Perdirjen Dicabut, Apakah Tarif PPh Pasal 25 untuk WP OP Pengusaha Tertentu Berubah?

Selasa, 23 Juli 2019 | 10:44 WIB
Perdirjen Dicabut, Apakah Tarif PPh Pasal 25 untuk WP OP Pengusaha Tertentu Berubah?
[]
Reporter: Thomas Hadiwinata | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anda termasuk dalam kelompok wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu? Jika jawabnya ya, maka Anda perlu tahu tarif dan cara perhitungan angsuran pajak penghasilan (PPh) untuk tahun berjalan yang kini berlaku adalah ketentuan yang termuat di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.03/2018.

Pasal 1 ayat 4 PMK Nomor 215 mendefinisikan wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) pengusaha tertentu sebagai wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan atau jasa, tidak termasuk jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, pada satu atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal wajib pajak.

Sedang tarif PPh Pasal 25 dan tata cara perhitungan untuk WP OP pengusaha tertentu termuat dalam pasal 7 PMK Nomor 215. Ayat pertama pasal tersebut menyatakan tarif PPh pasal 25 untuk WP OP pengusaha tertentu adalah 0,75% dari jumlah peredaran bruto per bulan dari masing-masing tempat usahanya. Ayat dua pasal tersebut menyatakan pembayaran PPh pasal 25 dari masing-masing tempat usaha merupakan kredit pajak atas PPh yang terutang untuk tahun pajak bersangkutan.

Patut dicatat, tarif dan cara perhitungan PPh Pasal 25 untuk WP OP pengusaha tertentu yang termuat di KMK tersebut memang tidak berubah dari ketentuan terdahulunya, yaitu Peraturan DIrektorat Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor 32/PJ/2010. Ketentuan yang terakhir itu sendiri telah dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Perdirjen kami cabut untuk menyederhanakan ketentuan sekaligus memberikan kepastian hukum,” tutur Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, seperti dikutip Kontan.co.id, awal pekan ini. Pencabutan Perdirjen Nomor 32 itu termuat dalam Perdirjen Nomor 14/PJ/2019 yang terbit pada 3 Juli lalu.

Perdirjen Nomor 32 diterbitkan sebagai aturan turunan dari PMK No. 208/PMK.03/2009 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran PPh dalam Tahun Pajak Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa, dan Wajib Pajak Lainnya.

Nah, tahun lalu pemerintah menerbitkan PMK Nomor 215/2018 untuk menggantikan PMK Nomor 208/2009. PMK yang baru ini memuat ketentuan lebih rinci tentang perhitungan pajak tahun berjalan untuk wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu, seperti yang termuat dalam Perdirjen Nomor 32.

“Perdirjen dulu perlu ada karena PMK Nomor 208 tidak memuat ketentuan rinci perhitungan PPh pasal 25 untuk wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu. Namun karena PMK yang baru sudah memuat seluruh ketentuan rinci, ya Perdirjen dicabut. Tarifnya sendiri tidak ada perubahan,” tutur Agus Susanto Lihin dari lembaga konsultasi pajak, ATS Consulting.

Catatan saja, baik PMK Nomor 215/2018, maupun ketentuan yang digantikannya, yaitu PMK Nomor 208/2009 merupakan ketentuan tentang cara perhitungan angsuran pajak tahun berjalan yang berbeda dengan ketentuan yang termuat dalam Undang-Undang PPh Pasal 25, dan siapa saja yang boleh menggunakan perhitungan khusus itu.

Bagikan

Berita Terbaru

Antisipasi Risiko Volatil di Kuartal II 2026, Tambah Portofolio Aset Defensif
| Selasa, 31 Maret 2026 | 13:49 WIB

Antisipasi Risiko Volatil di Kuartal II 2026, Tambah Portofolio Aset Defensif

Sentimen global dan domestik bikin kinerja pasar modal melempem pada kuartal pertama. Simak saran portofolio menghadapi kuartal II 2026!

