Peritel Kecewa, Utang Minyak Goreng Pemerintah Belum Selesai
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan utang rafaksi minyak goreng (migor) pemerintah kepada pelaku usaha tak kunjung rampung. Kementerian Perdagangan (Kemdag) kini meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengaudit nilai tagihan pelaku usaha yang tak sesuai hasil hitungan surveyor. Adapun selisih nilai antara tagihan kedua pihak mencapai Rp 338 miliar.
Situasi ini mendapatkan sorotan dari Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Pihaknya menyatakan saat ini belum mendapatkan kejelasan terkait pembayaran utang rafaksi minyak goreng dari Kemdag.
