Perkuat Sinergi, LPS dan OJK Perbarui Nota Kesepahaman

Rabu, 30 Januari 2019 | 11:39 WIB
Perkuat Sinergi, LPS dan OJK Perbarui Nota Kesepahaman
[]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

 

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat meningkatkan kerjasama dan koordinasi. Kedua lembaga telah menandatangani pembaharuan nota kesepahaman antar keduanya. 

Tujuan pembaharuan nota kesepahaman LPS dan OJK adalah untuk meningkatkan efektivitas kerja sama serta koordinasi dalam rangka pelaksanaan fungsi dan tugas kedua lembaga. Selain itu, pembaharuan juga sebagai upaya penyesuaian terhadap Undang-Undang No. 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, dan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.

Lewat siaran pers yang diterima KONTAN, Rabu (30/1), kerjasama tersebut ditandatangani oleh Halim Alamsyah Ketua Dewan Komisioner LPS dan Wimboh Santoso Ketua Dewan Komisioner OJK. Penandatanganan tersebut dilaksanakan pada Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), di Jakarta, Senin (28/1) malam.

Ada tujuh hal yang termuat dalam nota kesepahaman OJK – LPS. Hal pertama adalah peningkatan koordinasi antara OJK dan LPS. Koordinasi itu meliputi: penanganan bank sistemik; penyelesaian bank selain bank sistemik; pendirian dan pengakhiran bank perantara; dan penanganan atau penyelesaian bank dengan status “Tbk” dan penerbitan surat berharga.

Hal yang kedua dalam pembaharuan nota kesepahaman adalah penanganan bank sistemik yang diserahkan oleh KSSK kepada LPS berdasarkan UU LPS dan UU PPKSK. Sementara hal yang ketiga yakni LPS dapat melaksanakan due diligence, baik bank sistemik atau bank selain bank sistemik yang berstatus bank dalam pengawasan intensif (BDPI), dengan syarat dan kondisi tertentu.

Sementara hal yang keempat adalah meningkatkan cakupan pertukaran data dan informasi dengan lebih komprehensif antar kedua lembaga. Adapun yang kelima menyepakati tentang percepatan jangka waktu penyampaian informasi antara OJK dan LPS terkait bank sistemik dan bank selain bank sistemik, baik dalam status BDPI dan bank dalam pengawasan khusus (BDPK).

Keenam, LPS dan OJK menyepakati pemberian dukungan OJK kepada LPS dalam pelaksanaan program restrukturisasi perbankan. Sedangkan poin kesepakatan ketujuh berbicara soal pembentukan forum koordinasi dalam rangka memperlancar pertukaran informasi dan pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing instansi.

Sebagai gambaran, OJK merupakan regulator (otoritas) yang mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. Adapun LPS merupakan regulator atau otoritas yang menjalankan fungsi menyelenggarakan program penjaminan simpanan nasabah bank dan melakukan resolusi bank.

Bagikan

Berita Terbaru

Pasar Modal Indonesia 2025 Didominasi Investor Muda dan Ritel
| Rabu, 31 Desember 2025 | 20:14 WIB

Pasar Modal Indonesia 2025 Didominasi Investor Muda dan Ritel

Hingga 24 Desember 2025, KSEI mencatat jumlah investor pasar modal telah menembus 20,32 juta Single Investor Identification (SID).

Produsen Menahan Diri, Konsumen Mulai Optimistis: Gambaran Ekonomi 2025
| Rabu, 31 Desember 2025 | 19:01 WIB

Produsen Menahan Diri, Konsumen Mulai Optimistis: Gambaran Ekonomi 2025

Ekonomi Indonesia menunjukkan dua wajah yang berbeda. Produsen mulai bersikap lebih hati-hati saat keyakinan konsumen mulai membaik.

IHSG Menguat 22,13%, Asing Net Sell Rp 17,34 Triliun Pada 2025, Prospek 2026 Membaik
| Rabu, 31 Desember 2025 | 17:27 WIB

IHSG Menguat 22,13%, Asing Net Sell Rp 17,34 Triliun Pada 2025, Prospek 2026 Membaik

IHSG menguat 22,13% di 2025, ditutup 8.646,94, didorong investor lokal. Asing net sell Rp 17,34 triliun.

Saham ESSA Terkoreksi ke Area Support, Simak Prospek ke Depan
| Rabu, 31 Desember 2025 | 15:00 WIB

Saham ESSA Terkoreksi ke Area Support, Simak Prospek ke Depan

ESSA mulai menunjukkan sinyal yang semakin konstruktif dan menarik bagi investor dengan profil risiko lebih agresif.

2025, Kesepakatan Merger Akuisisi Sektor Keuangan Indonesia Capai Rp 9,21 triliun
| Rabu, 31 Desember 2025 | 14:05 WIB

2025, Kesepakatan Merger Akuisisi Sektor Keuangan Indonesia Capai Rp 9,21 triliun

Kesepakatan merger dan akuisisi di sektor keuangan melesat 56,3% secara tahunan, di saat total aktivitas merger dan akuisisi turun

Saham-Saham Paling Cuan dan Paling Jeblok Saat IHSG Naik 22% pada 2025
| Rabu, 31 Desember 2025 | 13:50 WIB

Saham-Saham Paling Cuan dan Paling Jeblok Saat IHSG Naik 22% pada 2025

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 22,13% sepanjang tahun 2025. IHSG ditutup pada level 8.646,94 pada perdagangan terakhir.

Nilai Kesepakatan Merger dan Akuisisi di Indonesia Merosot 72,1% di 2025
| Rabu, 31 Desember 2025 | 13:01 WIB

Nilai Kesepakatan Merger dan Akuisisi di Indonesia Merosot 72,1% di 2025

Nilai kesepakatan merger dan akuisisi yang terjadi sepanjang 2025 mencapai US$ 5,3 miliar, atau setara sekitar Rp 88,46 triliun

Berhasil Breakout Resistance, Yuk Intip Prospek Saham Humpuss Maritim (HUMI)
| Rabu, 31 Desember 2025 | 13:00 WIB

Berhasil Breakout Resistance, Yuk Intip Prospek Saham Humpuss Maritim (HUMI)

Kombinasi pola pergerakan harga, indikator teknikal, serta strategi manajemen risiko menjadi faktor kunci yang kini diperhatikan pelaku pasar.

Pendapatan Ritel Diproyeksi Tumbuh 8,7% di Tahun 2026
| Rabu, 31 Desember 2025 | 11:00 WIB

Pendapatan Ritel Diproyeksi Tumbuh 8,7% di Tahun 2026

Fokus pemerintah pada belanja sosial, program gizi, serta stabilisasi harga kebutuhan pokok diyakini dapat memperbaiki likuiditas masyarakat.

Perketat Peredaran Minuman Beralkohol
| Rabu, 31 Desember 2025 | 09:01 WIB

Perketat Peredaran Minuman Beralkohol

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2025                   

INDEKS BERITA

Terpopuler