Perlakuan Pajak Perusahaan Tambang Batubara Akan Sama dengan Freeport
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perlakuan pajak bagi PT Freeport Indonesia yang bersifat tetap (nailed down) memunculkan efek gulir ke perusahaan lain.
Kabar terbaru, perusahaan pemegang kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) kelak akan mendapatkan perlakuan seperti Freeport Indonesia yang memegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
