Perdirjen Dicabut, Apakah Tarif PPh Pasal 25 untuk WP OP Pengusaha Tertentu Berubah?

Selasa, 23 Juli 2019 | 10:44 WIB
Perdirjen Dicabut, Apakah Tarif PPh Pasal 25 untuk WP OP Pengusaha Tertentu Berubah?
[]
Reporter: Thomas Hadiwinata | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anda termasuk dalam kelompok wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu? Jika jawabnya ya, maka Anda perlu tahu tarif dan cara perhitungan angsuran pajak penghasilan (PPh) untuk tahun berjalan yang kini berlaku adalah ketentuan yang termuat di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.03/2018.

Pasal 1 ayat 4 PMK Nomor 215 mendefinisikan wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) pengusaha tertentu sebagai wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan atau jasa, tidak termasuk jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, pada satu atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal wajib pajak.

Sedang tarif PPh Pasal 25 dan tata cara perhitungan untuk WP OP pengusaha tertentu termuat dalam pasal 7 PMK Nomor 215. Ayat pertama pasal tersebut menyatakan tarif PPh pasal 25 untuk WP OP pengusaha tertentu adalah 0,75% dari jumlah peredaran bruto per bulan dari masing-masing tempat usahanya. Ayat dua pasal tersebut menyatakan pembayaran PPh pasal 25 dari masing-masing tempat usaha merupakan kredit pajak atas PPh yang terutang untuk tahun pajak bersangkutan.

Patut dicatat, tarif dan cara perhitungan PPh Pasal 25 untuk WP OP pengusaha tertentu yang termuat di KMK tersebut memang tidak berubah dari ketentuan terdahulunya, yaitu Peraturan DIrektorat Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor 32/PJ/2010. Ketentuan yang terakhir itu sendiri telah dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Perdirjen kami cabut untuk menyederhanakan ketentuan sekaligus memberikan kepastian hukum,” tutur Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, seperti dikutip Kontan.co.id, awal pekan ini. Pencabutan Perdirjen Nomor 32 itu termuat dalam Perdirjen Nomor 14/PJ/2019 yang terbit pada 3 Juli lalu.

Perdirjen Nomor 32 diterbitkan sebagai aturan turunan dari PMK No. 208/PMK.03/2009 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran PPh dalam Tahun Pajak Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa, dan Wajib Pajak Lainnya.

Nah, tahun lalu pemerintah menerbitkan PMK Nomor 215/2018 untuk menggantikan PMK Nomor 208/2009. PMK yang baru ini memuat ketentuan lebih rinci tentang perhitungan pajak tahun berjalan untuk wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu, seperti yang termuat dalam Perdirjen Nomor 32.

“Perdirjen dulu perlu ada karena PMK Nomor 208 tidak memuat ketentuan rinci perhitungan PPh pasal 25 untuk wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu. Namun karena PMK yang baru sudah memuat seluruh ketentuan rinci, ya Perdirjen dicabut. Tarifnya sendiri tidak ada perubahan,” tutur Agus Susanto Lihin dari lembaga konsultasi pajak, ATS Consulting.

Catatan saja, baik PMK Nomor 215/2018, maupun ketentuan yang digantikannya, yaitu PMK Nomor 208/2009 merupakan ketentuan tentang cara perhitungan angsuran pajak tahun berjalan yang berbeda dengan ketentuan yang termuat dalam Undang-Undang PPh Pasal 25, dan siapa saja yang boleh menggunakan perhitungan khusus itu.

Bagikan

Berita Terbaru

Melihat Prospek Kinerja AALI, Pasca Bayar Denda Rp 571 Miliar
| Kamis, 26 Februari 2026 | 12:00 WIB

Melihat Prospek Kinerja AALI, Pasca Bayar Denda Rp 571 Miliar

AALI menjelaskan bahwa pengenaan denda itu dilatarbelakangi oleh perubahan peraturan tentang tata ruang di bidang kehutanan.

