Perlu Subsidi Uji Emisi

Rabu, 17 November 2021 | 09:00 WIB
Perlu Subsidi Uji Emisi
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pemilik kendaraan bermotor di Jakarta harus segera bersiap. Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan kebijakan wajib uji emisi kendaraan untuk seluruh kendaraan tanpa terkecuali.

Aturan ini ada di Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020. Berdasarkan aturan tersebut, seluruh pemilik sepeda motor dan mobil, terutama yang berusia tiga tahun ke atas, agar melakukan uji emisi sesuai ketentuan.

Uji emisi merupakan pengujian pada kendaraan bermotor yang bertujuan untuk meminimalisasi efek gas rumah kaca dan udara berbahaya yang dihasilkan dari mesin kendaraan bermotor. Pasalnya, gas buangan sangat berpengaruh pada kualitas udara di suatu wilayah.

Nah, bagi kendaraan yang mengabaikan kebijakan ini, akan dikenakan sanksi denda tilang. Besarannya Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil.

Sedianya, sanksi tilang  diberlakukan pada 13 November 2021 lalu. Namun, pihak kepolisian membatalkan penerapan sanksi tersebut karena jumlah kendaraan yang lulus uji emisi di Ibu Kota masih sangat rendah.

Mengutip Kompas.com, data Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, per Juni 2019, baru sekitar 5,5% atau 193,417 mobil pribadi di Jakarta yang  melakukan uji emisi.

Aturan baru ini menuai pro dan kontra di masyarakat. Pihak yang pro menilai, perbaikan kualitas udara di Jakarta merupakan hal yang tak bisa ditunda-tunda lagi. Dengan adanya aturan uji emisi, maka pemilik kendaraan harus merawat kendaraannya dengan baik.

Sedangkan pihak yang kontra menilai, penerapan aturan uji emisi di tengah situasi pandemi  sangat tidak tepat karena akan semakin memberatkan masyarakat. Apalagi, biaya uji emisi di Jakarta berkisar antara Rp 150.000 hingga Rp 170.000.

Seperti yang diketahui, daya beli masyarakat dalam dua tahun terakhir mengalami penurunan tajam akibat pandemi. Masyarakat baru memulai mobilitas karena pemerintah baru memberlakukan pelonggaran kegiatan. Jika dibebankan dengan biaya uji emisi dan sanksi berupa denda, tentu masyarakat akan semakin terbebani.

Pemerintah harusnya memberi subsidi agar uji emisi dilakukan cuma-cuma. Apalagi, aturan ini menyasar pemilik kendaraan yang usianya di atas 3 tahun milik masyarakat menengah ke bawah. Pemerintah juga harus memperbanyak tempat uji emisi agar masyarakat mudah mengakses dan mendukung program udara bersih.                   

Bagikan

Berita Terbaru

Matahari Department Store (LPPF) Akan Berganti Nama dan Menyebar Dividen Final
| Jumat, 17 April 2026 | 09:40 WIB

Matahari Department Store (LPPF) Akan Berganti Nama dan Menyebar Dividen Final

Para pemegang saham PT Matahari Department Store Tbk (LPPF) menyepakati perubahan nama perusahaan menjadi PT MDS Retailing Tbk.

Penuhi Free Float, Prajogo Pangestu Kembali Jual Saham  Petrindo Jaya Kreasi (CUAN)
| Jumat, 17 April 2026 | 09:32 WIB

Penuhi Free Float, Prajogo Pangestu Kembali Jual Saham Petrindo Jaya Kreasi (CUAN)

Prajogo Pangestu kembali melepas 531.669.900 saham CUAN dalam 25 kali transaksi. Ini berlangsung sejak 10 April sampai 15 April 2026. 

Dipicu Faktor Low Season, Laba Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) Anjlok di Kuartal I-2026
| Jumat, 17 April 2026 | 09:23 WIB

Dipicu Faktor Low Season, Laba Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) Anjlok di Kuartal I-2026

Di kuartal I-2026, pendapatan PJAA hanya Rp 207,58 miliar, anjlok 1,52% secara tahunan (YoY) dari Rp 210,80 miliar pada kuartal I-2025. ​

Saham Infrastruktur Belum Subur
| Jumat, 17 April 2026 | 09:16 WIB

Saham Infrastruktur Belum Subur

Kinerja saham emiten infrastruktur masih meloyo dan semakin tertinggal dibandingkan 10 indeks sektoral lainnya di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Punya Kontrak Jangka Panjang dan Tambah Armada, Seberapa Menarik Saham ELPI?
| Jumat, 17 April 2026 | 08:30 WIB

Punya Kontrak Jangka Panjang dan Tambah Armada, Seberapa Menarik Saham ELPI?

PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari Tbk (ELPI) memperluas jangkauan operasional di kawasan Asia-Pasifik.

Terjerembap! Deretan Saham Big Caps Bikin IHSG Loyo, Kapan Waktu Tepat Serok Bawah?
| Jumat, 17 April 2026 | 08:00 WIB

Terjerembap! Deretan Saham Big Caps Bikin IHSG Loyo, Kapan Waktu Tepat Serok Bawah?

Meski IHSG sempat rebound, saham-saham big caps tetap tertekan dan mendominasi daftar top laggards IHSG. 

Program MBG Perlu Audit dan Pengawasan Ketat
| Jumat, 17 April 2026 | 07:21 WIB

Program MBG Perlu Audit dan Pengawasan Ketat

Pengawasan yang ketat dari bebagai pihak diperlukan untuk menutup celah penyimpangan anggaran program MBG

Saham INTP vs SMGR: Mana yang Lebih Kuat Hadapi Badai Industri Semen?
| Jumat, 17 April 2026 | 07:16 WIB

Saham INTP vs SMGR: Mana yang Lebih Kuat Hadapi Badai Industri Semen?

Oversupply dan krisis batubara menekan industri semen. Pahami rekomendasi saham untuk SMGR dan INTP.

Dukung WFH, PLN Diskon Tambah Daya Listrik
| Jumat, 17 April 2026 | 07:12 WIB

Dukung WFH, PLN Diskon Tambah Daya Listrik

Direktur Retail dan Niaga PLN, Adi Priyanto mengatakan, momentum WFH membuat kebutuhan listrik rumah tangga meningkat.

Kinerja Operasional Masih Lesu, UNTR Pasang Strategi Lebih Defensif
| Jumat, 17 April 2026 | 07:09 WIB

Kinerja Operasional Masih Lesu, UNTR Pasang Strategi Lebih Defensif

Kinerja UNTR anjlok di berbagai segmen, dari alat berat hingga batubara. Simak analisis saham UNTR di sini.

INDEKS BERITA

Terpopuler