Perlindungan Saham Rp 1

Jumat, 25 September 2026 | 06:21 WIB
Perlindungan Saham Rp 1
[ILUSTRASI. Adi Wikanto (KONTAN/Indra Surya)]
Adi Wikanto | Senior Editor

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumat 25 September 2026 adalah hari terakhir berlakunya batas harga saham minimum Rp 50 di Bursa Efek Indonesia (BEI). Pada perdagangan selanjutnya, yakni Senin 28/9/2026 berlaku batas minimum harga saham Rp 1.

BEI menyatakan kebijakan ini dapat memperluas rentang perdagangan, meningkatkan kualitas price discovery, dan memberi fleksibilitas bagi investor dalam mengelola portofolio. Namun, di balik kelonggaran tersebut, sejauh mana BEI memperkuat perlindungan investor ketika harga minimum saham diturunkan?

Saat ini ada 46 saham gocap di BEI. Salah satunya adalah saham GOTO yang dimiliki lebih dari 446.581 investor per Juni 2026. Di luar itu, ada lebih banyak lagi saham yang mendekati level gocap dan bisa turun mengikuti permintaan dan penawaran.

Memang, penurunan batas minimum membuka peluang terbentuknya harga saham yang lebih mencerminkan permintaan dan penawaran. Namun, kelonggaran juga dapat memperbesar risiko kerugian bagi investor ritel. Di sinilah, bursa tidak cukup hanya menyediakan mekanisme perdagangan yang fleksibel. Bursa juga perlu memastikan bahwa investor memperoleh informasi yang memadai mengenai kondisi keuangan, prospek bisnis, dan risiko emiten. Saham berharga Rp1 tidak otomatis murah. Harga nominal tidak mencerminkan nilai intrinsik perusahaan.

Penurunan batas minimun harga saham semestinya mendorong evaluasi lebih serius terhadap kualitas perusahaan tercatat. Apakah keterbukaan informasi berjalan efektif? Apakah emiten yang mengalami tekanan fundamental memperoleh pengawasan yang memadai? Apakah investor ritel memahami risiko likuiditas dan volatilitas yang menyertai saham berharga rendah?

Pasar modal yang sehat bukan hanya pasar yang memungkinkan harga bergerak bebas. Pasar yang sehat juga menjamin transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan investor. Ketika harga bawah diturunkan, standar pengawasan harus diperkuat.

BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu memastikan bahwa reformasi mekanisme perdagangan berjalan beriringan dengan pengawasan emiten, penegakan aturan, dan edukasi publik. Pengawasan laporan keuangan bukan lagi penyampaian tepat waktu. BEI dan regulator harus membangun financial red flag system. Misalnya, memberikan alarm jika laba meningkat tapi arus kas operasi terus negatif. Atau piutang tumbuh lebih cepat daripada penjualan.

Red flag bukan berarti fraud, tapi mendorong pemeriksaan lebih lanjut. Dan agar investor waspada!

Bagikan
Topik Terkait

Berita Terbaru

Genjot Bisnis Bullion, HRTA Borong 50 Kilo Gram Emas dari Freeport
| Jumat, 25 September 2026 | 07:06 WIB

Genjot Bisnis Bullion, HRTA Borong 50 Kilo Gram Emas dari Freeport

PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA) memperkuat bisnis bullion melalui kerja sama pembelian emas murni dengan PT Freeport Indonesia 

Rupiah Masih Mendapat Tekanan Besar dari Eksternal
| Jumat, 25 September 2026 | 07:00 WIB

Rupiah Masih Mendapat Tekanan Besar dari Eksternal

Melansir Bloomberg, rupiah di pasar spot ditutup melemah 0,55% secara harian ke level Rp 17.916 per dolar AS pada Kamis (24/9)

Pam Mineral (NICL) Sebar Dividen Interim Tahun 2026 Sebesar Rp 63,81 Miliar
| Jumat, 25 September 2026 | 07:00 WIB

Pam Mineral (NICL) Sebar Dividen Interim Tahun 2026 Sebesar Rp 63,81 Miliar

PT Pam Mineral Tbk (NICL) akan membagikan dividen interim sebesar Rp 6 per saham untuk setiap pemegang saham. 

Di Tengah Booming Data Center, Saham DCII Masih Tertekan
| Jumat, 25 September 2026 | 06:53 WIB

Di Tengah Booming Data Center, Saham DCII Masih Tertekan

Dalam sebulan terakhir, saham PT DCI Indonesia Tbk (DCII) terkoreksi -1,33%. Dihitung sejak awal 2026, harga saham DCII sudah ambles -8,64%. ​

Status Force Majeur Dicabut dan RKAB Disetujui, Prospek BYAN Kembali Cerah
| Jumat, 25 September 2026 | 06:46 WIB

Status Force Majeur Dicabut dan RKAB Disetujui, Prospek BYAN Kembali Cerah

Persetujuan RKAB muncul berdekatan dengan rencana transaksi Jhonlin Baratama untuk mengambil sekitar 30% saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN).

Net Sell Terus Berlanjut, Sebelum Libur Akhir Pekan, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Jumat, 25 September 2026 | 06:38 WIB

Net Sell Terus Berlanjut, Sebelum Libur Akhir Pekan, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

 Menjelang akhir pekan, penentu arah IHSG berasal dari dinamika pergerakan yield US Treasury yang terus menanjak.

Kucuran Dana Segar dari Induk untuk Anak Usaha
| Jumat, 25 September 2026 | 06:37 WIB

Kucuran Dana Segar dari Induk untuk Anak Usaha

Emiten guyur modal jumbo ke anak usaha. Dana ini untuk menambah kapasitas fasilitas produksi sekaligus modal kerja anak usaha. 

Perlindungan Saham Rp 1
| Jumat, 25 September 2026 | 06:21 WIB

Perlindungan Saham Rp 1

BEI dan OJK perlu memastikan reformasi mekanisme perdagangan berjalan beriringan dengan pengawasan emiten, penegakan aturan dan edukasi publik.

Yield US Treasury Naik, Pasar Obligasi Pemerintah Diuji
| Jumat, 25 September 2026 | 06:15 WIB

Yield US Treasury Naik, Pasar Obligasi Pemerintah Diuji

Pasar obligasi pemerintah Indonesia menunjukkan daya tahan di tengah lonjakan imbal hasil (yield) US Treasury

Multifinance Racik Strategi Mengail Dana
| Jumat, 25 September 2026 | 06:05 WIB

Multifinance Racik Strategi Mengail Dana

Meski Bank Indonesia kembali menahan suku bunga acuan, industri tetap dituntut untuk berhati-hati dalam mengelola risiko kenaikan biaya dana.

INDEKS BERITA

Terpopuler