Perluas Cakupan Bisnis, EXCL Akuisisi 51 Persen Saham PT Hipernet Indodata

Rabu, 23 Maret 2022 | 09:00 WIB
Perluas Cakupan Bisnis, EXCL Akuisisi 51 Persen Saham PT Hipernet Indodata
[ILUSTRASI. Petugas layanan pelanggan mengenakan masker wajah di XL Center, Jakarta, Jumat (28/8/2020). PT XL Axiata Tbk (EXCL) mengumumkan akuisisi PT Hipernet Indodata pada Selasa (22/3). KONTAN/Baihaki]
Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Strategi ekspansi anorganik terus ditempuh PT XL Axiata Tbk (EXCL), usai emiten operator telekomunikasi seluler mencaplok PT Link Net Tbk (LINK).

EXCL, yang merupakan anak usaha Axiata Investments Sdn. Bhd., kini tengah memproses akuisisi PT Hipernet Indodata.

Untuk mengakuisisi PT Hipernet Indodata, EXCL telah menandatangani perjanjian pembelian saham bersyarat pada 22 Maret 2022 dengan pemegang saham eksisting Hipernet Indodata. 

Mereka adalah Bridgefield Prime Investments Pte. Ltd., Ameisys Global Technologies Pte. Ltd., PT Mitra Indo Asia, dan PT Magna Karya Archipelago.

Baca Juga: UNTR Ketiban Durian Runtuh Saat Harga Batubara Naik

Nantinya XL akan menjadi pemegang saham mayoritas PT Hipernet Indodata dengan kepemilikan 2.805 lembar saham, setara 51 persen saham PT Hipernet Indodata.

"Pengambilalihan saham ini bertujuan untuk meningkatkan cakupan produk yang ditawarkan oleh Perseroan kepada pelanggan perusahaan," kata Ranty Astari Rachman, Corporate Secretary PT XL Axiata Tbk (22/3).

Merujuk situs resminya, Hipernet Indodata atau Hypernet adalah sebuah perusahaan managed service provider. Perusahaan itu menawarkan layanan penyediaan serta pengelolaan sumber daya informasi dan teknologi. Baik berupa perangkat lunak dan perangkat keras (software and hardware), beserta sumber daya manusia yang dibutuhkan ataupun dimiliki oleh pelanggan.

Saat ini ada tujuh produk dan layanan yang disediakan Hypernet. Yakni layanan internet, wifi, cloud dan komunikasi digital. Lalu layanan IT profesional, keamanan data dan layanan aplikasi bisnis.

Bagikan

Berita Terbaru

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:28 WIB

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai

Analis mempertahankan rekomendasi overweight untuk sektor poultry, dengan proyeksi dinamika supply-demand yang masih solid sepanjang 2026.

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:00 WIB

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan

Hari ini Panitia Seleksi (Pansel) menutup pendaftaran calon pengganti antarwaktu anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK).

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis
| Senin, 02 Maret 2026 | 11:23 WIB

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis

Penutupan Selat Hormuz mulai Minggu, 1 Maret 2026 sebagai imbas serangan AS-Israel ke wilayah Iran memicu kenaikan lanjutan harga minyak dunia.

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging
| Senin, 02 Maret 2026 | 08:10 WIB

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging

Performa major currencies mengalahkan rupiah hingga Februari ini. Manakah mata uang yang diunggulkan potensi cuannya tahun ini?

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:33 WIB

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah

Danantara dalam waktu dekat mengumumkan pemenang tender pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:15 WIB

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli

Secara historis penjualan emiten ritel di Ramadan dan Idulfitri mencatatkan pertumbuhan yang lebih baik ketimbang momentum musiman lainnya.

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:30 WIB

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat

Bagaimana kesiapan Coretax dalam menampung laporan SPT Tahunan? Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto membeberkannya kepada Jurnalis KONTAN.

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:15 WIB

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak

Bukan cuma denda, ada risiko lain bagi yang tidak melaporkan SPT Tahunan Pajak melalui Coretx DJP. Apa saja?

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:05 WIB

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax

Pelaporan SPT Tahunan untuk pertama kalinya menggunakan sistem yang baru, Coretax DJP. Tapi, masih banyak kendala yang muncul.

Pajak Incar Data Kartu Kredit
| Senin, 02 Maret 2026 | 05:42 WIB

Pajak Incar Data Kartu Kredit

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang merevisi PMK Nomor 228 Tahun 2017

INDEKS BERITA

Terpopuler