Perkuat Sinergi, LPS dan OJK Perbarui Nota Kesepahaman

Rabu, 30 Januari 2019 | 11:39 WIB
Perkuat Sinergi, LPS dan OJK Perbarui Nota Kesepahaman
[]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

 

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat meningkatkan kerjasama dan koordinasi. Kedua lembaga telah menandatangani pembaharuan nota kesepahaman antar keduanya. 

Tujuan pembaharuan nota kesepahaman LPS dan OJK adalah untuk meningkatkan efektivitas kerja sama serta koordinasi dalam rangka pelaksanaan fungsi dan tugas kedua lembaga. Selain itu, pembaharuan juga sebagai upaya penyesuaian terhadap Undang-Undang No. 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, dan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.

Lewat siaran pers yang diterima KONTAN, Rabu (30/1), kerjasama tersebut ditandatangani oleh Halim Alamsyah Ketua Dewan Komisioner LPS dan Wimboh Santoso Ketua Dewan Komisioner OJK. Penandatanganan tersebut dilaksanakan pada Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), di Jakarta, Senin (28/1) malam.

Ada tujuh hal yang termuat dalam nota kesepahaman OJK – LPS. Hal pertama adalah peningkatan koordinasi antara OJK dan LPS. Koordinasi itu meliputi: penanganan bank sistemik; penyelesaian bank selain bank sistemik; pendirian dan pengakhiran bank perantara; dan penanganan atau penyelesaian bank dengan status “Tbk” dan penerbitan surat berharga.

Hal yang kedua dalam pembaharuan nota kesepahaman adalah penanganan bank sistemik yang diserahkan oleh KSSK kepada LPS berdasarkan UU LPS dan UU PPKSK. Sementara hal yang ketiga yakni LPS dapat melaksanakan due diligence, baik bank sistemik atau bank selain bank sistemik yang berstatus bank dalam pengawasan intensif (BDPI), dengan syarat dan kondisi tertentu.

Sementara hal yang keempat adalah meningkatkan cakupan pertukaran data dan informasi dengan lebih komprehensif antar kedua lembaga. Adapun yang kelima menyepakati tentang percepatan jangka waktu penyampaian informasi antara OJK dan LPS terkait bank sistemik dan bank selain bank sistemik, baik dalam status BDPI dan bank dalam pengawasan khusus (BDPK).

Keenam, LPS dan OJK menyepakati pemberian dukungan OJK kepada LPS dalam pelaksanaan program restrukturisasi perbankan. Sedangkan poin kesepakatan ketujuh berbicara soal pembentukan forum koordinasi dalam rangka memperlancar pertukaran informasi dan pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing instansi.

Sebagai gambaran, OJK merupakan regulator (otoritas) yang mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. Adapun LPS merupakan regulator atau otoritas yang menjalankan fungsi menyelenggarakan program penjaminan simpanan nasabah bank dan melakukan resolusi bank.

Bagikan

Berita Terbaru

Proposal Penyelesaian Utang Whoosh Dimatangkan
| Jumat, 28 November 2025 | 05:40 WIB

Proposal Penyelesaian Utang Whoosh Dimatangkan

Danantara bersama Menteri Keuangan bakal berangkat ke China untuk membahas penyelesaian utang proyek Whoosh.

Danantara Pastikan Proses Merger Goto-Grab Bergulir
| Jumat, 28 November 2025 | 05:35 WIB

Danantara Pastikan Proses Merger Goto-Grab Bergulir

CEO Danantara Rosan P Roeslani memastikan bahwa merger antara Goto dan Grab bakal benar-benar terjadi.

Pembahasan UMP Tiba ke Tahap Perumusan KHL
| Jumat, 28 November 2025 | 05:05 WIB

Pembahasan UMP Tiba ke Tahap Perumusan KHL

Penentuan kebutuhan hidup layak atau KHL merujuk ke metode perhitungan ILO dengan berbagai penyesuaian.

Daya Beli Rendah, Rasio Kredit Macet KPR Kembali Meningkat
| Jumat, 28 November 2025 | 05:00 WIB

Daya Beli Rendah, Rasio Kredit Macet KPR Kembali Meningkat

Rasio kredit macet alias non-performing loan (NPL) KPR per September 2025 berada di 3,31%. Meski turun tipis dari Agustus di 3,35%.

Pasar Domestik Terbatas, BPJS Ketenagakerjaan Incar Investasi di Luar Negeri
| Jumat, 28 November 2025 | 04:50 WIB

Pasar Domestik Terbatas, BPJS Ketenagakerjaan Incar Investasi di Luar Negeri

Pertumbuhan dana investasi BPJS Keternagakerjaan ini terus tumbuh tiap tahun berkat penambahan iuran peserta dan hasil pengembangan investasi. 

IHSG Terkoreksi: Setelah Rekor, Pasar Cermati Katalis Global di Akhir November 2025
| Jumat, 28 November 2025 | 04:45 WIB

IHSG Terkoreksi: Setelah Rekor, Pasar Cermati Katalis Global di Akhir November 2025

IHSG terkoreksi 0,65% pada 27 November 2025 setelah mencapai rekor tertinggi. Simak prediksi pergerakan selanjutnya.

Daya Saing Reasuransi Lokal Masih Terhambat Urusan Permodalan
| Jumat, 28 November 2025 | 04:15 WIB

Daya Saing Reasuransi Lokal Masih Terhambat Urusan Permodalan

OJK mencatat, ekuitas gabungan dari perusahaan tersebut baru mencapai Rp 6,98 triliun per kuartal III-2025

Pendapatan Berulang Jadi Senjata Andalan Pakuwon Jati (PWON) Tahun 2026
| Kamis, 27 November 2025 | 19:24 WIB

Pendapatan Berulang Jadi Senjata Andalan Pakuwon Jati (PWON) Tahun 2026

Satu pengembangan terbesar yang dilakukan PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) adalah pengembangan fase 4 Kota Kasablanka.

Harga Komoditas Bikin Saham Emiten Emas Memanas
| Kamis, 27 November 2025 | 15:57 WIB

Harga Komoditas Bikin Saham Emiten Emas Memanas

Margin yang dibukukan para pemain di sektor emas jauh lebih tinggi dan konsisten, terutama karena peran emas sebagai aset lindung nilai.

Mengintip Blok Jabung dari Dekat di Tengah Upaya Menggenjot Produksi dan Efisiensi
| Kamis, 27 November 2025 | 10:00 WIB

Mengintip Blok Jabung dari Dekat di Tengah Upaya Menggenjot Produksi dan Efisiensi

PetroChina International Jabung Ltd. merupakan produsen migas terbesar ke-9 di Indonesia, dengan produksi 58 MBOEPD pada 2024.

INDEKS BERITA

Terpopuler