Perjanjian Jual Beli Listrik EBT bisa Capai 30 Tahun

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi Sumber Daya Minera (ESDM) akhirnya merilis Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan.
Beleid anyar ini merupakan aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Regulasi ini mencakup berbagai aspek, mulai jangka waktu perjanjian jual beli listrik (PJBL) hingga 30 tahun, hak dan kewajiban pengembang dan PT PLN, mekanisme pembayaran, pengendalian sistem tenaga listrik dan penentuan harga listrik.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan