Perdirjen Dicabut, Apakah Tarif PPh Pasal 25 untuk WP OP Pengusaha Tertentu Berubah?

Selasa, 23 Juli 2019 | 10:44 WIB
Perdirjen Dicabut, Apakah Tarif PPh Pasal 25 untuk WP OP Pengusaha Tertentu Berubah?
[]
Reporter: Thomas Hadiwinata | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anda termasuk dalam kelompok wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu? Jika jawabnya ya, maka Anda perlu tahu tarif dan cara perhitungan angsuran pajak penghasilan (PPh) untuk tahun berjalan yang kini berlaku adalah ketentuan yang termuat di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.03/2018.

Pasal 1 ayat 4 PMK Nomor 215 mendefinisikan wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) pengusaha tertentu sebagai wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan atau jasa, tidak termasuk jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, pada satu atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal wajib pajak.

Sedang tarif PPh Pasal 25 dan tata cara perhitungan untuk WP OP pengusaha tertentu termuat dalam pasal 7 PMK Nomor 215. Ayat pertama pasal tersebut menyatakan tarif PPh pasal 25 untuk WP OP pengusaha tertentu adalah 0,75% dari jumlah peredaran bruto per bulan dari masing-masing tempat usahanya. Ayat dua pasal tersebut menyatakan pembayaran PPh pasal 25 dari masing-masing tempat usaha merupakan kredit pajak atas PPh yang terutang untuk tahun pajak bersangkutan.

Patut dicatat, tarif dan cara perhitungan PPh Pasal 25 untuk WP OP pengusaha tertentu yang termuat di KMK tersebut memang tidak berubah dari ketentuan terdahulunya, yaitu Peraturan DIrektorat Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor 32/PJ/2010. Ketentuan yang terakhir itu sendiri telah dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Perdirjen kami cabut untuk menyederhanakan ketentuan sekaligus memberikan kepastian hukum,” tutur Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, seperti dikutip Kontan.co.id, awal pekan ini. Pencabutan Perdirjen Nomor 32 itu termuat dalam Perdirjen Nomor 14/PJ/2019 yang terbit pada 3 Juli lalu.

Perdirjen Nomor 32 diterbitkan sebagai aturan turunan dari PMK No. 208/PMK.03/2009 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran PPh dalam Tahun Pajak Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa, dan Wajib Pajak Lainnya.

Nah, tahun lalu pemerintah menerbitkan PMK Nomor 215/2018 untuk menggantikan PMK Nomor 208/2009. PMK yang baru ini memuat ketentuan lebih rinci tentang perhitungan pajak tahun berjalan untuk wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu, seperti yang termuat dalam Perdirjen Nomor 32.

“Perdirjen dulu perlu ada karena PMK Nomor 208 tidak memuat ketentuan rinci perhitungan PPh pasal 25 untuk wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu. Namun karena PMK yang baru sudah memuat seluruh ketentuan rinci, ya Perdirjen dicabut. Tarifnya sendiri tidak ada perubahan,” tutur Agus Susanto Lihin dari lembaga konsultasi pajak, ATS Consulting.

Catatan saja, baik PMK Nomor 215/2018, maupun ketentuan yang digantikannya, yaitu PMK Nomor 208/2009 merupakan ketentuan tentang cara perhitungan angsuran pajak tahun berjalan yang berbeda dengan ketentuan yang termuat dalam Undang-Undang PPh Pasal 25, dan siapa saja yang boleh menggunakan perhitungan khusus itu.

Bagikan

Berita Terbaru

Reli Saham EMTK; Ada Peluang Kenaikan Berlanjut tapi Waspadai Risiko Profit Taking
| Minggu, 12 April 2026 | 13:30 WIB

Reli Saham EMTK; Ada Peluang Kenaikan Berlanjut tapi Waspadai Risiko Profit Taking

Pergeseran haluan EMTK dari sekadar di bisnis penyiaran konvensional menjadi raksasa multisektor berbuah manis. 

