Perdirjen Dicabut, Apakah Tarif PPh Pasal 25 untuk WP OP Pengusaha Tertentu Berubah?

Selasa, 23 Juli 2019 | 10:44 WIB
Perdirjen Dicabut, Apakah Tarif PPh Pasal 25 untuk WP OP Pengusaha Tertentu Berubah?
[]
Reporter: Thomas Hadiwinata | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anda termasuk dalam kelompok wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu? Jika jawabnya ya, maka Anda perlu tahu tarif dan cara perhitungan angsuran pajak penghasilan (PPh) untuk tahun berjalan yang kini berlaku adalah ketentuan yang termuat di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.03/2018.

Pasal 1 ayat 4 PMK Nomor 215 mendefinisikan wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) pengusaha tertentu sebagai wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan atau jasa, tidak termasuk jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, pada satu atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal wajib pajak.

Sedang tarif PPh Pasal 25 dan tata cara perhitungan untuk WP OP pengusaha tertentu termuat dalam pasal 7 PMK Nomor 215. Ayat pertama pasal tersebut menyatakan tarif PPh pasal 25 untuk WP OP pengusaha tertentu adalah 0,75% dari jumlah peredaran bruto per bulan dari masing-masing tempat usahanya. Ayat dua pasal tersebut menyatakan pembayaran PPh pasal 25 dari masing-masing tempat usaha merupakan kredit pajak atas PPh yang terutang untuk tahun pajak bersangkutan.

Patut dicatat, tarif dan cara perhitungan PPh Pasal 25 untuk WP OP pengusaha tertentu yang termuat di KMK tersebut memang tidak berubah dari ketentuan terdahulunya, yaitu Peraturan DIrektorat Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor 32/PJ/2010. Ketentuan yang terakhir itu sendiri telah dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Perdirjen kami cabut untuk menyederhanakan ketentuan sekaligus memberikan kepastian hukum,” tutur Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, seperti dikutip Kontan.co.id, awal pekan ini. Pencabutan Perdirjen Nomor 32 itu termuat dalam Perdirjen Nomor 14/PJ/2019 yang terbit pada 3 Juli lalu.

Perdirjen Nomor 32 diterbitkan sebagai aturan turunan dari PMK No. 208/PMK.03/2009 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran PPh dalam Tahun Pajak Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa, dan Wajib Pajak Lainnya.

Nah, tahun lalu pemerintah menerbitkan PMK Nomor 215/2018 untuk menggantikan PMK Nomor 208/2009. PMK yang baru ini memuat ketentuan lebih rinci tentang perhitungan pajak tahun berjalan untuk wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu, seperti yang termuat dalam Perdirjen Nomor 32.

“Perdirjen dulu perlu ada karena PMK Nomor 208 tidak memuat ketentuan rinci perhitungan PPh pasal 25 untuk wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu. Namun karena PMK yang baru sudah memuat seluruh ketentuan rinci, ya Perdirjen dicabut. Tarifnya sendiri tidak ada perubahan,” tutur Agus Susanto Lihin dari lembaga konsultasi pajak, ATS Consulting.

Catatan saja, baik PMK Nomor 215/2018, maupun ketentuan yang digantikannya, yaitu PMK Nomor 208/2009 merupakan ketentuan tentang cara perhitungan angsuran pajak tahun berjalan yang berbeda dengan ketentuan yang termuat dalam Undang-Undang PPh Pasal 25, dan siapa saja yang boleh menggunakan perhitungan khusus itu.

Bagikan

Berita Terbaru

Kondisi Ekonomi dan Bisnis Tak Pasti, GTRA Mengincar Pendapatan Rp 1 Triliun di 2026
| Rabu, 24 Juni 2026 | 08:14 WIB

Kondisi Ekonomi dan Bisnis Tak Pasti, GTRA Mengincar Pendapatan Rp 1 Triliun di 2026

GTRA siap capai pendapatan Rp 1 triliun 2026. Fokus pada FMCG, e-commerce, dan peningkatan layanan jadi alasan Anda harus tahu.

Indonesia Tetap di Emerging Market, MSCI Beri Sorotan, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini
| Rabu, 24 Juni 2026 | 08:06 WIB

Indonesia Tetap di Emerging Market, MSCI Beri Sorotan, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini

Kemarin investor asing mencatatkan aksi jual bersih alias net sell Rp 311,55 miliar. Empat hari terakhir net sell menyentuh Rp 4,73 triliun.

King Tyre Indonesia (TYRE) Kejar Target Penjualan Tumbuh 5%
| Rabu, 24 Juni 2026 | 08:02 WIB

King Tyre Indonesia (TYRE) Kejar Target Penjualan Tumbuh 5%

Pada tahun ini, TYRE juga berupaya mengoptimalkan penjualan ban untuk kendaraan listrik atau electric vehicle (EV).

GGRM Bakal Bagi Dividen Rp 800 Per Saham, Blackrock Hingga WisdomTree Akumulasi
| Rabu, 24 Juni 2026 | 08:00 WIB

GGRM Bakal Bagi Dividen Rp 800 Per Saham, Blackrock Hingga WisdomTree Akumulasi

RUPST menyetujui penggunaan Rp 1,54 triliun atau setara Rp 800 per saham dari keuntungan tahun buku 2025 sebagai dividen tunai.

Kawasan GBK Bakal Menjadi Pusat Sport Tourism
| Rabu, 24 Juni 2026 | 07:29 WIB

Kawasan GBK Bakal Menjadi Pusat Sport Tourism

Danantara juga berpeluang merobohkan Hotel Sultan yang selama ini dikelola oleh pihaaaak PT Indobuildco.

Optimalisasi Dana Haji Kian Mendesak
| Rabu, 24 Juni 2026 | 07:24 WIB

Optimalisasi Dana Haji Kian Mendesak

Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq mendorong BPKH agar semakin independen dan mandiri dalam mengelola dana haji

Daya Beli Masyarakat Loyo, Jakarta dan Jawa Masih Jadi Penopang Penjualan ACES
| Rabu, 24 Juni 2026 | 07:22 WIB

Daya Beli Masyarakat Loyo, Jakarta dan Jawa Masih Jadi Penopang Penjualan ACES

SSSG ACES tumbuh 2,1% hingga Mei 2026. Wilayah Jakarta dan Jawa jadi penopang utama, sedangkan luar Jawa masih tertekan. 

Regulasi Koperasi Saat Ini Sudah Tidak Relevan
| Rabu, 24 Juni 2026 | 07:19 WIB

Regulasi Koperasi Saat Ini Sudah Tidak Relevan

Parlemen sedang menggodok revisi UU Koperasi agar sesuai dengan tuntutan ekonomi modern dan teknologi digital

MSCI Perpanjang Indonesia di Emerging Market, Cek Proyeksi IHSG Hari Ini
| Rabu, 24 Juni 2026 | 07:14 WIB

MSCI Perpanjang Indonesia di Emerging Market, Cek Proyeksi IHSG Hari Ini

MSCI memperpanjang peninjauan status Indonesia sebagai ekonomi emerging market. Indonesia bisa ke frontier (perbatasan), jika tidak ada kemajuan.

Ada Peluang Harga Pertamax Turun
| Rabu, 24 Juni 2026 | 07:10 WIB

Ada Peluang Harga Pertamax Turun

Melandainya harga energi di pasar global dinilai dapat dimanfaatkan untuk menyelaraskan harga pasar Pertamax

INDEKS BERITA

Terpopuler