Perkuat Sinergi, LPS dan OJK Perbarui Nota Kesepahaman

Rabu, 30 Januari 2019 | 11:39 WIB
Perkuat Sinergi, LPS dan OJK Perbarui Nota Kesepahaman
[]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

 

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat meningkatkan kerjasama dan koordinasi. Kedua lembaga telah menandatangani pembaharuan nota kesepahaman antar keduanya. 

Tujuan pembaharuan nota kesepahaman LPS dan OJK adalah untuk meningkatkan efektivitas kerja sama serta koordinasi dalam rangka pelaksanaan fungsi dan tugas kedua lembaga. Selain itu, pembaharuan juga sebagai upaya penyesuaian terhadap Undang-Undang No. 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, dan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.

Lewat siaran pers yang diterima KONTAN, Rabu (30/1), kerjasama tersebut ditandatangani oleh Halim Alamsyah Ketua Dewan Komisioner LPS dan Wimboh Santoso Ketua Dewan Komisioner OJK. Penandatanganan tersebut dilaksanakan pada Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), di Jakarta, Senin (28/1) malam.

Ada tujuh hal yang termuat dalam nota kesepahaman OJK – LPS. Hal pertama adalah peningkatan koordinasi antara OJK dan LPS. Koordinasi itu meliputi: penanganan bank sistemik; penyelesaian bank selain bank sistemik; pendirian dan pengakhiran bank perantara; dan penanganan atau penyelesaian bank dengan status “Tbk” dan penerbitan surat berharga.

Hal yang kedua dalam pembaharuan nota kesepahaman adalah penanganan bank sistemik yang diserahkan oleh KSSK kepada LPS berdasarkan UU LPS dan UU PPKSK. Sementara hal yang ketiga yakni LPS dapat melaksanakan due diligence, baik bank sistemik atau bank selain bank sistemik yang berstatus bank dalam pengawasan intensif (BDPI), dengan syarat dan kondisi tertentu.

Sementara hal yang keempat adalah meningkatkan cakupan pertukaran data dan informasi dengan lebih komprehensif antar kedua lembaga. Adapun yang kelima menyepakati tentang percepatan jangka waktu penyampaian informasi antara OJK dan LPS terkait bank sistemik dan bank selain bank sistemik, baik dalam status BDPI dan bank dalam pengawasan khusus (BDPK).

Keenam, LPS dan OJK menyepakati pemberian dukungan OJK kepada LPS dalam pelaksanaan program restrukturisasi perbankan. Sedangkan poin kesepakatan ketujuh berbicara soal pembentukan forum koordinasi dalam rangka memperlancar pertukaran informasi dan pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing instansi.

Sebagai gambaran, OJK merupakan regulator (otoritas) yang mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. Adapun LPS merupakan regulator atau otoritas yang menjalankan fungsi menyelenggarakan program penjaminan simpanan nasabah bank dan melakukan resolusi bank.

Bagikan

Berita Terbaru

Restrukturisasi Sebatas Demi Bertahan Hidup, Ini Tantangan Danantara di WSKT & KAEF
| Senin, 05 Januari 2026 | 08:52 WIB

Restrukturisasi Sebatas Demi Bertahan Hidup, Ini Tantangan Danantara di WSKT & KAEF

Kasus yang menimpa WSKT dan KAEF menunjukkan garansi nama pemerintah terbukti tidak selalu mampu melindungi kepentingan pemegang saham ritel.

Saham Big Caps Jadi Buruan dan Buangan Investor Asing
| Senin, 05 Januari 2026 | 08:43 WIB

Saham Big Caps Jadi Buruan dan Buangan Investor Asing

Pada 2026, asing diproyeksi akan kembali berburu saham bank big caps​.  Di sepanjang 2025, investor asing mencatatkan net sell Rp 17,34 triliun.​

Dana Asing Dukung Stabilitas Rupiah 2026
| Senin, 05 Januari 2026 | 08:40 WIB

Dana Asing Dukung Stabilitas Rupiah 2026

Arus modal asing pada 2026 diperkirakan akan lebih banyak mengalir ke pasar saham Indonesia         

Data Transaksi Kripto Masuk Radar Ditjen Pajak
| Senin, 05 Januari 2026 | 08:23 WIB

Data Transaksi Kripto Masuk Radar Ditjen Pajak

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 mengatur pelaporan transaksi kripto di atas US$ 50.000

Kontradiksi Grup Salim: Saat BUMI Melesat 210%, Raksasa Konsumer Justru Terjerembap
| Senin, 05 Januari 2026 | 08:18 WIB

Kontradiksi Grup Salim: Saat BUMI Melesat 210%, Raksasa Konsumer Justru Terjerembap

Prospek saham Grup Salim 2026 memasuki fase matang. Intip analisis performa BUMI yang melesat 210% hingga rekomendasi trading buy ICBP..

Saham TLKM Jadi Unggulan Sektor Telko di 2026, Diborong JP Morgan, FMR dan Invesco
| Senin, 05 Januari 2026 | 07:59 WIB

Saham TLKM Jadi Unggulan Sektor Telko di 2026, Diborong JP Morgan, FMR dan Invesco

Fundamental dinilai kuat, simak peluang saham TLKM mencapai target harga Rp 4.000 per saham di tahun 2026.​

Direktur Utama KB Bank: Corporate Banking Jadi Mesin Pertumbuhan Utama
| Senin, 05 Januari 2026 | 07:33 WIB

Direktur Utama KB Bank: Corporate Banking Jadi Mesin Pertumbuhan Utama

Kunardy Darma Lie, Direktur Utama KB Bank, mengandalkan disiplin risiko dan kecepatan eksekusi sebagai kunci transformasi. 

Menakar Kekuatan Saham Saratoga (SRTG) Mengejar Target 1.780 Usai Fase Konsolidasi
| Senin, 05 Januari 2026 | 07:33 WIB

Menakar Kekuatan Saham Saratoga (SRTG) Mengejar Target 1.780 Usai Fase Konsolidasi

Analis proyeksikan target harga hingga 1.780 didorong sinyal technical rebound dan prospek fundamental 2026.

Stabil Tapi Rapuh
| Senin, 05 Januari 2026 | 06:10 WIB

Stabil Tapi Rapuh

Selain menjaga ekonomi tetap bergerak, anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) mesti menyiapkan mesin pertumbuhan berikutnya.

Kinerja Saham Barang Baku Masih Bisa Melaju
| Senin, 05 Januari 2026 | 06:05 WIB

Kinerja Saham Barang Baku Masih Bisa Melaju

Kinerja saham-saham di sektor barang material (IDX Materials) berpotensi kembali tumbuh positif pada 2026.

INDEKS BERITA

Terpopuler