Perlu Revisi Skema Hitung PPh Karyawan
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Otoritas pajak tengah mengkaji ulang penggunaan tarif efektif rata-rata (TER) dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Pasalnya, mekanisme perhitungan ini dinilai menimbulkan banyak masalah, baik bagi Direktorat Jenderal Pajak, maupun karyawan.
Selama ini, skema TER diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. Lewat beleid tersebut, besaran PPh Pasal 21 dihitung dengan mengalikan tarif efektif bulanan Peraturan Pemerintah (PP) 58/2023 ke jumlah penghasilan bruto yang diterima pegawai tetap dalam satu masa pajak.
