Perkuat Sinergi, LPS dan OJK Perbarui Nota Kesepahaman

Rabu, 30 Januari 2019 | 11:39 WIB
Perkuat Sinergi, LPS dan OJK Perbarui Nota Kesepahaman
[]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

 

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat meningkatkan kerjasama dan koordinasi. Kedua lembaga telah menandatangani pembaharuan nota kesepahaman antar keduanya. 

Tujuan pembaharuan nota kesepahaman LPS dan OJK adalah untuk meningkatkan efektivitas kerja sama serta koordinasi dalam rangka pelaksanaan fungsi dan tugas kedua lembaga. Selain itu, pembaharuan juga sebagai upaya penyesuaian terhadap Undang-Undang No. 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, dan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.

Lewat siaran pers yang diterima KONTAN, Rabu (30/1), kerjasama tersebut ditandatangani oleh Halim Alamsyah Ketua Dewan Komisioner LPS dan Wimboh Santoso Ketua Dewan Komisioner OJK. Penandatanganan tersebut dilaksanakan pada Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), di Jakarta, Senin (28/1) malam.

Ada tujuh hal yang termuat dalam nota kesepahaman OJK – LPS. Hal pertama adalah peningkatan koordinasi antara OJK dan LPS. Koordinasi itu meliputi: penanganan bank sistemik; penyelesaian bank selain bank sistemik; pendirian dan pengakhiran bank perantara; dan penanganan atau penyelesaian bank dengan status “Tbk” dan penerbitan surat berharga.

Hal yang kedua dalam pembaharuan nota kesepahaman adalah penanganan bank sistemik yang diserahkan oleh KSSK kepada LPS berdasarkan UU LPS dan UU PPKSK. Sementara hal yang ketiga yakni LPS dapat melaksanakan due diligence, baik bank sistemik atau bank selain bank sistemik yang berstatus bank dalam pengawasan intensif (BDPI), dengan syarat dan kondisi tertentu.

Sementara hal yang keempat adalah meningkatkan cakupan pertukaran data dan informasi dengan lebih komprehensif antar kedua lembaga. Adapun yang kelima menyepakati tentang percepatan jangka waktu penyampaian informasi antara OJK dan LPS terkait bank sistemik dan bank selain bank sistemik, baik dalam status BDPI dan bank dalam pengawasan khusus (BDPK).

Keenam, LPS dan OJK menyepakati pemberian dukungan OJK kepada LPS dalam pelaksanaan program restrukturisasi perbankan. Sedangkan poin kesepakatan ketujuh berbicara soal pembentukan forum koordinasi dalam rangka memperlancar pertukaran informasi dan pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing instansi.

Sebagai gambaran, OJK merupakan regulator (otoritas) yang mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. Adapun LPS merupakan regulator atau otoritas yang menjalankan fungsi menyelenggarakan program penjaminan simpanan nasabah bank dan melakukan resolusi bank.

Bagikan

Berita Terbaru

Bukalapak (BUKA) Membalikkan Rugi Jadi Laba Rp 3,14 Triliun Pada 2025
| Sabtu, 14 Maret 2026 | 06:15 WIB

Bukalapak (BUKA) Membalikkan Rugi Jadi Laba Rp 3,14 Triliun Pada 2025

Realisasi laba bersih BUKA ditopang pertumbuhan pendapatan bersih 45,96% secara tahunan atau year on year (YoY) jadi Rp 6,51 triliun pada 2025.

Menjaga Integritas Sistem Perbankan
| Sabtu, 14 Maret 2026 | 06:05 WIB

Menjaga Integritas Sistem Perbankan

Pertahanan sistem perbankan yang ada saat ini justru sudah ditentukan ketahanannya sebelum krisis tiba.​

Melemah 3,22% Dalam Sepekan, IHSG Terdampak Sentimen Perang AS-Iran
| Sabtu, 14 Maret 2026 | 06:05 WIB

Melemah 3,22% Dalam Sepekan, IHSG Terdampak Sentimen Perang AS-Iran

Tekanan terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dipicu meningkatnya ketegangan geopolitik di Timur Tengah.

Strategi Meracik Saham Jelang Libur Lebaran
| Sabtu, 14 Maret 2026 | 05:59 WIB

Strategi Meracik Saham Jelang Libur Lebaran

Tips meracik strategi investasi saham di tengah minimnya sentimen positif IHSG dan menjelang libur Lebaran.

Penghematan
| Sabtu, 14 Maret 2026 | 05:35 WIB

Penghematan

Ditengah potensi defisit anggaran yang makin melebar imbas konflik Timur Tengah, pemerintah membuka opsi untuk melakukan penghematan.

Meracik Saham Jelang Libur Lebaran
| Sabtu, 14 Maret 2026 | 05:31 WIB

Meracik Saham Jelang Libur Lebaran

Tips meracik strategi investasi saham di tengah minimnya sentimen positif IHSG dan menjelang libur Lebaran.

Setelah Denpasar, Zhejiang Menang Lelang WtE Bogor
| Sabtu, 14 Maret 2026 | 05:16 WIB

Setelah Denpasar, Zhejiang Menang Lelang WtE Bogor

Sebelumnya, Zhejiang Weiming Environment Protection Co., Ltd.juga memenangkan tender untuk fasilitas PSEL di Denpasar.

Gerakan Roda Ekonomi Melalui Pendidikan Vokasi
| Sabtu, 14 Maret 2026 | 05:12 WIB

Gerakan Roda Ekonomi Melalui Pendidikan Vokasi

Program ini turut memperkuat pasokan tenaga kerja terampil yang dibutuhkan industri, serta membuka peluang peningkatan pendapatan masyarakat

Terdorong Harga Komoditas, Penjualan Kendaraan Niaga Laris Manis
| Sabtu, 14 Maret 2026 | 05:07 WIB

Terdorong Harga Komoditas, Penjualan Kendaraan Niaga Laris Manis

Salah satu kendaraan yang mencuri perhatian adalah Suzuki Carry Pick-Up, yang mencatatkan penjualan mengesankan mencapai 6.554 unit,

WTON Bidik Kontrak Rp 5 T, Potensi Cuan dari Infrastruktur Baru?
| Sabtu, 14 Maret 2026 | 05:05 WIB

WTON Bidik Kontrak Rp 5 T, Potensi Cuan dari Infrastruktur Baru?

WIKA Beton sukses kantongi kontrak Rp 559,50 miliar per Februari 2026. Lihat bagaimana strategi WTON meningkatkan target hingga 25%

INDEKS BERITA

Terpopuler