Perdirjen Dicabut, Apakah Tarif PPh Pasal 25 untuk WP OP Pengusaha Tertentu Berubah?

Selasa, 23 Juli 2019 | 10:44 WIB
Perdirjen Dicabut, Apakah Tarif PPh Pasal 25 untuk WP OP Pengusaha Tertentu Berubah?
[]
Reporter: Thomas Hadiwinata | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anda termasuk dalam kelompok wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu? Jika jawabnya ya, maka Anda perlu tahu tarif dan cara perhitungan angsuran pajak penghasilan (PPh) untuk tahun berjalan yang kini berlaku adalah ketentuan yang termuat di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.03/2018.

Pasal 1 ayat 4 PMK Nomor 215 mendefinisikan wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) pengusaha tertentu sebagai wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan atau jasa, tidak termasuk jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, pada satu atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal wajib pajak.

Sedang tarif PPh Pasal 25 dan tata cara perhitungan untuk WP OP pengusaha tertentu termuat dalam pasal 7 PMK Nomor 215. Ayat pertama pasal tersebut menyatakan tarif PPh pasal 25 untuk WP OP pengusaha tertentu adalah 0,75% dari jumlah peredaran bruto per bulan dari masing-masing tempat usahanya. Ayat dua pasal tersebut menyatakan pembayaran PPh pasal 25 dari masing-masing tempat usaha merupakan kredit pajak atas PPh yang terutang untuk tahun pajak bersangkutan.

Patut dicatat, tarif dan cara perhitungan PPh Pasal 25 untuk WP OP pengusaha tertentu yang termuat di KMK tersebut memang tidak berubah dari ketentuan terdahulunya, yaitu Peraturan DIrektorat Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor 32/PJ/2010. Ketentuan yang terakhir itu sendiri telah dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Perdirjen kami cabut untuk menyederhanakan ketentuan sekaligus memberikan kepastian hukum,” tutur Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, seperti dikutip Kontan.co.id, awal pekan ini. Pencabutan Perdirjen Nomor 32 itu termuat dalam Perdirjen Nomor 14/PJ/2019 yang terbit pada 3 Juli lalu.

Perdirjen Nomor 32 diterbitkan sebagai aturan turunan dari PMK No. 208/PMK.03/2009 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran PPh dalam Tahun Pajak Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa, dan Wajib Pajak Lainnya.

Nah, tahun lalu pemerintah menerbitkan PMK Nomor 215/2018 untuk menggantikan PMK Nomor 208/2009. PMK yang baru ini memuat ketentuan lebih rinci tentang perhitungan pajak tahun berjalan untuk wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu, seperti yang termuat dalam Perdirjen Nomor 32.

“Perdirjen dulu perlu ada karena PMK Nomor 208 tidak memuat ketentuan rinci perhitungan PPh pasal 25 untuk wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu. Namun karena PMK yang baru sudah memuat seluruh ketentuan rinci, ya Perdirjen dicabut. Tarifnya sendiri tidak ada perubahan,” tutur Agus Susanto Lihin dari lembaga konsultasi pajak, ATS Consulting.

Catatan saja, baik PMK Nomor 215/2018, maupun ketentuan yang digantikannya, yaitu PMK Nomor 208/2009 merupakan ketentuan tentang cara perhitungan angsuran pajak tahun berjalan yang berbeda dengan ketentuan yang termuat dalam Undang-Undang PPh Pasal 25, dan siapa saja yang boleh menggunakan perhitungan khusus itu.

Bagikan

Berita Terbaru

Investor Mulai Kembali Masuk ke Instrumen Reksadana
| Selasa, 20 Mei 2025 | 10:58 WIB

Investor Mulai Kembali Masuk ke Instrumen Reksadana

Berdasarkan data OJK, NAB reksadana pada April 2025 tumbuh 1,65% secara bulanan alias month on month (mom) menjadi Rp Rp 505,83 triliun.

Menakar Peluang Cuan dari Delapan Emiten IDX High Dividend 20 yang Belum Bagi Dividen
| Selasa, 20 Mei 2025 | 10:19 WIB

Menakar Peluang Cuan dari Delapan Emiten IDX High Dividend 20 yang Belum Bagi Dividen

Para emiten tersebut baru akan memutuskan penggunaan laba bersih tahun 2024 dalam RUPST pada akhir Mei 2025 hingga pertengahan Juni 2025.​

Profit 25,83% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Ambleg (20 Mei 2025)
| Selasa, 20 Mei 2025 | 09:06 WIB

Profit 25,83% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Ambleg (20 Mei 2025)

Harga emas Antam hari ini (20 Mei 2025) 1 gram Rp 1.871.000. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 25,83% jika menjual hari ini.

GGRM Suntik Dana untuk Proyek Jalan Tol, Simak Rekomendasi Sahamnya
| Selasa, 20 Mei 2025 | 07:43 WIB

GGRM Suntik Dana untuk Proyek Jalan Tol, Simak Rekomendasi Sahamnya

PT Gudang Garam Tbk (GGRM) misalnya, menyuntikkan modal ke anak usaha, yakni PT Surya Sapta Agung Tol (SSAT) senilai Rp 1,5 triliun.

TOBA Agresif Kurangi Portofolio Bisnis Energi Fosil
| Selasa, 20 Mei 2025 | 07:39 WIB

TOBA Agresif Kurangi Portofolio Bisnis Energi Fosil

TOBA menjual seluruh saham yang dimilikinya di PT Gorontalo Listrik Perdana (GLP), sebagai pengelola PLTU Sulbagut-1 2x50 megawatt (MW).

Menang PK, Alex Denni Eks Deputi KemenPAN-RB: Momentum Pembenahan Sistem Peradilan
| Selasa, 20 Mei 2025 | 07:39 WIB

Menang PK, Alex Denni Eks Deputi KemenPAN-RB: Momentum Pembenahan Sistem Peradilan

Majelis Hakim mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh Alex Denni dan membatalkan putusan Mahkamah Agung.

Valuasi IHSG Murah, Dana Asing Kembali Masuk ke Pasar Saham
| Selasa, 20 Mei 2025 | 07:34 WIB

Valuasi IHSG Murah, Dana Asing Kembali Masuk ke Pasar Saham

Valuasi Price to earning ratio (PER) IHSG sudah berada di bawah standar deviasi rata-rata 10 tahun terakhir

Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) Ekspansi Menambah Toko Luar Jawa
| Selasa, 20 Mei 2025 | 07:15 WIB

Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) Ekspansi Menambah Toko Luar Jawa

PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) berfokus pada produk dan toko yang bermargin tinggi untuk mendongkrak kinerja

Bank Digital di Tanah Air Punya Ruang Besar Memacu Penyaluran Kredit
| Selasa, 20 Mei 2025 | 06:30 WIB

Bank Digital di Tanah Air Punya Ruang Besar Memacu Penyaluran Kredit

Perbankan digital di Tanah Air tercatat masih memiliki ruang besar melakukan ekspansi kredit karena CAR tinggi

Kinerja Bank Menggeliat, Kendati Tantangan Ketat
| Selasa, 20 Mei 2025 | 06:20 WIB

Kinerja Bank Menggeliat, Kendati Tantangan Ketat

Ada sinyal positif dari sektor perbankan di tengah ketidakpastian ekonomi yang masih tinggi. Perbankan berpotensi mencetak perbaikan kinerja 

INDEKS BERITA

Terpopuler