Restrukturisasi Utang saat Sulit Membayar Cicilan
| Selasa, 31 Maret 2026 | 13:11 WIB

Restrukturisasi Utang saat Sulit Membayar Cicilan

Terkadang, terdapat kondisi seseorang kesulitan membayar utang. Dibanding gagal bayar, ada opsi restrukturisasi.

Kinerja Paling Buruk di ASEAN, IHSG Kehilangan Daya Tarik di Tengah Gejolak Global
| Selasa, 31 Maret 2026 | 08:25 WIB

Kinerja Paling Buruk di ASEAN, IHSG Kehilangan Daya Tarik di Tengah Gejolak Global

Kondisi domestik dan respons kebijakan pemerintah RI menjadi alasan bagi investor asing untuk keluar dari pasar saham.

Produksi Batubara Turun, BUMA Internasional Grup (DOID) Cetak Rugi US$ 128 Juta
| Selasa, 31 Maret 2026 | 08:20 WIB

Produksi Batubara Turun, BUMA Internasional Grup (DOID) Cetak Rugi US$ 128 Juta

Kerugian PT BUMA Internasional Grup Tbk (DOID) dipicu penurunan EBITDA, penyisihan piutang usaha dari kontrak di Australia yang telah berakhir.

Penjualan Melejit Dua Digit, Laba  Archi Indonesia (ARCI) Melesat 873% Pada 2025
| Selasa, 31 Maret 2026 | 08:15 WIB

Penjualan Melejit Dua Digit, Laba Archi Indonesia (ARCI) Melesat 873% Pada 2025

Mayoritas pendapatan PT Archi Indonesia Tbk (ARCI) pada 2025 berasal dari pelanggan domestik sebesar US$ 399,86 juta. 

Layanan Berbasis AI Meningkat, ­DCII Siap Memperbesar Kapasitas Pusat Data
| Selasa, 31 Maret 2026 | 08:09 WIB

Layanan Berbasis AI Meningkat, ­DCII Siap Memperbesar Kapasitas Pusat Data

PT DCI Indonesia Tbk (DCII) menyiapkan strategi untuk memenuhi tingginya permintaan data center. Salah satunya, membangun kapasitas baru.

Penjualan Rokok Elektrik IQOS Terbang, bisa Jadi Game Changer untuk Saham HMSP?
| Selasa, 31 Maret 2026 | 08:05 WIB

Penjualan Rokok Elektrik IQOS Terbang, bisa Jadi Game Changer untuk Saham HMSP?

Sepanjang tahun lalu HMSP mencatatkan penjualan IQOS melesat 43,8% hingga menyentuh Rp 2,44 triliun.

Harga Batubara Naik, Kinerja Emiten bisa Membaik
| Selasa, 31 Maret 2026 | 08:02 WIB

Harga Batubara Naik, Kinerja Emiten bisa Membaik

Tren lonjakan harga batubara di pasar global bisa jadi katalis kinerja emiten batubara pada tahun 2026.

Poultry Bersinar di Awal Tahun, Akankah Bertahan Hingga Akhir 2026?
| Selasa, 31 Maret 2026 | 07:06 WIB

Poultry Bersinar di Awal Tahun, Akankah Bertahan Hingga Akhir 2026?

Laba dua emiten besar sektor ini, yakni CPIN dan JPFA, berpotensi melampaui ekspektasi pasar pada awal tahun.

Kinerja BLOG Ditopang Bisnis Logistik Cold Chain
| Selasa, 31 Maret 2026 | 06:49 WIB

Kinerja BLOG Ditopang Bisnis Logistik Cold Chain

Mengutip laporan keuangan perusahaan, BLOG mencatat pendapatan sebesar Rp 1,33 triliun, meningkat 23% dibandingkan tahun sebelumnya.

INDEKS BERITA

Terpopuler