Perkuat Sinergi, LPS dan OJK Perbarui Nota Kesepahaman

Rabu, 30 Januari 2019 | 11:39 WIB
Perkuat Sinergi, LPS dan OJK Perbarui Nota Kesepahaman
[]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

 

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat meningkatkan kerjasama dan koordinasi. Kedua lembaga telah menandatangani pembaharuan nota kesepahaman antar keduanya. 

Tujuan pembaharuan nota kesepahaman LPS dan OJK adalah untuk meningkatkan efektivitas kerja sama serta koordinasi dalam rangka pelaksanaan fungsi dan tugas kedua lembaga. Selain itu, pembaharuan juga sebagai upaya penyesuaian terhadap Undang-Undang No. 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, dan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.

Lewat siaran pers yang diterima KONTAN, Rabu (30/1), kerjasama tersebut ditandatangani oleh Halim Alamsyah Ketua Dewan Komisioner LPS dan Wimboh Santoso Ketua Dewan Komisioner OJK. Penandatanganan tersebut dilaksanakan pada Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), di Jakarta, Senin (28/1) malam.

Ada tujuh hal yang termuat dalam nota kesepahaman OJK – LPS. Hal pertama adalah peningkatan koordinasi antara OJK dan LPS. Koordinasi itu meliputi: penanganan bank sistemik; penyelesaian bank selain bank sistemik; pendirian dan pengakhiran bank perantara; dan penanganan atau penyelesaian bank dengan status “Tbk” dan penerbitan surat berharga.

Hal yang kedua dalam pembaharuan nota kesepahaman adalah penanganan bank sistemik yang diserahkan oleh KSSK kepada LPS berdasarkan UU LPS dan UU PPKSK. Sementara hal yang ketiga yakni LPS dapat melaksanakan due diligence, baik bank sistemik atau bank selain bank sistemik yang berstatus bank dalam pengawasan intensif (BDPI), dengan syarat dan kondisi tertentu.

Sementara hal yang keempat adalah meningkatkan cakupan pertukaran data dan informasi dengan lebih komprehensif antar kedua lembaga. Adapun yang kelima menyepakati tentang percepatan jangka waktu penyampaian informasi antara OJK dan LPS terkait bank sistemik dan bank selain bank sistemik, baik dalam status BDPI dan bank dalam pengawasan khusus (BDPK).

Keenam, LPS dan OJK menyepakati pemberian dukungan OJK kepada LPS dalam pelaksanaan program restrukturisasi perbankan. Sedangkan poin kesepakatan ketujuh berbicara soal pembentukan forum koordinasi dalam rangka memperlancar pertukaran informasi dan pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing instansi.

Sebagai gambaran, OJK merupakan regulator (otoritas) yang mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. Adapun LPS merupakan regulator atau otoritas yang menjalankan fungsi menyelenggarakan program penjaminan simpanan nasabah bank dan melakukan resolusi bank.

Bagikan

Berita Terbaru

Kebijakan Fiskal Penentu: Nasib Investasi RI di Semester II 2026 Diuji
| Minggu, 28 Juni 2026 | 22:18 WIB

Kebijakan Fiskal Penentu: Nasib Investasi RI di Semester II 2026 Diuji

Persepsi risiko investasi Indonesia menanjak akhir Juni 2026. Pasar minta kompensasi lebih mahal, membebani biaya utang pemerintah dan korporasi. 

Volatilitas IHSG Menggila 3 Hari Berturut-turut, Analis: Ketidakpastian Bertumpuk
| Minggu, 28 Juni 2026 | 15:00 WIB

Volatilitas IHSG Menggila 3 Hari Berturut-turut, Analis: Ketidakpastian Bertumpuk

Rentetan pergerakan IHSG yang volatile dimulai pada 24 Juni 2026, tepat di hari pengumuman annual market classification MSCI waktu Indonesia.

Capaian 5 Bulan BBTN Masih Apik, Kenapa Sahamnya Malah Menukik?
| Minggu, 28 Juni 2026 | 12:33 WIB

Capaian 5 Bulan BBTN Masih Apik, Kenapa Sahamnya Malah Menukik?

Laba bersih BBTN melesat 23,6% hingga Mei 2026, ditopang efisiensi biaya provisi. Perpanjangan tenor KPR subsidi jadi sentimen positif.

IHSG Anjlok 4,55% Sepekan, Nilai Kapitalisasi Pasar Susut Rp 486 Triliun
| Minggu, 28 Juni 2026 | 10:38 WIB

IHSG Anjlok 4,55% Sepekan, Nilai Kapitalisasi Pasar Susut Rp 486 Triliun

IHSG jatuh 4,55% sepekan, terburuk di Asia Tenggara. Simak sektor mana saja yang babak belur dan prediksi pergerakan IHSG selanjutnya.

Pasang Proteksi agar Investasi Tak Terkuras
| Minggu, 28 Juni 2026 | 09:15 WIB

Pasang Proteksi agar Investasi Tak Terkuras

Asuransi jadi bagian penting dalam perencanaan keuangan, tapi kerap diabaikan. Simak pertimbangan memilih asuransi!

 Nasib Kripto 2026: Skenario Terburuk Bitcoin ke US$ 50.000, Seleksi Ketat Altcoin
| Minggu, 28 Juni 2026 | 08:15 WIB

Nasib Kripto 2026: Skenario Terburuk Bitcoin ke US$ 50.000, Seleksi Ketat Altcoin

Harga Bitcoin anjlok separuh dari all time high (ATH), membentuk pola rentan. Namun, ada segelintir altcoin yang mampu naik. Cek prospeknya!

Mereka yang Menanggung Beban Saat Setrum Bergiliran Padam
| Minggu, 28 Juni 2026 | 07:00 WIB

Mereka yang Menanggung Beban Saat Setrum Bergiliran Padam

Pemadaman listrik tidak hanya menimbulkan kerugian sesaat bagi pelaku usaha. Seperti apa kondisinya?

 
Cara Sampah Elektronik Mencari Jalan untuk Pulang
| Minggu, 28 Juni 2026 | 06:15 WIB

Cara Sampah Elektronik Mencari Jalan untuk Pulang

Meningkatnya volume limbah elektronik (e-waste) mendorong PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA) membangun ekosistem ekonomi s

Masih Rawan Tekanan
| Minggu, 28 Juni 2026 | 06:10 WIB

Masih Rawan Tekanan

Semester I-2026 segera kita lewati. Hingga tengah tahun ini, kondisi global yang memanas memberi tekanan berat bagi perekonomian. 

Menakar Pasar Kelas Kriya Segala Usia
| Minggu, 28 Juni 2026 | 06:10 WIB

Menakar Pasar Kelas Kriya Segala Usia

Masa peak season untuk pengusaha kelas kriya adalah saat liburan sekolah. Bagaimana peluangnya musim liburan tahun ini?

INDEKS BERITA

Terpopuler