Berita *Regulasi

Perjanjian Perdagangan RCEP Disebut Bisa Menjadi Angin Segar Bagi Emiten Eksportir

Rabu, 18 November 2020 | 06:05 WIB
Perjanjian Perdagangan RCEP Disebut Bisa Menjadi Angin Segar Bagi Emiten Eksportir

ILUSTRASI. Menteri Perdagangan RI, Agus Suparmanto menandatangani perjanjian Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) disaksikan Presiden RI, Joko Widodo di Istana Bogor, Jawa Barat (15). DOK/Biro Pers, Media, dan Informasi Kementerian Sekretariat Negara

Reporter: Nur Qolbi | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kesepakatan perdagangan bebas antara negara-negara Asia Pasifik, Kerja Sama Ekonomi Komprehensif Regional atawa Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP), telah ditandatangani. Hal ini akan menjadi angin segar untuk sejumlah emiten di Indonesia.

Peserta RCEP terdiri dari 10 negara anggota ASEAN beserta lima negara mitra, yaitu China, Jepang, Korea Selatan, Australia dan Selandia Baru. Perjanjian dagang ini disebut yang terbesar karena anggota RCEP menyumbang sekitar 30% produk domestik bruto (PDB) global dan 28% perdagangan global.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru