Perhatian, Kegiatan Natal dan Tahun Baru Maksimal 50 Orang Saja
Selasa, 07 Desember 2021 | 07:00 WIB
Reporter: Ratih Waseso
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mengeluarkan aturan pembatasan mobilitas saat libur akhir tahun yang berlangsung pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2023. Pada periode tersebut, pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di level 3.
Misalnya untuk kegiatan berkumpul saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), pemerintah membatasi maksimal 50 orang saja. Kebijakan tersebut pemerintah ambil untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus Covid-19 setelah liburan termasuk juga antisipasi adanya varian Omicron.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.