Berita Regulasi

Perlakuan Pajak Perusahaan Tambang Batubara Akan Sama dengan Freeport

Rabu, 26 Desember 2018 | 11:08 WIB
Perlakuan Pajak Perusahaan Tambang Batubara Akan Sama dengan Freeport

ILUSTRASI. Tambang Grasberg PT Freeport Indonesia

Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Dian Pertiwi

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Perlakuan pajak bagi PT Freeport Indonesia yang bersifat tetap (nailed down) memunculkan efek gulir ke perusahaan lain.

Kabar terbaru, perusahaan pemegang kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) kelak akan mendapatkan perlakuan seperti Freeport Indonesia yang memegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru