Peritel Kecewa, Utang Minyak Goreng Pemerintah Belum Selesai
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan utang rafaksi minyak goreng (migor) pemerintah kepada pelaku usaha tak kunjung rampung. Kementerian Perdagangan (Kemdag) kini meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengaudit nilai tagihan pelaku usaha yang tak sesuai hasil hitungan surveyor. Adapun selisih nilai antara tagihan kedua pihak mencapai Rp 338 miliar.
Situasi ini mendapatkan sorotan dari Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Pihaknya menyatakan saat ini belum mendapatkan kejelasan terkait pembayaran utang rafaksi minyak goreng dari Kemdag.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.