Perkuat Sinergi, LPS dan OJK Perbarui Nota Kesepahaman

Rabu, 30 Januari 2019 | 11:39 WIB
Perkuat Sinergi, LPS dan OJK Perbarui Nota Kesepahaman
[]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

 

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat meningkatkan kerjasama dan koordinasi. Kedua lembaga telah menandatangani pembaharuan nota kesepahaman antar keduanya. 

Tujuan pembaharuan nota kesepahaman LPS dan OJK adalah untuk meningkatkan efektivitas kerja sama serta koordinasi dalam rangka pelaksanaan fungsi dan tugas kedua lembaga. Selain itu, pembaharuan juga sebagai upaya penyesuaian terhadap Undang-Undang No. 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, dan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.

Lewat siaran pers yang diterima KONTAN, Rabu (30/1), kerjasama tersebut ditandatangani oleh Halim Alamsyah Ketua Dewan Komisioner LPS dan Wimboh Santoso Ketua Dewan Komisioner OJK. Penandatanganan tersebut dilaksanakan pada Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), di Jakarta, Senin (28/1) malam.

Ada tujuh hal yang termuat dalam nota kesepahaman OJK – LPS. Hal pertama adalah peningkatan koordinasi antara OJK dan LPS. Koordinasi itu meliputi: penanganan bank sistemik; penyelesaian bank selain bank sistemik; pendirian dan pengakhiran bank perantara; dan penanganan atau penyelesaian bank dengan status “Tbk” dan penerbitan surat berharga.

Hal yang kedua dalam pembaharuan nota kesepahaman adalah penanganan bank sistemik yang diserahkan oleh KSSK kepada LPS berdasarkan UU LPS dan UU PPKSK. Sementara hal yang ketiga yakni LPS dapat melaksanakan due diligence, baik bank sistemik atau bank selain bank sistemik yang berstatus bank dalam pengawasan intensif (BDPI), dengan syarat dan kondisi tertentu.

Sementara hal yang keempat adalah meningkatkan cakupan pertukaran data dan informasi dengan lebih komprehensif antar kedua lembaga. Adapun yang kelima menyepakati tentang percepatan jangka waktu penyampaian informasi antara OJK dan LPS terkait bank sistemik dan bank selain bank sistemik, baik dalam status BDPI dan bank dalam pengawasan khusus (BDPK).

Keenam, LPS dan OJK menyepakati pemberian dukungan OJK kepada LPS dalam pelaksanaan program restrukturisasi perbankan. Sedangkan poin kesepakatan ketujuh berbicara soal pembentukan forum koordinasi dalam rangka memperlancar pertukaran informasi dan pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing instansi.

Sebagai gambaran, OJK merupakan regulator (otoritas) yang mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. Adapun LPS merupakan regulator atau otoritas yang menjalankan fungsi menyelenggarakan program penjaminan simpanan nasabah bank dan melakukan resolusi bank.

Bagikan

Berita Terbaru

Perang AS-Israel Vs Iran Bikin Harga Emas Terbang tapi Saham Tambang Malah Rontok
| Kamis, 05 Maret 2026 | 07:31 WIB

Perang AS-Israel Vs Iran Bikin Harga Emas Terbang tapi Saham Tambang Malah Rontok

Perang AS-Israel Vs Iran kerek harga emas global tembus US$ 5.000. Simak analisis dan rekomendasi saham emiten emas di tengah fluktuasi.

OJK Selidiki Mirae Asset Soal Dugaan Manipulasi Saham IPO BEBS
| Kamis, 05 Maret 2026 | 06:41 WIB

OJK Selidiki Mirae Asset Soal Dugaan Manipulasi Saham IPO BEBS

Penggeledahan kantor Mirae Asset Sekuritas oleh OJK-Bareskrim terkait dugaan manipulasi IPO BEBS. Ketahui detail kasusnya.

Gangguan Pasokan Minyak Ancam Margin Emiten Petrokimia
| Kamis, 05 Maret 2026 | 06:37 WIB

Gangguan Pasokan Minyak Ancam Margin Emiten Petrokimia

Konflik Timur Tengah membuat harga minyak dunia melonjak, menekan margin emiten petrokimia. TPIA sudah ambil langkah darurat. Simak dampaknya!

Tantangan Pasar Finansial Domestik Kian Berat
| Kamis, 05 Maret 2026 | 06:00 WIB

Tantangan Pasar Finansial Domestik Kian Berat

IHSG anjlok 4,6% dan rupiah melemah! Ketegangan Timur Tengah serta downgrade Fitch jadi pemicu utama. Simak proyeksi para ahli.

Manufaktur RI Meroket ke Level Tertinggi Dua Tahun, Waspadai Jebakan Konsumsi Semu!
| Kamis, 05 Maret 2026 | 05:51 WIB

Manufaktur RI Meroket ke Level Tertinggi Dua Tahun, Waspadai Jebakan Konsumsi Semu!

PMI Manufaktur Indonesia Februari 2026 melesat ke 53,8. Simak analisis komprehensif soal lonjakan pesanan ekspor hingga daya beli.

Menagih Janji Pemerintah Gelar Ekstensifikasi Pajak
| Kamis, 05 Maret 2026 | 05:34 WIB

Menagih Janji Pemerintah Gelar Ekstensifikasi Pajak

Pendekatan otoritas pajak saat ini kembali mengarah pada pola lama, yaitu menyasar wajib pajak yang sudah berada dalam sistem

Eksportir LNG Terbesar Kedua di Dunia Berhenti Operasi, Pasar Gas Terdisrupsi
| Kamis, 05 Maret 2026 | 05:31 WIB

Eksportir LNG Terbesar Kedua di Dunia Berhenti Operasi, Pasar Gas Terdisrupsi

Dihentikannya produksi LNG Qatar dan ditutupnya Selat Hormuz, menyebabkan pasokan LNG global semakin ketat diiringi kenaikan harga.

Perang Iran Vs Israel-AS Kerek Harga Emas, AS Ikut Untung Berkat Cadangan Emas Jumbo
| Kamis, 05 Maret 2026 | 05:22 WIB

Perang Iran Vs Israel-AS Kerek Harga Emas, AS Ikut Untung Berkat Cadangan Emas Jumbo

Negara-negara yang kerap kali bertentangan dengan AS juga mengerek simpanan emas batangan mereka dengan persentase CAGR lebih tinggi.

BI Perlu Siap Kurangi Pelonggaran Moneter
| Kamis, 05 Maret 2026 | 05:11 WIB

BI Perlu Siap Kurangi Pelonggaran Moneter

Menurut Samuel Sakuritas, BI perlu secara eksplisit mengomunikasikan penghentian sementara bias pelonggaran kebijakan

AADI Ngebut Saat IHSG Terkoreksi
| Kamis, 05 Maret 2026 | 05:11 WIB

AADI Ngebut Saat IHSG Terkoreksi

Investor kini mulai mengalihkan fokus ke saham dengan potensi yield dividen menarik, terutama menjelang musim pembagian dividen tahun buku 2025.

INDEKS BERITA

Terpopuler