Berita Ekonomi

Perhatian, Pajak Karbon Menyasar PLTU Energi Batubara

Senin, 04 Oktober 2021 | 05:50 WIB
Perhatian, Pajak Karbon Menyasar PLTU Energi Batubara

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bersiaplah, pemerintah segera menerapkan pajak karbon mulai 1 Januari 2022. Pungutan pajak anyar ini dikenakan bagi usaha  pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang bertenaga batubara. Tarifnya sebesar Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e).

Agenda tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Calon beleid ini merupakan perubahan nama dari usulan sebelumnya yakni RUU tentang Perubahan Kelima atas UU Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru