Perkuat Sinergi, LPS dan OJK Perbarui Nota Kesepahaman

Rabu, 30 Januari 2019 | 11:39 WIB
Perkuat Sinergi, LPS dan OJK Perbarui Nota Kesepahaman
[]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

 

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat meningkatkan kerjasama dan koordinasi. Kedua lembaga telah menandatangani pembaharuan nota kesepahaman antar keduanya. 

Tujuan pembaharuan nota kesepahaman LPS dan OJK adalah untuk meningkatkan efektivitas kerja sama serta koordinasi dalam rangka pelaksanaan fungsi dan tugas kedua lembaga. Selain itu, pembaharuan juga sebagai upaya penyesuaian terhadap Undang-Undang No. 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, dan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.

Lewat siaran pers yang diterima KONTAN, Rabu (30/1), kerjasama tersebut ditandatangani oleh Halim Alamsyah Ketua Dewan Komisioner LPS dan Wimboh Santoso Ketua Dewan Komisioner OJK. Penandatanganan tersebut dilaksanakan pada Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), di Jakarta, Senin (28/1) malam.

Ada tujuh hal yang termuat dalam nota kesepahaman OJK – LPS. Hal pertama adalah peningkatan koordinasi antara OJK dan LPS. Koordinasi itu meliputi: penanganan bank sistemik; penyelesaian bank selain bank sistemik; pendirian dan pengakhiran bank perantara; dan penanganan atau penyelesaian bank dengan status “Tbk” dan penerbitan surat berharga.

Hal yang kedua dalam pembaharuan nota kesepahaman adalah penanganan bank sistemik yang diserahkan oleh KSSK kepada LPS berdasarkan UU LPS dan UU PPKSK. Sementara hal yang ketiga yakni LPS dapat melaksanakan due diligence, baik bank sistemik atau bank selain bank sistemik yang berstatus bank dalam pengawasan intensif (BDPI), dengan syarat dan kondisi tertentu.

Sementara hal yang keempat adalah meningkatkan cakupan pertukaran data dan informasi dengan lebih komprehensif antar kedua lembaga. Adapun yang kelima menyepakati tentang percepatan jangka waktu penyampaian informasi antara OJK dan LPS terkait bank sistemik dan bank selain bank sistemik, baik dalam status BDPI dan bank dalam pengawasan khusus (BDPK).

Keenam, LPS dan OJK menyepakati pemberian dukungan OJK kepada LPS dalam pelaksanaan program restrukturisasi perbankan. Sedangkan poin kesepakatan ketujuh berbicara soal pembentukan forum koordinasi dalam rangka memperlancar pertukaran informasi dan pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing instansi.

Sebagai gambaran, OJK merupakan regulator (otoritas) yang mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. Adapun LPS merupakan regulator atau otoritas yang menjalankan fungsi menyelenggarakan program penjaminan simpanan nasabah bank dan melakukan resolusi bank.

Bagikan

Berita Terbaru

Perbankan Siaga Hadapi Gejolak Valas
| Selasa, 07 April 2026 | 06:30 WIB

Perbankan Siaga Hadapi Gejolak Valas

​Tekanan rupiah memicu siaga bank: transaksi valas berpotensi melonjak, namun pengetatan aturan justru membayangi likuiditas dan pendapatan.

Gejolak Harga Bahan Baku Bayangi Laba Indofood CBP Sukses Makmur (ICBP) di 2026
| Selasa, 07 April 2026 | 06:30 WIB

Gejolak Harga Bahan Baku Bayangi Laba Indofood CBP Sukses Makmur (ICBP) di 2026

Prospek ICBP di 2026 sangat solid, diprediksi tumbuh 5%-7% didukung program makan gratis. Cari tahu potensi keuntungan sahamnya!

Rupiah Tembus Rp 17.037! Ini Pemicu Pelemahan Terparah
| Selasa, 07 April 2026 | 06:15 WIB

Rupiah Tembus Rp 17.037! Ini Pemicu Pelemahan Terparah

Rupiah melemah ke Rp 17.035 per dolar AS, mencetak rekor terendah baru di Jisdor BI. Kondisi fiskal RI jadi pemicu utama, cek prediksi terbaru

Stabilitas TI Bank Diuji Lonjakan Transaksi Digital
| Selasa, 07 April 2026 | 06:15 WIB

Stabilitas TI Bank Diuji Lonjakan Transaksi Digital

​Di era digital, keandalan sistem TI bank bukan lagi pilihan, sekali terganggu, layanan lumpuh dan kepercayaan nasabah bisa runtuh 

Purbaya Sebut SAL yang Tersimpan di BI Rp 120 T
| Selasa, 07 April 2026 | 06:15 WIB

Purbaya Sebut SAL yang Tersimpan di BI Rp 120 T

Dari total SAL sekitar Rp 420 triliun, sebanyak Rp 300 triliun di antaranya ada di perbankan         

Penuhi Free Float, Green Era Energy Mengurangi Kepemilikan Saham di BREN
| Selasa, 07 April 2026 | 06:15 WIB

Penuhi Free Float, Green Era Energy Mengurangi Kepemilikan Saham di BREN

Green Era Energy menjual 350 juta saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dengan harga transaksi Rp 4.510 per saham pada 6 April 2026.

Kontribusi MBG ke Setoran Pajak Hanya 3% Hingga 5%
| Selasa, 07 April 2026 | 06:11 WIB

Kontribusi MBG ke Setoran Pajak Hanya 3% Hingga 5%

Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, efek yang lebih besar datang dari aktivitas ekonomi yang tercipta

NPL Kredit Konsumer Berpotensi Meningkat Usai Lebaran
| Selasa, 07 April 2026 | 06:10 WIB

NPL Kredit Konsumer Berpotensi Meningkat Usai Lebaran

​Risiko kredit macet mengintai pasca Lebaran. Lonjakan belanja menekan kemampuan bayar, sementara tren NPL perbankan mulai merangkak naik.

Giliran Jadi Pahlawan
| Selasa, 07 April 2026 | 06:10 WIB

Giliran Jadi Pahlawan

Kepada seluruh ASN dan pejabat di semua instansi dan lembaga negara: tolong jalankan kebijakan efisiensi sebaik-baiknya.

Insentif PPN DTP Rp 2,6 Triliun dari Negara
| Selasa, 07 April 2026 | 06:05 WIB

Insentif PPN DTP Rp 2,6 Triliun dari Negara

Pemerintah menjaga agar kenaikan harga tiket pesawat sekitar 9% hingga 13% imas kenaikan harga avtur

INDEKS BERITA

Terpopuler