Perjanjian Pajak Jadi Jurus RI Tarik Minat Korsel Berinvestasi
Senin, 10 Februari 2020 | 08:02 WIB
ILUSTRASI. Kantor pusat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan di Jakarta, (13/42018). Ditjen Pajak tengah menggelar renegoisasi perjanjian pajak dengan Korsel. REUTERS/Willy Kurniawan
Reporter: Yusuf Imam Santoso
| Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menarik investasi dari Korea Selatan dengan menggelontorkan insentif pajak.
Rencananya Indonesia akan menyelesaikan negosiasi perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty dengan Negara Gingseng pada April 2020 mendatang.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.