Volatilitas BUMN Karya Menggeliat, Saatnya Trading Cepat?
| Kamis, 26 Februari 2026 | 11:00 WIB

Volatilitas BUMN Karya Menggeliat, Saatnya Trading Cepat?

Berdasarkan data statistik BEI per 25 Februari 2026, di indeks utama, kinerja IDX BUMN20 paling menonjol dengan kenaikan 9,55% sejak awal tahun.

Apa Saja yang Mesti Diperhatikan Sebelum Berburu Saham Bonus?
| Kamis, 26 Februari 2026 | 10:00 WIB

Apa Saja yang Mesti Diperhatikan Sebelum Berburu Saham Bonus?

Saham bonus PT Bank Mega Tbk (MEGA) berasal dari kapitalisasi tambahan modal disetor atau agio saham per 31 Desember 2025 senilai Rp 5,87 triliun.

Disuntik Mega Kontrak US$ 60 Juta, Saham CYBR Siap Melesat atau Masih Tertahan?
| Kamis, 26 Februari 2026 | 09:25 WIB

Disuntik Mega Kontrak US$ 60 Juta, Saham CYBR Siap Melesat atau Masih Tertahan?

CYBR raih mega kontrak US$ 60 juta dan gandeng Infinix garap pasar ritel. Simak prospek fundamental dan target harga sahamnya.

Saham Telekomunikasi Kompak Rebound, Cek Rekomendasi dan Faktor Pendorongnya
| Kamis, 26 Februari 2026 | 09:00 WIB

Saham Telekomunikasi Kompak Rebound, Cek Rekomendasi dan Faktor Pendorongnya

PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk (EXCL) menjadi operator dengan peningkatan harga saham tertinggi dalam sepekan terakhir, yakni mencapai 16,26%.

Rencana Ekspansi Data Center PGEO Tampak Manis, tapi Efeknya ke Laba Bakal Minimal
| Kamis, 26 Februari 2026 | 08:50 WIB

Rencana Ekspansi Data Center PGEO Tampak Manis, tapi Efeknya ke Laba Bakal Minimal

Mengingat PGEO mengembangkan spesifikasi green data center, bukan tak mungkin ongkos yang dibakar bakal jauh lebih fantastis.

Saham Happy Hapsoro Kompak Terbang, PADI Melejit 121%, Sinyal Cuan atau Jebakan?
| Kamis, 26 Februari 2026 | 08:14 WIB

Saham Happy Hapsoro Kompak Terbang, PADI Melejit 121%, Sinyal Cuan atau Jebakan?

Kebangkitan saham-saham Happy Hapsoro merupakan hasil kombinasi sentimen teknikal, aksi korporasi, serta momentum pasar yang mulai membaik.

Kinerja Keuangan dan Saham ARKO Makin Kinclong Berkat Operasional PLTA Kukusan 2
| Kamis, 26 Februari 2026 | 08:05 WIB

Kinerja Keuangan dan Saham ARKO Makin Kinclong Berkat Operasional PLTA Kukusan 2

PLTA Kukusan 2 menyumbang sekitar 17,8% dari total estimasi produksi listrik PT Arkora Hydro Tbk (ARKO) di 2026.

Saham Ritel Terjerembap! Gerai KDMP Siap Mengguyur Desa, Ancaman Bagi AMRT dan DNET?
| Kamis, 26 Februari 2026 | 07:20 WIB

Saham Ritel Terjerembap! Gerai KDMP Siap Mengguyur Desa, Ancaman Bagi AMRT dan DNET?

Andai penetrasi KDMP makin masif, imbas paling telak adalah stagnasi SSSG gerai minimarket di kawasan pinggiran.

Masalah Tata Kelola Anak Usaha Menjadi Ujian Prospek BRMS, Investor Harus Bagaimana?
| Kamis, 26 Februari 2026 | 06:41 WIB

Masalah Tata Kelola Anak Usaha Menjadi Ujian Prospek BRMS, Investor Harus Bagaimana?

Pelemahan harga saham BRMS akhir-akhir ini lebih disebabkan sentimen sementara dan bukan perubahan arah fundamental.

INDEKS BERITA

Terpopuler