Perkuat Sinergi, LPS dan OJK Perbarui Nota Kesepahaman

Rabu, 30 Januari 2019 | 11:39 WIB
Perkuat Sinergi, LPS dan OJK Perbarui Nota Kesepahaman
[]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

 

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat meningkatkan kerjasama dan koordinasi. Kedua lembaga telah menandatangani pembaharuan nota kesepahaman antar keduanya. 

Tujuan pembaharuan nota kesepahaman LPS dan OJK adalah untuk meningkatkan efektivitas kerja sama serta koordinasi dalam rangka pelaksanaan fungsi dan tugas kedua lembaga. Selain itu, pembaharuan juga sebagai upaya penyesuaian terhadap Undang-Undang No. 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, dan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.

Lewat siaran pers yang diterima KONTAN, Rabu (30/1), kerjasama tersebut ditandatangani oleh Halim Alamsyah Ketua Dewan Komisioner LPS dan Wimboh Santoso Ketua Dewan Komisioner OJK. Penandatanganan tersebut dilaksanakan pada Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), di Jakarta, Senin (28/1) malam.

Ada tujuh hal yang termuat dalam nota kesepahaman OJK – LPS. Hal pertama adalah peningkatan koordinasi antara OJK dan LPS. Koordinasi itu meliputi: penanganan bank sistemik; penyelesaian bank selain bank sistemik; pendirian dan pengakhiran bank perantara; dan penanganan atau penyelesaian bank dengan status “Tbk” dan penerbitan surat berharga.

Hal yang kedua dalam pembaharuan nota kesepahaman adalah penanganan bank sistemik yang diserahkan oleh KSSK kepada LPS berdasarkan UU LPS dan UU PPKSK. Sementara hal yang ketiga yakni LPS dapat melaksanakan due diligence, baik bank sistemik atau bank selain bank sistemik yang berstatus bank dalam pengawasan intensif (BDPI), dengan syarat dan kondisi tertentu.

Sementara hal yang keempat adalah meningkatkan cakupan pertukaran data dan informasi dengan lebih komprehensif antar kedua lembaga. Adapun yang kelima menyepakati tentang percepatan jangka waktu penyampaian informasi antara OJK dan LPS terkait bank sistemik dan bank selain bank sistemik, baik dalam status BDPI dan bank dalam pengawasan khusus (BDPK).

Keenam, LPS dan OJK menyepakati pemberian dukungan OJK kepada LPS dalam pelaksanaan program restrukturisasi perbankan. Sedangkan poin kesepakatan ketujuh berbicara soal pembentukan forum koordinasi dalam rangka memperlancar pertukaran informasi dan pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing instansi.

Sebagai gambaran, OJK merupakan regulator (otoritas) yang mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. Adapun LPS merupakan regulator atau otoritas yang menjalankan fungsi menyelenggarakan program penjaminan simpanan nasabah bank dan melakukan resolusi bank.

Bagikan

Berita Terbaru

Produksi Energi Bersih PLN IP Melonjak 16% di 2025
| Senin, 16 Maret 2026 | 03:20 WIB

Produksi Energi Bersih PLN IP Melonjak 16% di 2025

PLN Indonesia Power makin mengoptimalkan penggunaan biomassa untuk co-firing terhadap seluruh PLTU milik PLN.

Harga Pangan Masih Naik Jelang Lebaran
| Senin, 16 Maret 2026 | 03:15 WIB

Harga Pangan Masih Naik Jelang Lebaran

Harga daging sapi di pasaran ternyata sudah melampaui harga acuan pembelian yang ditentukan pemerintah (HAP).

Bupati Cilacap Minta Setoran THR kepada Anak Buah
| Senin, 16 Maret 2026 | 03:15 WIB

Bupati Cilacap Minta Setoran THR kepada Anak Buah

KPK menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan sekretaris daerah sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. ​

Jangkar Emas
| Senin, 16 Maret 2026 | 03:12 WIB

Jangkar Emas

Pemerintah masih mempertahankan program-program mercusuar berbiaya raksasa seperti Makan Bergizi Gratis yang menelan biaya Rp 335 triliun.

AirAsia Indonesia (CMPP) Membidik Pertumbuhan Kinerja 5% Tahun Ini
| Senin, 16 Maret 2026 | 03:05 WIB

AirAsia Indonesia (CMPP) Membidik Pertumbuhan Kinerja 5% Tahun Ini

Target pertumbuhan tersebut juga mempertimbangkan kapasitas pesawat yang saat ini dimiliki perusahaan.

Transaksi Aplikasi Super Nasabah Bisnis Kian Masif
| Senin, 16 Maret 2026 | 03:00 WIB

Transaksi Aplikasi Super Nasabah Bisnis Kian Masif

​Bank pelat merah gencar digitalisasi, transaksi super app melonjak, ribuan perusahaan kelola keuangan real-time dalam satu platform

Saham Blue Chip Anjlok, Bank Siap Aksi Buyback
| Senin, 16 Maret 2026 | 02:55 WIB

Saham Blue Chip Anjlok, Bank Siap Aksi Buyback

​Saham bank melemah, BBCA, BBNI, Mandiri, dan BBRI lakukan buyback untuk stabilkan harga dan tarik kepercayaan investor

Asuransi Masih Waspadai Dinamika Pasar Otomotif
| Senin, 16 Maret 2026 | 02:45 WIB

Asuransi Masih Waspadai Dinamika Pasar Otomotif

Pelaku bisnis asuransi kendaraan berharap kenaikan penjualan mobil di awal 2026 bisa terjaga secara konsisten agar bisa memulihkan kinerja.

Efek Konflik Iran terhadap Ekonomi Indonesia
| Senin, 16 Maret 2026 | 02:38 WIB

Efek Konflik Iran terhadap Ekonomi Indonesia

Membiarkan defisit melebar lebih dari 3%, dengan mengubah ambang batas defisit, akan menurunkan kepercayaan investor terhadap fiskal Indonesia.

Surya Semesta Internusa (SSIA) Genjot Pengembangan Subang Smartpolitan
| Senin, 16 Maret 2026 | 02:30 WIB

Surya Semesta Internusa (SSIA) Genjot Pengembangan Subang Smartpolitan

Kontribusi terbesar penjualan lahan industri pada tahun ini masih akan berasal dari pengembangan kawasan industri Subang Smartpolitan.

INDEKS BERITA

Terpopuler