WIFI Siap Alokasikan Duit Rights Issue  Hampir Rp 6 Triliun untuk Internet Rakyat
| Minggu, 12 April 2026 | 12:08 WIB

WIFI Siap Alokasikan Duit Rights Issue Hampir Rp 6 Triliun untuk Internet Rakyat

WIFI menargetkan pembangunan 5.500 titik atau sites IRA tahun 2026. Adapun potensi menjangkau hingga 5 juta pelanggan sampai akhir tahun 2026. 

Ambisi B50 Terus Menuai Penolakan! Beban Subsidi Biodiesel bisa Capai Rp 29 Triliun
| Minggu, 12 April 2026 | 12:00 WIB

Ambisi B50 Terus Menuai Penolakan! Beban Subsidi Biodiesel bisa Capai Rp 29 Triliun

Negara berpotensi kehilangan penerimaan dari pos pajak dan bea keluar senilai Rp 11,9 triliun hingga Rp 14,6 triliun. 

Kondisi Ekonomi Menantang di Kuartal II-2026, Tiga Hal Perlu Diwaspadai Masyarakat
| Minggu, 12 April 2026 | 10:35 WIB

Kondisi Ekonomi Menantang di Kuartal II-2026, Tiga Hal Perlu Diwaspadai Masyarakat

CEO Confidence Index (ICCI) kuartal II-2026 terjerembap ke level 2,99, ini rekor terendah sejak Juli 2020.

Right Issue RMKO Memicu Harapan Jangka Pendek, namun Ketidakpastian Masih Tinggi
| Minggu, 12 April 2026 | 09:25 WIB

Right Issue RMKO Memicu Harapan Jangka Pendek, namun Ketidakpastian Masih Tinggi

Rights issue RMKO ditujukan sebagai langkah strategis untuk memperkuat struktur permodalan dan likuiditas.

Harga BBM Subsidi Tidak Akan Dinaikkan, APBN Sulit Bertahan & Pertamina Jadi Bantalan
| Minggu, 12 April 2026 | 08:35 WIB

Harga BBM Subsidi Tidak Akan Dinaikkan, APBN Sulit Bertahan & Pertamina Jadi Bantalan

Harusnya peran Pertamina dalam menyerap efek lonjakan harga BBM lebih menyerupai "pembeli waktu" ketimbang penahan beban permanen.

Strategi Investasi Dirut PADA: Dari Deposito Hingga Bisnis Riil
| Minggu, 12 April 2026 | 08:00 WIB

Strategi Investasi Dirut PADA: Dari Deposito Hingga Bisnis Riil

 Cahyanul Uswah punya cara untuk menghindari kerugian dengan strategi investasi jangka panjang yang disiplin

Konsolidasi Fiber Optic PLN Icon+, Valuasi Saham Telkom (TLKM) Berpotensi Melesat
| Minggu, 12 April 2026 | 07:33 WIB

Konsolidasi Fiber Optic PLN Icon+, Valuasi Saham Telkom (TLKM) Berpotensi Melesat

Dalam jangka pendek, margin laba TLKM diproyeksi tergerus akibat membengkaknya beban integrasi dan pergeseran fokus ke lini bisnis wholesale.

Peluang dan Risiko di Balik Lonjakan Harga Saham Papan Pengembangan
| Minggu, 12 April 2026 | 06:41 WIB

Peluang dan Risiko di Balik Lonjakan Harga Saham Papan Pengembangan

Saham papan pengembangan bisa cuan besar, tapi risikonya juga tinggi. Temukan cara memilih saham berkualitas dan strategi trading yang aman.

IHSG Menguat 6,14% Sepekan, Cek Prediksi Pekan Depan
| Minggu, 12 April 2026 | 06:38 WIB

IHSG Menguat 6,14% Sepekan, Cek Prediksi Pekan Depan

Meredanya ketegangan global dan musim dividen mengangkat IHSG 6,14%. Namun, tekanan domestik mengintai.

INDEKS BERITA