Pergerakan Hari Ini (29/8) Nada Hawkish Semakin Tegas

Senin, 29 Agustus 2022 | 04:45 WIB
Pergerakan Hari Ini (29/8) Nada Hawkish Semakin Tegas
[]
Reporter: Nur Qolbi | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rupiah bepotensi menguat pada Senin (29/8). Nada hawkish The Fed yang sesuai proyeksi dari para analis dan membuat pasar melakukan aksi profit taking. 

Analis DCFX Futures Lukman Leong mengatakan, pidato Gubernur The Fed Jerome Powell yang sesuai dengan ekspektasi pasar memberi rasa percaya diri. "Powell memberikan pidato bernada hawkish dan menekankan tekad tetap melanjutkan kebijakan suku bunga agresif yang selama ini telah diharapkan," ucap dia, Jumat (26/8).

Baca Juga: Daya Beli Belum Pulih, Alasan Kenaikan Tarif Ojol Perlu Dikaji Ulang

Penguatan dollar AS selama sepekan terakhir sudah priced in dengan ekspektasi pidato hawkish The Fed. Karena itu, Lukman melihat skenario dollar AS cenderung terkoreksi dan rupiah menguat pada Senin. 

Di sisi lain, Ekonom Bank Mandiri Reny Eka Putri menyebut, dollar AS kembali naik pamor karena simposium ekonomi Jackson Hole menunjukkan arah kebijakan The Fed lebih jelas. "Sehingga pasar kembali menempatkan dananya ke safe haven," kata dia.

Lukman memprediksikan, rupiah pada Senin (29/8) bergerak pada Rp 14.700-Rp 14.900. Sedangkan Reny memperkirakan, rupiah melemah di Rp 14.790-Rp 14.855. 

Rupiah di pasar spot pada Jumat (26/8) menguat 0,05% ke Rp 14.817. Sementara itu, kurs Jisdor BI menguat 0,09% di Rp 14.814.

Baca Juga: Menguat Pekan Ini, Rupiah Berpotensi Tertekan Awal Pekan Depan

Bagikan

Berita Terbaru

Trisula Textile Industries (BELL) Memacu Segmen Ritel dan B2B pada Tahun Ini
| Kamis, 26 Maret 2026 | 04:07 WIB

Trisula Textile Industries (BELL) Memacu Segmen Ritel dan B2B pada Tahun Ini

BELL memacu berbagai kanal penjualan melalui brand JOBB dan Jack Nicklaus, yang kini didukung 211 point of sales (POS) di berbagai lokasi.

Urun Dana Tumbuh di Tengah Tekanan
| Kamis, 26 Maret 2026 | 04:00 WIB

Urun Dana Tumbuh di Tengah Tekanan

Investor urun dana kini lebih selektif. Perusahaan mulai merancang struktur permodalan adaptif demi stabilitas imbal hasil.

MBG Masuk Radar Penghematan Anggaran
| Kamis, 26 Maret 2026 | 04:00 WIB

MBG Masuk Radar Penghematan Anggaran

Pengurangan hari pembagian MBG bisa menghemat anggaran Rp 40 triliun atau lebih                     

Memperluas Jejaring Bisnis, BUAH Siap Menambah Cabang di Sulawesi dan Sumatra
| Kamis, 26 Maret 2026 | 03:49 WIB

Memperluas Jejaring Bisnis, BUAH Siap Menambah Cabang di Sulawesi dan Sumatra

PT Segar Kumala Indonesia Tbk (BUAH) memproyeksikan margin laba bersih pada tahun ini berkisar 8% hingga 10%.

Temukan Cadangan Minyak Baru, Kenaikan Harga Saham ENRG Bakal Berlanjut?
| Rabu, 25 Maret 2026 | 20:42 WIB

Temukan Cadangan Minyak Baru, Kenaikan Harga Saham ENRG Bakal Berlanjut?

Penemuan cadangan minyak baru tentu menjadi angin segar bagi emiten migas, di luar itu harga energi juga menjadi penentu.

Kondisi Geopolitik Ubah Hasrat Investasi & Restrukturisasi Pengusaha Energi dan SDA
| Rabu, 25 Maret 2026 | 16:58 WIB

Kondisi Geopolitik Ubah Hasrat Investasi & Restrukturisasi Pengusaha Energi dan SDA

Sebanyak 64% responden eksekutif memperkirakan peningkatan restrukturisasi portofolio di industri mereka selama dua tahun ke depan.

Credit Rating, Defisit Fiskal dan Prospek Saham-Saham Indonesia
| Rabu, 25 Maret 2026 | 15:00 WIB

Credit Rating, Defisit Fiskal dan Prospek Saham-Saham Indonesia

Rasio pajak Indonesia sekitar 11% dari PDB. Jauh lebih rendah dibanding negara maju yang mencapai 20%–30% dan negara berkembang sekitar 15%–20%

Insentif Properti Dorong Asuransi, Namun Terbatas
| Rabu, 25 Maret 2026 | 08:24 WIB

Insentif Properti Dorong Asuransi, Namun Terbatas

Insentif PPN DTP 100% diperpanjang hingga 2026. Benarkah ini angin segar bagi industri asuransi properti? 

Pelepasan 20 Unit Asuransi Tersendat
| Rabu, 25 Maret 2026 | 08:22 WIB

Pelepasan 20 Unit Asuransi Tersendat

Upaya spin off terkendala modal dan infrastruktur.                                                   

Konsultan Pajak Wajib Setor Data ke Pemerintah
| Rabu, 25 Maret 2026 | 08:10 WIB

Konsultan Pajak Wajib Setor Data ke Pemerintah

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang mempertegas UU tentang KUP

INDEKS BERITA

Terpopuler