Perdirjen Dicabut, Apakah Tarif PPh Pasal 25 untuk WP OP Pengusaha Tertentu Berubah?

Selasa, 23 Juli 2019 | 10:44 WIB
Perdirjen Dicabut, Apakah Tarif PPh Pasal 25 untuk WP OP Pengusaha Tertentu Berubah?
[]
Reporter: Thomas Hadiwinata | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anda termasuk dalam kelompok wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu? Jika jawabnya ya, maka Anda perlu tahu tarif dan cara perhitungan angsuran pajak penghasilan (PPh) untuk tahun berjalan yang kini berlaku adalah ketentuan yang termuat di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.03/2018.

Pasal 1 ayat 4 PMK Nomor 215 mendefinisikan wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) pengusaha tertentu sebagai wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan atau jasa, tidak termasuk jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, pada satu atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal wajib pajak.

Sedang tarif PPh Pasal 25 dan tata cara perhitungan untuk WP OP pengusaha tertentu termuat dalam pasal 7 PMK Nomor 215. Ayat pertama pasal tersebut menyatakan tarif PPh pasal 25 untuk WP OP pengusaha tertentu adalah 0,75% dari jumlah peredaran bruto per bulan dari masing-masing tempat usahanya. Ayat dua pasal tersebut menyatakan pembayaran PPh pasal 25 dari masing-masing tempat usaha merupakan kredit pajak atas PPh yang terutang untuk tahun pajak bersangkutan.

Patut dicatat, tarif dan cara perhitungan PPh Pasal 25 untuk WP OP pengusaha tertentu yang termuat di KMK tersebut memang tidak berubah dari ketentuan terdahulunya, yaitu Peraturan DIrektorat Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor 32/PJ/2010. Ketentuan yang terakhir itu sendiri telah dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Perdirjen kami cabut untuk menyederhanakan ketentuan sekaligus memberikan kepastian hukum,” tutur Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, seperti dikutip Kontan.co.id, awal pekan ini. Pencabutan Perdirjen Nomor 32 itu termuat dalam Perdirjen Nomor 14/PJ/2019 yang terbit pada 3 Juli lalu.

Perdirjen Nomor 32 diterbitkan sebagai aturan turunan dari PMK No. 208/PMK.03/2009 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran PPh dalam Tahun Pajak Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa, dan Wajib Pajak Lainnya.

Nah, tahun lalu pemerintah menerbitkan PMK Nomor 215/2018 untuk menggantikan PMK Nomor 208/2009. PMK yang baru ini memuat ketentuan lebih rinci tentang perhitungan pajak tahun berjalan untuk wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu, seperti yang termuat dalam Perdirjen Nomor 32.

“Perdirjen dulu perlu ada karena PMK Nomor 208 tidak memuat ketentuan rinci perhitungan PPh pasal 25 untuk wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu. Namun karena PMK yang baru sudah memuat seluruh ketentuan rinci, ya Perdirjen dicabut. Tarifnya sendiri tidak ada perubahan,” tutur Agus Susanto Lihin dari lembaga konsultasi pajak, ATS Consulting.

Catatan saja, baik PMK Nomor 215/2018, maupun ketentuan yang digantikannya, yaitu PMK Nomor 208/2009 merupakan ketentuan tentang cara perhitungan angsuran pajak tahun berjalan yang berbeda dengan ketentuan yang termuat dalam Undang-Undang PPh Pasal 25, dan siapa saja yang boleh menggunakan perhitungan khusus itu.

Bagikan

Berita Terbaru

Kinerja Erajaya Swasembada (ERAA) Masih Terus Ditopang Produk Premium
| Sabtu, 02 Agustus 2025 | 18:11 WIB

Kinerja Erajaya Swasembada (ERAA) Masih Terus Ditopang Produk Premium

Kinerja PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA) terkerek berkat kehadiran gadget iPhone seri 16 yang masuk ke Indonesia pada April 2025.

Prospek TBIG Masih Datar, Pertumbuhan Bakal Tertahan di Semester II-2025
| Sabtu, 02 Agustus 2025 | 15:00 WIB

Prospek TBIG Masih Datar, Pertumbuhan Bakal Tertahan di Semester II-2025

Pertumbuhan di semester II-2025 dan tahun depan berpotensi melambat karena adanya proses integrasi jaringan XLS dan relokasi situs.

Profit 25,30% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Terbang Tinggi (2 Agustus 2025)
| Sabtu, 02 Agustus 2025 | 13:24 WIB

Profit 25,30% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Terbang Tinggi (2 Agustus 2025)

Harga emas batangan Antam 24 karat 1 Agustus 2025 di Logammulia.com Rp 1.948.000 per gram, harga buyback Rp 1.793.000 per gram.

KKR Kembali Dikabarkan Mau Hengkang dari Nippon Indosari Corpindo (ROTI)
| Sabtu, 02 Agustus 2025 | 13:00 WIB

KKR Kembali Dikabarkan Mau Hengkang dari Nippon Indosari Corpindo (ROTI)

ROTI belum menerima informasi mengenai rencana konkret KKR sehubungan dengan rencana divestasi kepemilikan sahamnya di ROTI.

Pemangkasan Tantiem Direksi dan Komisaris Bikin Beban Emiten BUMN Lebih Ringan
| Sabtu, 02 Agustus 2025 | 09:00 WIB

Pemangkasan Tantiem Direksi dan Komisaris Bikin Beban Emiten BUMN Lebih Ringan

Pemangkasan tantiem untuk direksi dan komisaris BUMN bisa berdampak positif ke kinerja keuangan emiten BUMN

Kinerja Emiten Grup Indofood Semakin Yahud
| Sabtu, 02 Agustus 2025 | 08:54 WIB

Kinerja Emiten Grup Indofood Semakin Yahud

INDF mencatatkan kenaikan penjualan neto sebesar 4% menjadi Rp 59,84 triliun per semester I-2025 dibandingkan Rp 57,30 triliun tahun lalu.

Emiten Prajogo Pangestu Mengantongi Cuan Tebal
| Sabtu, 02 Agustus 2025 | 08:51 WIB

Emiten Prajogo Pangestu Mengantongi Cuan Tebal

 Berkat kontribusi anak-anak usahanya, laba bersih BRPT mencapai US$ 539,82 juta, meroket 1.464,89% yoy dari US$ 34,49 juta.

Neraca Dagang Surplus Besar Lagi
| Sabtu, 02 Agustus 2025 | 07:47 WIB

Neraca Dagang Surplus Besar Lagi

Lebih tingginya nilai ekspor dibanding impor membuat neraca perdagangan RI pada Juni 2025 mencetak surplus besar mencapai US$ 4,10 miliar

 Christian Kartawijaya, Direktur Utama INTP : Memilih Instrumen Berisiko Rendah
| Sabtu, 02 Agustus 2025 | 07:44 WIB

Christian Kartawijaya, Direktur Utama INTP : Memilih Instrumen Berisiko Rendah

Menurut dia, investasi itu layaknya menabung untuk menyediakan dana di masa depan dengan cara menunda pengeluaran hari ini.

Inflasi Juli 2025 Tertinggi Dalam Setahun
| Sabtu, 02 Agustus 2025 | 07:41 WIB

Inflasi Juli 2025 Tertinggi Dalam Setahun

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, inflasi tahunan Juli sebesar 2,37%, tertinggi sejak Juli 2024 lalu.

INDEKS BERITA

Terpopuler