KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjadi perusahaan ramah lingkungan sudah menarik perhatian pengusaha dan investor di banyak negara, termasuk di Indonesia. Banyak perusahaan mulai menerapkan konsep ESG (environmental, social and governance) dalam menjalankan aktivitas bisnisnya.
Beberapa petinggi perusahaan menyadari, mereka perlu menjaga sumber daya bumi untuk keberlanjutan anak cucu mereka.
Pengelolaan bisnis yang mengusung konsep ESG memiliki tiga pilar yang harus dilakukan. Pertama, pilar lingkungan (environmental), kemudian sosial (social) dan yang ketiga tata kelola perusahaan (governance).
Ketiga pilar ini menjadi acuan perusahaan dalam menjalankan rencana aksi yang mengusung prinsip ESG. Kemudian, manajemen perusahaan menuangkan laporannya dalam laporan keberlanjutan atau sustainability report.
Namun kewajiban menerapkan ESG baru berlaku untuk perusahaan publik, perusahaan jasa keuangan dan emiten. Aturannya adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 51/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik.
Artinya, ada banyak sektor usaha private yang belum menerapkan ESG. Ini karena belum ada regulasi yang menjadi acuan. Sementara, di belahan benua lain seperti AS dan Eropa, keduanya berusaha keras memperluas pemberlakuan penerapan ESG bagi pelaku usahanya.
Sebagai perbandingan, Eropa telah mewajibkan ESG dengan cara menanam 50.000 perusahaan. Eropa bermimpi bisa mencapai karbon netral tahun 2050. Bandingkan dengan Indonesia, yang baru mewajibkan ESG untuk 833 perusahaan terbuka yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) serta ratusan perusahaan jasa keuangan lainnya.
Di sisi lain Indonesia ingin menjadi negara netral karbon tahun 2060, atau 10 tahun setelah target netral karbon Eropa. Berkaca dari apa yang dilakukan Eropa, maka Indonesia harus memperluas kewajiban penerapan ESG. Sebab, banyak pelaku usaha yang tak ada di bursa menjalankan bisnis yang memiliki dampak ke lingkungan.
Agar pengusaha mau menerapkan ESG, maka pemerintah perlu membuat payung hukumnya. Pemerintah bisa memulainya dari BUMN, yang sebagian sudah menerapkan standar ESG karena menjadi perusahaan publik.
Hal penting lainnya adalah, penerapan ESG akan membuka jalan perusahaan ke investor global dan relasi bisnis global. Mereka mulai menyoroti penerapan ESG.