Berita Ekonomi

Perhatian, Kegiatan Natal dan Tahun Baru Maksimal 50 Orang Saja

Selasa, 07 Desember 2021 | 07:00 WIB
Perhatian, Kegiatan Natal dan Tahun Baru Maksimal 50 Orang Saja

Reporter: Ratih Waseso | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mengeluarkan aturan pembatasan mobilitas saat libur akhir tahun yang berlangsung pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2023. Pada periode tersebut, pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di level 3.

Misalnya untuk kegiatan berkumpul saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), pemerintah membatasi maksimal 50 orang saja. Kebijakan tersebut pemerintah ambil untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus Covid-19 setelah liburan termasuk juga antisipasi adanya varian Omicron.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru