agustus 2026 | 05:51 WIB

Indosat (ISAT) Siap Lunasi Pokok Obligasi dan Sukuk Rp 255 Miliar

PT Indosat Tbk (ISAT) memastikan kesiapan dana untuk melunasi pokok obligasi dan sukuk ijarah yang akan jatuh tempo pada awal September 2026.

Niat Mendanai APBN dari Cuan Danantara
| Kamis, 13 Agustus 2026 | 05:50 WIB

Niat Mendanai APBN dari Cuan Danantara

Pemerintah berencana menggunakan sebagian keuntungan yang diperoleh Danantara sebagai tambahan sumber dana bagi APBN.

Masih Ada Cuan Emiten Jasa Pertambangan
| Kamis, 13 Agustus 2026 | 05:46 WIB

Masih Ada Cuan Emiten Jasa Pertambangan

Kenaikan harga batubara di pasar dunia menjadi katalis prospek emiten jasa pertambangan di sisa tahun 2026.

Kredit Mobil Multifinance Masih Tertatih
| Kamis, 13 Agustus 2026 | 05:45 WIB

Kredit Mobil Multifinance Masih Tertatih

Data OJK menunjukkan bahwa penyaluran pembiayaan mobil oleh multifinance terkontraksi 3,25% menjadi Rp 230,47 triliun hingga Juni 2026.

WEHA Siap Menambah Kendaraan
| Kamis, 13 Agustus 2026 | 05:35 WIB

WEHA Siap Menambah Kendaraan

WEHA menargetkan penambahan sekitar 30-50 unit kendaraan hingga akhir 2026 termasuk di dalamnye kendaraan listrik. 

Regenerasi Internal Pimpinan Bank Indonesia
| Kamis, 13 Agustus 2026 | 05:25 WIB

Regenerasi Internal Pimpinan Bank Indonesia

Inilah calon Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur BI yang diajukan Presiden                   

2.000 Desa Belum Terjangkau Sinyal 4G
| Kamis, 13 Agustus 2026 | 05:20 WIB

2.000 Desa Belum Terjangkau Sinyal 4G

Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) saban tahun membutuhkan Rp 7,8 triliun.

Pemerintah Susun Tata Kelola Koperasi Merah Putih
| Kamis, 13 Agustus 2026 | 05:20 WIB

Pemerintah Susun Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sejumlah kementerian dan lembaga terkait sedang menyusun ketentuan yang akan menjadi acuan pelaksanaan koperasi tersebut.​

Pemerintah Merancang Stimulus Hadapi El Nino
| Kamis, 13 Agustus 2026 | 05:05 WIB

Pemerintah Merancang Stimulus Hadapi El Nino

El Nino sudah mulai mengancam untuk sektor pangan, pemerintah menyiapkan stimulus di semester II-2026.

INDEKS BERITA

Terpopuler