Perdirjen Dicabut, Apakah Tarif PPh Pasal 25 untuk WP OP Pengusaha Tertentu Berubah?

Selasa, 23 Juli 2019 | 10:44 WIB
Perdirjen Dicabut, Apakah Tarif PPh Pasal 25 untuk WP OP Pengusaha Tertentu Berubah?
[]
Reporter: Thomas Hadiwinata | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anda termasuk dalam kelompok wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu? Jika jawabnya ya, maka Anda perlu tahu tarif dan cara perhitungan angsuran pajak penghasilan (PPh) untuk tahun berjalan yang kini berlaku adalah ketentuan yang termuat di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.03/2018.

Pasal 1 ayat 4 PMK Nomor 215 mendefinisikan wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) pengusaha tertentu sebagai wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan atau jasa, tidak termasuk jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, pada satu atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal wajib pajak.

Sedang tarif PPh Pasal 25 dan tata cara perhitungan untuk WP OP pengusaha tertentu termuat dalam pasal 7 PMK Nomor 215. Ayat pertama pasal tersebut menyatakan tarif PPh pasal 25 untuk WP OP pengusaha tertentu adalah 0,75% dari jumlah peredaran bruto per bulan dari masing-masing tempat usahanya. Ayat dua pasal tersebut menyatakan pembayaran PPh pasal 25 dari masing-masing tempat usaha merupakan kredit pajak atas PPh yang terutang untuk tahun pajak bersangkutan.

Patut dicatat, tarif dan cara perhitungan PPh Pasal 25 untuk WP OP pengusaha tertentu yang termuat di KMK tersebut memang tidak berubah dari ketentuan terdahulunya, yaitu Peraturan DIrektorat Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor 32/PJ/2010. Ketentuan yang terakhir itu sendiri telah dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Perdirjen kami cabut untuk menyederhanakan ketentuan sekaligus memberikan kepastian hukum,” tutur Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, seperti dikutip Kontan.co.id, awal pekan ini. Pencabutan Perdirjen Nomor 32 itu termuat dalam Perdirjen Nomor 14/PJ/2019 yang terbit pada 3 Juli lalu.

Perdirjen Nomor 32 diterbitkan sebagai aturan turunan dari PMK No. 208/PMK.03/2009 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran PPh dalam Tahun Pajak Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa, dan Wajib Pajak Lainnya.

Nah, tahun lalu pemerintah menerbitkan PMK Nomor 215/2018 untuk menggantikan PMK Nomor 208/2009. PMK yang baru ini memuat ketentuan lebih rinci tentang perhitungan pajak tahun berjalan untuk wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu, seperti yang termuat dalam Perdirjen Nomor 32.

“Perdirjen dulu perlu ada karena PMK Nomor 208 tidak memuat ketentuan rinci perhitungan PPh pasal 25 untuk wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu. Namun karena PMK yang baru sudah memuat seluruh ketentuan rinci, ya Perdirjen dicabut. Tarifnya sendiri tidak ada perubahan,” tutur Agus Susanto Lihin dari lembaga konsultasi pajak, ATS Consulting.

Catatan saja, baik PMK Nomor 215/2018, maupun ketentuan yang digantikannya, yaitu PMK Nomor 208/2009 merupakan ketentuan tentang cara perhitungan angsuran pajak tahun berjalan yang berbeda dengan ketentuan yang termuat dalam Undang-Undang PPh Pasal 25, dan siapa saja yang boleh menggunakan perhitungan khusus itu.

Bagikan

Berita Terbaru

Prioritaskan Dana untuk Pemulihan Bencana
| Selasa, 09 Desember 2025 | 05:05 WIB

Prioritaskan Dana untuk Pemulihan Bencana

Pemerintah sudah mengalokasikan dana pemulihan bencana di tiga provinsi Sumatera mencapai Rp 51,82 triliun.

IHSG Rekor Lagi, Intip Prediksi dan Rekomendasi Saham Hari Ini (9/12)
| Selasa, 09 Desember 2025 | 04:50 WIB

IHSG Rekor Lagi, Intip Prediksi dan Rekomendasi Saham Hari Ini (9/12)

IHSG mengakumulasikan kenaikan 1,89% dalam sepekan terakhir. Sejak awal tahun, IHSG telah menguat 23,03%.

DSI Mulai Cicil Pengembalian Dana Lender
| Selasa, 09 Desember 2025 | 04:50 WIB

DSI Mulai Cicil Pengembalian Dana Lender

PT Dana Syariah Indonesia (DSI) mengaku telah mulai mencicil sebagian dana milik lender sebagai bagian dari penyelesaian gagal bayar. 

Pajak dan Napas Pemulihan Pasca Bencana
| Selasa, 09 Desember 2025 | 04:21 WIB

Pajak dan Napas Pemulihan Pasca Bencana

Bencana Sumatra adalah alarm keras bahwa kebijakan fiskal harus lebih adaptif, responsif dan berorientasi pada pemulihan.

Perbaiki Kinerja, Asuransi Jiwa Adaptasi Strategi Bisnis
| Selasa, 09 Desember 2025 | 04:15 WIB

Perbaiki Kinerja, Asuransi Jiwa Adaptasi Strategi Bisnis

Sejumlah indikator masih memberikan harapan akan adanya peluang perbaikan kinerja asuransi jiwa di tahun depan.

Mengupas Kinerja Hingga Prospek Emiten Anggota MIND ID di 2026: ANTM dan TINS (Bag 1)
| Senin, 08 Desember 2025 | 09:32 WIB

Mengupas Kinerja Hingga Prospek Emiten Anggota MIND ID di 2026: ANTM dan TINS (Bag 1)

Di luar harga komoditas, faktor struktural lain bakal memengaruhi prospek PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) dan PT Timah Tbk (TINS).

Laba ACES Diproyeksi Turun 20% di 2025, bisa Rebound Berkat Low Base Effect di 2026
| Senin, 08 Desember 2025 | 07:57 WIB

Laba ACES Diproyeksi Turun 20% di 2025, bisa Rebound Berkat Low Base Effect di 2026

Strategi rejuvenasi PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk (ACES) meliputi revamp flagship store dan gerai Neka.

Asing Rajin Borong Saham TLKM, JP Morgan hingga Invesco Serok Ratusan Juta Lembar
| Senin, 08 Desember 2025 | 07:30 WIB

Asing Rajin Borong Saham TLKM, JP Morgan hingga Invesco Serok Ratusan Juta Lembar

Mayoritas analis berdasarkan konsensus Bloomberg masih memandang bullish saham PT Telkom Indonesia Tbk.

Awal Pekan Sambil Menanti Data Ekonomi, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Senin, 08 Desember 2025 | 07:07 WIB

Awal Pekan Sambil Menanti Data Ekonomi, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Pasar mencermati rilis sejumlah data ekonomi domestik pekan ini. Mulai  penjualan sepeda motor, IKK serta data penjualan ritel bulan Oktober. 

Kinerja Emiten Rumah Sakit Masih Akan Bertumbuh di 2026
| Senin, 08 Desember 2025 | 06:45 WIB

Kinerja Emiten Rumah Sakit Masih Akan Bertumbuh di 2026

Kenaikan kinerja seiring permintaan layanan kesehatan yang terus meningkat dan pertumbuhan kuat dari segmen pasien pribadi.

INDEKS BERITA