Perlindungan Saham Rp 1
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumat 25 September 2026 adalah hari terakhir berlakunya batas harga saham minimum Rp 50 di Bursa Efek Indonesia (BEI). Pada perdagangan selanjutnya, yakni Senin 28/9/2026 berlaku batas minimum harga saham Rp 1.
BEI menyatakan kebijakan ini dapat memperluas rentang perdagangan, meningkatkan kualitas price discovery, dan memberi fleksibilitas bagi investor dalam mengelola portofolio. Namun, di balik kelonggaran tersebut, sejauh mana BEI memperkuat perlindungan investor ketika harga minimum saham diturunkan?
Saat ini ada 46 saham gocap di BEI. Salah satunya adalah saham GOTO yang dimiliki lebih dari 446.581 investor per Juni 2026. Di luar itu, ada lebih banyak lagi saham yang mendekati level gocap dan bisa turun mengikuti permintaan dan penawaran.
Memang, penurunan batas minimum membuka peluang terbentuknya harga saham yang lebih mencerminkan permintaan dan penawaran. Namun, kelonggaran juga dapat memperbesar risiko kerugian bagi investor ritel. Di sinilah, bursa tidak cukup hanya menyediakan mekanisme perdagangan yang fleksibel. Bursa juga perlu memastikan bahwa investor memperoleh informasi yang memadai mengenai kondisi keuangan, prospek bisnis, dan risiko emiten. Saham berharga Rp1 tidak otomatis murah. Harga nominal tidak mencerminkan nilai intrinsik perusahaan.
Penurunan batas minimun harga saham semestinya mendorong evaluasi lebih serius terhadap kualitas perusahaan tercatat. Apakah keterbukaan informasi berjalan efektif? Apakah emiten yang mengalami tekanan fundamental memperoleh pengawasan yang memadai? Apakah investor ritel memahami risiko likuiditas dan volatilitas yang menyertai saham berharga rendah?
Pasar modal yang sehat bukan hanya pasar yang memungkinkan harga bergerak bebas. Pasar yang sehat juga menjamin transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan investor. Ketika harga bawah diturunkan, standar pengawasan harus diperkuat.
BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu memastikan bahwa reformasi mekanisme perdagangan berjalan beriringan dengan pengawasan emiten, penegakan aturan, dan edukasi publik. Pengawasan laporan keuangan bukan lagi penyampaian tepat waktu. BEI dan regulator harus membangun financial red flag system. Misalnya, memberikan alarm jika laba meningkat tapi arus kas operasi terus negatif. Atau piutang tumbuh lebih cepat daripada penjualan.
Red flag bukan berarti fraud, tapi mendorong pemeriksaan lebih lanjut. Dan agar investor waspada!
