Perlu Subsidi Uji Emisi

Rabu, 17 November 2021 | 09:00 WIB
Perlu Subsidi Uji Emisi
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pemilik kendaraan bermotor di Jakarta harus segera bersiap. Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan kebijakan wajib uji emisi kendaraan untuk seluruh kendaraan tanpa terkecuali.

Aturan ini ada di Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020. Berdasarkan aturan tersebut, seluruh pemilik sepeda motor dan mobil, terutama yang berusia tiga tahun ke atas, agar melakukan uji emisi sesuai ketentuan.

Uji emisi merupakan pengujian pada kendaraan bermotor yang bertujuan untuk meminimalisasi efek gas rumah kaca dan udara berbahaya yang dihasilkan dari mesin kendaraan bermotor. Pasalnya, gas buangan sangat berpengaruh pada kualitas udara di suatu wilayah.

Nah, bagi kendaraan yang mengabaikan kebijakan ini, akan dikenakan sanksi denda tilang. Besarannya Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil.

Sedianya, sanksi tilang  diberlakukan pada 13 November 2021 lalu. Namun, pihak kepolisian membatalkan penerapan sanksi tersebut karena jumlah kendaraan yang lulus uji emisi di Ibu Kota masih sangat rendah.

Mengutip Kompas.com, data Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, per Juni 2019, baru sekitar 5,5% atau 193,417 mobil pribadi di Jakarta yang  melakukan uji emisi.

Aturan baru ini menuai pro dan kontra di masyarakat. Pihak yang pro menilai, perbaikan kualitas udara di Jakarta merupakan hal yang tak bisa ditunda-tunda lagi. Dengan adanya aturan uji emisi, maka pemilik kendaraan harus merawat kendaraannya dengan baik.

Sedangkan pihak yang kontra menilai, penerapan aturan uji emisi di tengah situasi pandemi  sangat tidak tepat karena akan semakin memberatkan masyarakat. Apalagi, biaya uji emisi di Jakarta berkisar antara Rp 150.000 hingga Rp 170.000.

Seperti yang diketahui, daya beli masyarakat dalam dua tahun terakhir mengalami penurunan tajam akibat pandemi. Masyarakat baru memulai mobilitas karena pemerintah baru memberlakukan pelonggaran kegiatan. Jika dibebankan dengan biaya uji emisi dan sanksi berupa denda, tentu masyarakat akan semakin terbebani.

Pemerintah harusnya memberi subsidi agar uji emisi dilakukan cuma-cuma. Apalagi, aturan ini menyasar pemilik kendaraan yang usianya di atas 3 tahun milik masyarakat menengah ke bawah. Pemerintah juga harus memperbanyak tempat uji emisi agar masyarakat mudah mengakses dan mendukung program udara bersih.                   

Bagikan

Berita Terbaru

Cuan Grup Djarum dari Si Como
| Sabtu, 28 Maret 2026 | 07:10 WIB

Cuan Grup Djarum dari Si Como

Grup Djarum sukses memoles Como asal Italia yang saat diakuisisi masih berkutat di Serie D Liga Italia kini di papan atas Serie A Liga Italia.

Peran Perempuan di Literasi Keuangan
| Sabtu, 28 Maret 2026 | 07:05 WIB

Peran Perempuan di Literasi Keuangan

Program literasi keuangan yang diperuntukan bagi kaum perempuan harus fleksibel dan berbasis komunitas.​

Transaksi Digital Kerek Fee Income Perbankan
| Sabtu, 28 Maret 2026 | 06:50 WIB

Transaksi Digital Kerek Fee Income Perbankan

Transaksi digital menjadi salah satu mesin utama penggerak pendapatan berbasis komisi atau fee based income bank

Permintaan Asuransi Perjalanan Naik Saat Mudik Lebaran
| Sabtu, 28 Maret 2026 | 06:30 WIB

Permintaan Asuransi Perjalanan Naik Saat Mudik Lebaran

​Permintaan asuransi perjalanan melonjak saat mudik Lebaran 2026, didorong mobilitas tinggi dan kesadaran perlindungan.

Berburu Emas di Pagi Buta
| Sabtu, 28 Maret 2026 | 05:44 WIB

Berburu Emas di Pagi Buta

Antrean pembelian emas memang berpotensi memicu fenomena fear of missing out (FOMO). Antusiasme ini juga memicu war nomor antrean daring

Jayamas Medica (OMED) Fokus Ekspansi dan Tambah Produk Baru
| Sabtu, 28 Maret 2026 | 05:25 WIB

Jayamas Medica (OMED) Fokus Ekspansi dan Tambah Produk Baru

Dari sisi belanja modal atau capital expenditure (capex), OMED mengalokasikan dana sekitar Rp 70 miliar sampai Rp 75 miliar pada 2026.

KPPU Nyatakan Ada Kartel Bunga FIntech, 97 Pinjol Didenda Rp 755 Miliar
| Sabtu, 28 Maret 2026 | 05:05 WIB

KPPU Nyatakan Ada Kartel Bunga FIntech, 97 Pinjol Didenda Rp 755 Miliar

AdaKami mendapat sanksi dengan nilai terbesar. Sementara Asosiasi berniat mengajukan banding atas putusan KPPU

Garuda Indonesia (GIAA) Berupaya Memulihkan Kinerja
| Sabtu, 28 Maret 2026 | 04:20 WIB

Garuda Indonesia (GIAA) Berupaya Memulihkan Kinerja

GIAA menargetkan kesiapan sedikitnya 118 armada pada akhir 2026 nanti, yang terdiri dari 68 unit pesawat Garuda Indonesia dan 50 pesawat Citilink

Antusiasme Emas Antam (ANTM) di Tengah Terbatasnya Ketersediaan Stok
| Sabtu, 28 Maret 2026 | 00:40 WIB

Antusiasme Emas Antam (ANTM) di Tengah Terbatasnya Ketersediaan Stok

Antusiasme masyarakat terhadap produk emas Antam ternyata tidak selalu berbanding lurus dengan suplai-nya.

Harga Emas Lanjut Terkoreksi ke Kisaran Terendah di 2026
| Sabtu, 28 Maret 2026 | 00:29 WIB

Harga Emas Lanjut Terkoreksi ke Kisaran Terendah di 2026

Jika perang berlanjut, emas berpotensi memecahkan rekor tertinggi baru. Emas menuju area US$ 5.000 kembali.

INDEKS BERITA

Terpopuler