Perkuat Sinergi, LPS dan OJK Perbarui Nota Kesepahaman

Rabu, 30 Januari 2019 | 11:39 WIB
Perkuat Sinergi, LPS dan OJK Perbarui Nota Kesepahaman
[]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

 

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat meningkatkan kerjasama dan koordinasi. Kedua lembaga telah menandatangani pembaharuan nota kesepahaman antar keduanya. 

Tujuan pembaharuan nota kesepahaman LPS dan OJK adalah untuk meningkatkan efektivitas kerja sama serta koordinasi dalam rangka pelaksanaan fungsi dan tugas kedua lembaga. Selain itu, pembaharuan juga sebagai upaya penyesuaian terhadap Undang-Undang No. 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, dan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.

Lewat siaran pers yang diterima KONTAN, Rabu (30/1), kerjasama tersebut ditandatangani oleh Halim Alamsyah Ketua Dewan Komisioner LPS dan Wimboh Santoso Ketua Dewan Komisioner OJK. Penandatanganan tersebut dilaksanakan pada Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), di Jakarta, Senin (28/1) malam.

Ada tujuh hal yang termuat dalam nota kesepahaman OJK – LPS. Hal pertama adalah peningkatan koordinasi antara OJK dan LPS. Koordinasi itu meliputi: penanganan bank sistemik; penyelesaian bank selain bank sistemik; pendirian dan pengakhiran bank perantara; dan penanganan atau penyelesaian bank dengan status “Tbk” dan penerbitan surat berharga.

Hal yang kedua dalam pembaharuan nota kesepahaman adalah penanganan bank sistemik yang diserahkan oleh KSSK kepada LPS berdasarkan UU LPS dan UU PPKSK. Sementara hal yang ketiga yakni LPS dapat melaksanakan due diligence, baik bank sistemik atau bank selain bank sistemik yang berstatus bank dalam pengawasan intensif (BDPI), dengan syarat dan kondisi tertentu.

Sementara hal yang keempat adalah meningkatkan cakupan pertukaran data dan informasi dengan lebih komprehensif antar kedua lembaga. Adapun yang kelima menyepakati tentang percepatan jangka waktu penyampaian informasi antara OJK dan LPS terkait bank sistemik dan bank selain bank sistemik, baik dalam status BDPI dan bank dalam pengawasan khusus (BDPK).

Keenam, LPS dan OJK menyepakati pemberian dukungan OJK kepada LPS dalam pelaksanaan program restrukturisasi perbankan. Sedangkan poin kesepakatan ketujuh berbicara soal pembentukan forum koordinasi dalam rangka memperlancar pertukaran informasi dan pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing instansi.

Sebagai gambaran, OJK merupakan regulator (otoritas) yang mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. Adapun LPS merupakan regulator atau otoritas yang menjalankan fungsi menyelenggarakan program penjaminan simpanan nasabah bank dan melakukan resolusi bank.

Bagikan

Berita Terbaru

Emas Batangan Jadi Investasi Favorit Presiden Direktur PT Hartadinata Abadi Tbk
| Sabtu, 26 April 2025 | 04:23 WIB

Emas Batangan Jadi Investasi Favorit Presiden Direktur PT Hartadinata Abadi Tbk

Sandra Sunanto, Presiden Direktur PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA) memilih kondisi yang stabil, kehati-hatian, dan memiliki nilai jangka panjang

Kementerian ESDM Mengumumkan Lima Kandidat Dirjen Migas
| Sabtu, 26 April 2025 | 04:23 WIB

Kementerian ESDM Mengumumkan Lima Kandidat Dirjen Migas

Kelima kandidat Dirjen Migas Kementerian ESDM berasal dari kalangan internal yang keputusannya menunggu Keppres.

Siloam Hospitals (SILO) Menangkap Peluang Penerapan KRIS
| Sabtu, 26 April 2025 | 04:23 WIB

Siloam Hospitals (SILO) Menangkap Peluang Penerapan KRIS

SILO melihat program KRIS sebagai peluang positif yang dapat mendorong pertumbuhan, khususnya bagi rumah sakit yang melayani pasien JKN.

Harga Emas Terkoreksi Tipis di Akhir Pekan
| Sabtu, 26 April 2025 | 04:23 WIB

Harga Emas Terkoreksi Tipis di Akhir Pekan

Pada Jumat (25/4) harga emas di pasar spot berada di US$ 3.298,3 terkoreksi 1,38% dibandingkan sehari sebelumnya.  

Strategi Bank Hadapi Gejolak Rupiah
| Sabtu, 26 April 2025 | 04:23 WIB

Strategi Bank Hadapi Gejolak Rupiah

Untuk menghilangkan kerentanan itu, maka reindustrialisasi yang menghasilkan ekspor dan substitusi impor menjadi kunci.

Fundamental Ekonomi Masih Rentan Membikin Rupiah Tertekan
| Sabtu, 26 April 2025 | 04:23 WIB

Fundamental Ekonomi Masih Rentan Membikin Rupiah Tertekan

Nilai tukar rupiah  sulit keluar dari tekanan. Meskipun dolar Amerika Serikat (AS) tengah tertekan akibat ketidakpastian kebijakan tarif.

Kesenjangan Kekayaan di Dunia Meningkat, Indonesia Salah Satunya
| Sabtu, 26 April 2025 | 04:23 WIB

Kesenjangan Kekayaan di Dunia Meningkat, Indonesia Salah Satunya

Banyaknya orang kaya yang memindahkan kekayaan ke Singapura membuat kesenjangan kekayaan di negara itu makin melebar

Pengembang Berjibaku Halau Kelesuan Daya Beli
| Sabtu, 26 April 2025 | 04:23 WIB

Pengembang Berjibaku Halau Kelesuan Daya Beli

Sejumlah pengembang mulai berancang-ancang menyiapkan rencana bisnis dengan menyiapkan dana capex dan proyek-proyek baru.

Pemerintah Bakal Mengejar Pajak Hingga ke Sektor Ilegal
| Sabtu, 26 April 2025 | 04:23 WIB

Pemerintah Bakal Mengejar Pajak Hingga ke Sektor Ilegal

Sektor-sektor yang akan diincar pemerintah diantaranya illegal fishing, penebangan liar dan tambang liar.

Teladan Prima Agro (TLDN) Terus Memupuk Pertumbuhan
| Sabtu, 26 April 2025 | 04:23 WIB

Teladan Prima Agro (TLDN) Terus Memupuk Pertumbuhan

Pada tahun lalu, TLDN mencatatkan pendapatan senilai Rp 4,21 triliun. Jumlah itu tumbuh 5% dibandingkan pendapatan 2023 senilai Rp 4 triliun.

INDEKS BERITA

Terpopuler